Janji kampanye itu bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagaimana pengembangan desa dan bagaimana desa beserta perangkatnya merencanakan pembangunan desa. UU No 6/2014 mulai berlaku sejak diundangkan 15 Januari 2014. UU Desa memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah pusat untuk menyusun peraturan pelaksanaan sejak UU Desa disahkan.
Sebagaimana diberitakan harian ini. Indonesia memiliki 72.944 desa yang akan mengelola keuangan secara mandiri mulai tahun 2015. Namun, sebagaimana dikeluhkan Kepala Desa Seith, Leihitu, Maluku Tengah, Isa Talla, sejauh ini belum ada sosialisasi dan pelatihan soal UU Desa ataupun pengelolaan dana desa. Sejumlah aturan pelaksanaan juga belum disiapkan.
Selain sebagai janji kampanye dalam pemilihan presiden, UU Desa mengharuskan ada dana dari pemerintah pusat yang dialirkan ke desa yang disebut sebagai Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alokasi APBN bukan satu-satunya sumber pendapatan desa. Masih ada sumber pendapatan lain, seperti hasil usaha, aset, swadaya, retribusi, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pendapatan lain yang sah. Banyaknya dana mengalir ke desa asal disertai dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia diyakini bisa memberdayakan desa.
UU Desa mengharuskan adanya kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk dengan masa jabatan enam tahun serta pembentukan badan musyawarah desa yang menjabat enam tahun. Kepala desa dan badan musyawarah desa menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk pembentukan badan usaha milik desa.
Langkah pemberdayaan desa harus didukung. Dengan catatan satu desa memperoleh alokasi dana APBN Rp 1 miliar, itu berarti harus dialokasikan anggaran sekitar
Rp 73 triliun dari APBN untuk desa. Pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan dilantik 20 Oktober 2014 harus bisa memikirkan dari mana pos anggaran alokasi APBN untuk desa akan diambilkan.
Namun, terlepas dari pengaliran anggaran Rp 73 triliun ke desa, persiapan sumber daya manusia dan pembuatan peraturan pelaksanaan harus menjadi pertimbangan. Harapan itu wajar karena setiap desa belum punya kapasitas sumber daya manusia yang sama. Belum semua desa mempunyai kepala desa yang punya kapasitas dan pemahaman sama soal alokasi dana desa tersebut dan kemampuan menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Sebagai hal baru, kita merasakan perlunya pendampingan agar kepala desa dan semua perangkatnya, termasuk badan musyawarah desa, dipersiapkan menyongsong kehadiran desa-desa baru.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000008908966
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar