Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 13 September 2014

TAJUK RENCANA: Kualitas Legislasi DPR (Kompas)

UU lembaga perwakilan sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Ada 10 pihak yang menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam undang-undang itu.
Karena panjangnya nama undang-undang, UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut media sebagai UU MD3. UU MD3 intinya mengatur lembaga perwakilan. Menurut catatan harian ini, paling tidak ada sepuluh pihak—baik partai politik, warga negara, maupun lembaga swadaya masyarakat—yang menggugat konstitusionalitas UU lembaga perwakilan.

Banyaknya lembaga yang mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU lembaga perwakilan mengindikasikan pembuatan UU itu bermasalah dari sisi formal ataupun materiil. Kondisi ini menggambarkan kualitas legislator kita dalam menyusun undang-undang. Undang-undang yang baik tentunya bisa diterima secara filosofis ataupun secara sosiologis dan selalu menjadikan konstitusi sebagai pedoman.

Salah satu gugatan konstitusionalitas UU lembaga perwakilan adalah ketika DPR mengubah mekanisme pemilihan unsur pimpinan DPR. Kalau dalam undang-undang lama, unsur pimpinan DPR adalah anggota DPR dari partai pemenang pemilu, dalam UU lembaga perwakilan diatur pemilihan unsur pimpinan DPR dilakukan dengan sistem paket dan dilakukan dengan cara pemilihan.

Namun, konsistensi berpikir pembuat undang-undang bisa dipersoalkan karena tidak sejalan dengan pemilihan unsur pimpinan DPRD. Dalam undang-undang yang sama, UU lembaga perwakilan mengatur mekanisme pemilihan unsur pimpinan DPR dan unsur pimpinan DPRD secara berbeda. Pada pemilihan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di DPRD. Adanya ketidakkonsisten itulah yang membuat UU lembaga perwakilan diduga dibuat semata-mata berdasarkan kepentingan politik fraksi di DPR. Mekanisme pemilihan unsur pimpinan DPR dianggap merugikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu yang membawa pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal lain yang dipersoalkan adalah pembentukan Majelis Kehormatan Dewan. Majelis Kehormatan dianggap mempersulit penyidikan anggota Dewan. Dalam UU itu diatur, pemeriksaan anggota DPR untuk penyidikan harus mendapat izin tertulis dari Majelis Kehormatan Dewan. Ini tak sejalan dengan asas kesamaan di muka hukum.

Keinginan sejumlah pihak agar MK memutuskan gugatan uji materi sebelum pelantikan DPR 2014-2019 bisa dimengerti. Namun, banyaknya pihak yang mempersoalkan UU membuat MK tidak mudah memutuskan masalah tersebut. Kita sependapat, MK memutuskan gugatan uji materi UU itu lebih cepat. Kita berharap putusan MK soal UU lembaga perwakilan bisa mendorong rekonsiliasi elite yang terbelah setelah Pemilihan Presiden 9 Juli 2014. Kita meyakini MK akan memutuskan uji materi berpedoman pada konstitusi dan bukan pada kesamaan afiliasi politik.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008853296
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger