Oleh Suyatno Analis politik pemerintahan pada FISIP Universitas Terbuka
Kunci dari semua proses yang menjadikan pemilu yang aman ialah patuh pada hukum yang disepakati bersama.
SEJATINYA pemilihan umum (pemilu) merupakan hajatan terbesar nasional kedua setelah peringatan HUT proklamasi kemerdekaan di negara ini.
Karena dengan pemilu, negeri ini akan menentukan nasibnya tidak saja lima tahun ke depan, tetapi untuk masa depan. Semestinya semua anak bangsa, apa pun posisi dan profesinya, harus menjaga keamanan agar pesta demokrasi ini berjalan tertib dan damai, sebagaimana kita memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Yang mengganggu jalannya perayaan bisa dianggap sebagai pengkhianat bangsa.
Namun, kenapa masih saja ada yang merecoki kemanan pemilu? Menjelang Pileg 9 April 2014 juga masih diwarnai dengan beberapa aksi kekerasan bahkan telah menelan korban jiwa. Seperti penembakan caleg DPRD di Aceh dari Partai
Nasional Aceh hingga tewas.
Peristiwa lain, rumah seorang caleg PDIP di Daerah Istimewa Yogyakarta ditembak orang tak dikenal hingga melukai satu orang. Banyak pihak mendo rong kepolisian untuk bertindak tegas atas aksi keke rasan dan intimidasi dengan mengungkap pelakunya secara tuntas.
Sejumlah peristiwa itu menunjukkan bahwa masih ada sejumlah pihak yang berkepentingan mengganggu keamanan pemilu. Belum semua elemen masyarakat menjadikan pemilu sebagai tanggung jawab semesta. Hal ini juga diperkuat dengan harus dilaksanakannya simulasi pengamanan oleh aparat kepolisian hampir di setiap kabupaten dan provinsi.
Tentu bila kesadaran sudah dimiliki, simulasi tidak harus digalakkan. Bukankah HUT proklamasi juga tanpa simulasi keamanan di luar program yang reguler, padahal pentingnya
proklamasi dan pemilu tidak ada bedanya.Lantas mengapa pengamanan pemilu begitu penting? Apa dan bagaimana yang dimaksud pemeliharaan keamanan pemilu? Pemilu rawan mengala mi gangguan keamanan setidaknya karena melekat dua hal di dalamnya. Pertama, terjadi persaingan sengit untuk memperoleh kekuasaan. Objek utama dalam pemilu ialah kekuasaan untuk memperoleh kesempatan menduduki jabatan di pemerintahan yang jumlahnya sangat terbatas, sehingga menambah sengitnya persaingan itu. Dalam persaingan sengit banyak pihak sering kali kehilangan kendali diri.
Kedua, kental dengan orientasi materialistis dalam berpolitik. Pemilu telah bergeser dari rohnya sebagai perangkat demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai luhur dan bermartabat dalam mencapai jabatan atau kekuasaan. Orientasi ini akan membawa pada
menghalalkan segala cara. Termasuk penggunaan kekerasan.
Pengamanan pemilu menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selain dalam dimensi keselamatan, pemilu damai sebenarnya menunjukkan tingkat peradaban bangsa ini dalam pergantian pemerintahan yang ditempuh dengan adab dan bermartabat.
Pemenuhan sifat pemilu itu akan berpengaruh pada makna pemilu baik dari sisi peserta
(dipilih) maupun rakyat (pemilih). Dari sisi kandidat, pemilu menunjukkan seberapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik. Lebih dari itu pemilu juga sebagai sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat, dan penguasa (Elmubarok.blogspot.com).
Dari sisi artikulasi kepentingan rakyat, pemilu merupakan sarana mempertajam kesepakatan pemerintah dan anggota legislatif terhadap aspirasi rakyat. Dari sisi rakyat pemilih, pemilu merupakan media untuk menyuarakan pendapat. Dengan pemilu, rakyat bisa mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan utama sebagian besar masyarakat. Demikian juga pemilu merupakan mekanisme yang sah dan melembaga untuk mengganti pemerintahan.
Alasan penggantian ini sebagai akibat dari pembatasan waktu jabatan ataupun juga dampak dari ketidakmampuan para pejabat dan partai yang terpilih sebelumnya mewujudkan program sesuai dengan janji kampanye mereka.
Dengan kata lain, pemilu menjadi ajang untuk menuntut pertanggungjawaban para pejabat dan partai yang telah terpilih (The Asia Foundation, 2003). Selebihnya pemilu juga menjadi sarana menyalurkan aspirasi yang bersifat lokal.
Keamanan pemilu bisa dimaknai memelihara, menjaga, mempertahankan semua tahapan pemilu mulai persiapan, pelaksanaan, penghitungan hasil, hingga penentuan pemenang. Semua tahapan bisa lancar sesuai dengan harapan semua pihak tanpa gangguan yang bisa menggagalkan tujuan pemilu.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, keamanan
pemilu meliputi sejumlah hal.
Dalam melalui semua tahapan pemilu, seluruh pemangku kepentingan hendaknya bebas dari bahaya. Bebas dari bahaya yang bisa mengancam fisik ataupun mental. Mengikuti pemilu tidak mengancam keselamatan baik jasmani rohani dan material peserta (parpol atau kandidat), penyelenggara, maupun rakyat pemberi suara.
Pemilu yang aman bebas dari gangguan. Syarat ini berlaku untuk ketiga pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum baik peserta, penyelenggara, maupun pemberi suara. Bagi peserta, bebas gangguan ini meliputi waktu yang cukup panjang mulai pendaftaran sebagai peserta pemilu, merancang dan menawarkan program, kampanye saat kontestasi penetapan hasil, hingga dilantik dalam jabatan terpilih. Mereka berhak untuk tidak mendapatkan gangguan ataupun ancaman.
Adapun bagi penyelenggara, syarat ini berlaku dalam persiapan, penyelenggaraan, ataupun penetapan hasil pemilu.
Bagi pemberi suara, kondisi ini berlaku sebelum, pada saat, dan sesudah memberikan suara.
Syarat aman juga meliputi sifat terlindungi atau tersembunyi. Terlindungi meliputi ketiga pihak yang terlibat juga meli puti alat dan properti pemilu.
Adapun tersembunyi lebih ditujukan pada objek tervital dalam pemilu, yakni suara dukungan (pilihan) dari para pemilih.
Pemilu aman juga tidak mengandung risiko. Yang dimaksud risiko di sini lebih erat kaitannya dengan keutuhan secara fisik, profesi, material, ataupun mental bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Pemilu juga diharapkan dilakukan dalam suasana yang tenteram, tidak merasa takut.
Semua pihak tidak berada dalam bayang-bayang ancaman pihak lain. Wujud nyata dari kondisi itu pada pelaksanaan pemilu yang tidak rusuh. Hal yang kemudian dirasakan dari sebuah pemilu yang aman ialah pemilu yang menyelamatkan bangsa dan negara ini dari kekacauan dalam pergantian pemimpin dan pemerintahan.
Kunci dari semua proses yang menjadikan pemilu yang aman ialah patuh pada hukum yang disepakati bersama.
Pemeliharaan kemanan pemilu akan menjadi kenyataan bila semua pihak dari rakyat negara ini berperan aktif memelihara keamanan pemilu.
Aparat kemanan mulai TNI, Polri, hingga hansip di TPS merupakan pelaksana utama, tetapi bukan satu-satunya. Tanggung jawab dan kebutuhan itu milik seluruh anak bangsa ini.
Sumber: Media Indonesia 6 Maret 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar