Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 29 Desember 2014

Mengelola Konflik Partai Politik (Syamsuddin)

DUA partai politik tertua negeri ini, Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan, terperangkap konflik internal. Setiap pihak mengklaim sebagai kepengurusan yang sah atas yang lain. Mengapa parpol-parpol kita masih rentan konflik?
Sejarah negeri ini pada dasarnya tak bisa dipisahkan dari sejarah panjang konflik parpol, baik yang bersifat internal  maupun antarpartai. Sumber konflik internal umumnya terkait gesekan suksesi kepemimpinan di antara elemen, unsur, atau aktor utama partai. Konflik internal juga dipicu oleh perbedaan cara pandang dan ideologi tokoh-tokoh partai mengenai isu atau kebijakan tertentu.

Konflik eksternal lebih terkait perbedaan dalam memandang posisi partai ketika berhadapan dengan otoritas politik, dalam hal ini pemerintah yang berkuasa. Partai-partai politik besar pada masa lalu, seperti  Serikat Islam yang kemudian menjadi Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Partai Masyumi, pernah mengalami konflik dan perpecahan internal.

Pada era rezim otoriter Orde Baru, konflik internal yang dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) umumnya dipicu oleh campur tangan negara dalam seleksi kepemimpinan parpol. Rezim Soeharto biasanya mendukung tokoh-tokoh tertentu sebagai calon ketua umum partai dan sebaliknya menghambat munculnya figur-figur yang dianggap kritis terhadap Orde Baru.

Selain itu, rezim Soeharto juga berkepentingan untuk "memelihara" konflik internal parpol agar di satu pihak PPP dan PDI dapat "dikuasai", dan di pihak lain supaya Golkar, yang notabene menolak disebut sebagai parpol, selalu memenangi pemilu-pemilu manipulatif Orde Baru secara mayoritas mutlak.

Ketika negara Orde Baru yang selalu memaksakan kehendak itu runtuh bersamaan dengan mundurnya Soeharto pada 1998, konflik internal parpol semestinya turut surut pula. Apalagi pada era reformasi tidak ada pembatasan kebebasan berserikat untuk membentuk parpol baru seperti dialami bangsa kita selama lebih dari 30 tahun Orde Baru.

Akan tetapi, dalam realitasnya ternyata konflik internal parpol tak berkurang. Konflik internal PDI Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri sekurang-kurangnya pernah melahirkan Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) yang dipimpin Eros Djarot, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang pernah diketuai secara ganda oleh kubu Laksamana Sukardi dan kubu Roy BB Janis, serta Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) yang didirikan oleh Profesor Dimyati Hartono.

Konflik internal Partai Amanat Nasional pernah melahirkan Partai Matahari Bangsa (PMB) yang mencoba mewadahi sayap kaum muda Muhammadiyah yang kecewa terhadap kepemimpinan PAN di bawah Soetrisno Bachir. Partai Golkar dan PPP yang tengah terperangkap konflik internal pernah berkali-kali mengalami konflik sebelumnya,  tetapi relatif dapat diredam karena masih kuatnya ketokohan dan patronase sejumlah figur petinggi partai sehingga tidak "gaduh" secara publik seperti konflik terakhir.

Produk konflik Golkar
Sejumlah parpol baru yang lahir setelah Pemilu 1999, seperti  Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem, pada dasarnya adalah produk konflik internal Golkar. Para tokoh yang memimpin partai-partai tersebut, masing-masing Wiranto, Prabowo Subianto, dan Surya Paloh, pernah berupaya menjadi ketua umum partai beringin, tetapi gagal.

Sementara itu, pertikaian internal PPP pada awal reformasi melahirkan PPP Reformasi yang kemudian menjadi Partai Bintang Reformasi (PBR) di bawah kepemimpinan Zainuddin MZ dan Bursah Zarnubi, yang juga sempat konflik sebelum akhirnya "dai sejuta umat" Zainuddin MZ wafat.

Salah satu sumber konflik internal yang hampir selalu mendera parpol adalah problem kepemimpinan dalam manajemen partai. Ketika partai-partai politik dikelola secara oligarkis dan kepemimpinan personal lebih melembaga ketimbang kepemimpinan institusional, konflik internal parpol hanya soal waktu. Apalagi jika pemimpin partai mengabaikan prinsip demokrasi, transparansi, dan meritokrasi, serta cenderung memaksakan kehendak dengan cara memanipulasi konstitusi partai.

Problem kepemimpinan parpol bertambah rumit ketika sebagian pengurus dan anggota partai cenderung mengultuskan kepemimpinan figur  atau tokoh tertentu yang dianggap berjasa bagi partai. Ironisnya, para pemimpin partai yang dikultuskan tersebut tak hanya cenderung "menikmati" kultus atas diri mereka, tetapi juga tidak jarang memosisikan diri berada di atas partai. Akibatnya, partai-partai politik yang esensinya merupakan institusi publik akhirnya berkembang menjadi firma-firma pribadi dengan hak-hak istimewa yang melekat pada keluarga dan kroni para pemimpin partai.

Di sisi lain, melembagakan kepemimpinan partai yang demokratis bukanlah perkara mudah. Persoalannya, pada umumnya parpol di negeri ini hanya sibuk menjelang perebutan jabatan publik melalui pemilu dan pilkada, serta jabatan kepengurusan melalui munas, muktamar, dan kongres partai. Kaderisasi dan seleksi kepemimpinan atas dasar sistem meritokrasi hampir-hampir tidak pernah berlangsung.

Yang tumbuh subur pada akhirnya adalah kepemimpinan oligarkis yang terbangun dari sistem patronase, perkoncoan, dan kubu-kubuan yang diikat oleh kemampuan sang pemimpin mengalokasikan sumber-sumber politik dan ekonomi kepada para pendukungnya.

Mahkamah partai?
Sulit dimungkiri, baik Golkar maupun PPP tengah terperosok ke dalam realitas tata kelola partai yang tidak sehat seperti dikemukakan di atas. Resolusi dan penyelesaian konflik menjadi rumit karena hampir semua elite partai terbelah ke dalam dua kubu yang berseteru.

Mekanisme penyelesaian konflik melalui "mahkamah partai" masih diragukan keampuhannya. Bukan hanya karena lembaga yang diintroduksi oleh UU No 2/2011 tentang Partai Politik itu masih baru, melainkan karena sebagian anggota mahkamah partai juga terbelah ke dalam pihak yang berkonflik.

Oleh karena itu, salah satu harapan kedua pihak adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri yang memiliki otoritas menerbitkan keputusan pertama dan terakhir atas perkara konflik partai. Jika salah satu pihak tidak puas atas keputusan pengadilan, dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pertanyaannya, apakah pengadilan memiliki hakim yang kompeten mengadili perkara konflik internal parpol? Pertanyaan yang sama bisa diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai pemutus akhir. Artinya, penyelesaian konflik partai politik secara hukum tidak menjamin terselesaikannya konflik secara politik.

Oleh karena itu, salah satu pilihan bagi Golkar dan PPP adalah melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan, yakni  dengan cara mengembalikan partai pada posisi status quo, dalam arti legalitasnya didasarkan atas hasil munas atau muktamar terakhir sebelum konflik.

Akan tetapi, karena masa jabatan pengurus telah melampaui lima tahun, kepengurusan tersebut semestinya dalam status sudah demisioner. Dengan demikian, pihak-pihak yang bertikai bisa berkedudukan setara dalam menyelesaikan perbedaan di antara mereka. Jika masih ada, tokoh senior partai yang berwibawa dan tidak berpihak bisa menjadi mediator penyelesaian konflik.

Pilihan kedua, dilakukan munas ataupun muktamar luar biasa yang penyelenggaraannya diorganisasikan oleh kedua pihak yang bertikai, tentu dengan syarat dua kubu kepengurusan dinyatakan bubar secara sukarela. Pertanyaannya, apakah dua kubu mau berlapang dada membubarkan kepengurusan hasil munas atau kongres.

Singkatnya, harus ada sikap kenegarawanan di antara pemimpin kubu pihak-pihak yang bertikai untuk memaksimalkan persamaan dan sebaliknya meminimalkan perbedaan di antara mereka. Jika tidak, bagaimana mungkin kita bisa percaya bahwa para politisi yang bertikai dapat mengurus negara jika konflik di antara mereka sendiri tak sanggup diselesaikan?

Syamsuddin Haris
Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010837240
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger