Dalam kolom Opini harian Kompas, 23 Mei 2014, berjudul "Menelaah Kesaksian Boediono", Eddy OS Hiariej telah memberikan pendapat pada halaman 7 paragraf 7.
Lengkapnya dikutip sebagai berikut. "...Fakta yang tak terbantahkan berdasarkan audit forensik bahwa Budi Mulya menerima kickbacks dalam pelaksanaan kebijakan itu."
Sehubungan dengan hal itu, kami advokat Budi Mulya perlu meluruskan pendapat Sdr Eddy OS Hiariej karena keliru. Berdasarkan keterangan Robert Tantular, di bawah sumpah sebagai saksi dalam persidangan, terdakwa Budi Mulya telah
menjelaskan bahwa Robert Tantular tidak pernah memberikan kickbacks kepada Budi Mulya atas kebijakan Bank Indonesia.
Sementara uang sebesar Rp 1 miliar adalah pinjaman yang diterima oleh Budi Mulya pada Agustus 2008 atau sebelum kebijakan FPJP dan PMS Bank Century diputuskan pada pertengahan November 2008. Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka usaha pengurusan tanah di daerah Kuningan dan telah dikembalikan oleh Budi Mulya pada tahun yang sama.
Keterangan ini juga dikuatkan dengan barang bukti yang diperlihatkan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim berupa bilyet giro Bank Century tanggal 11 Agustus 2008 dan surat tanda terima serta surat keterangan lunas terkait pinjam-meminjam tersebut. Oleh karena itu, adalah keliru pernyataan: "Budi Mulya menerima kickbacks dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan itu."
Demikian kami sampaikan agar dapat diluruskan dan pesan kepada Sdr Eddy OS Hiariej agar berhati-hati untuk menulis yang belum pasti diketahui supaya tidak merugikan orang lain.
Luhut MP Pangaribuan
Advokat Budi Mulya
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006744120
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar