Di antara berita yang muncul tersua gagasan mengintegrasikan kembali pendidikan bagi perwira TNI dan perwira Polri tahun pertama dari tiga akademi angkatan dan akademi kepolisian (teks mengalir Metro TV, 24 November 2014).
Memang sudah lama muncul ketidakpuasan atas langkah reformasi pemisahan Polri dan TNI. Kebetulan sejak pemisahan itu banyak terjadi perselisihan antara anggota TNI dan Polri, bahkan timbul korban jiwa pada kedua pihak. Berdasarkan data Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, dalam tahun 2014 telah terjadi delapan kali konflik TNI-Polri. Jika dihitung sejak reformasi dalam kurun 1999-2014, jumlah insiden hampir 200 kasus dengan korban tewas 20 orang.
Peristiwa yang terjadi pada 19 November 2014 itu berawal dari penggerebekan oleh petugas kepolisian setempat terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal. Insiden ini berlanjut di Markas Brimob setempat setelah anggota TNI mendatangi Markas Brimob itu. Pada saat inilah ada tembakan anggota Brimob yang melukai dua anggota TNI. Mengenai kegiatan itu dinyatakan oleh Mayor Jenderal TNI Fuad Basya bahwa tindakan anggota TNI itu tidak diketahui komandan atau pemimpin di atasnya (jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, 14 November). Hasil penyelidikan tim investigasi TNI-Polri atas insiden bentrokan anggota TNI dan polisi di Batam, Kepulauan Riau, menyimpulkan ada anggota TNI yang menyalahi aturan dengan terlibat penjagaan BBM ilegal.
Sejumlah analisis pakar menyebutkan kasus penembakan anggota TNI di Batam terkait dengan konflik ekonomi di antara anggota TNI dan Polri. Menanggapi seringnya terjadi konflik antara anggota TNI dan Polri, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menyatakan aparat keamanan kerap mengelola bisnis ilegal karena kurangnya anggaran untuk kedua instansi itu.
Karena frekuensi kejadian konflik antara anggota TNI dan Polri tak dikenal dalam era ketika Polri masih merupakan bagian dari struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tidak mengherankan jika berdasarkan perbandingan di atas, ada sebagian kalangan berpenda- pat bahwa penyebab konflik antara TNI dan Polri adalah pemisahan Polri dari ABRI.
Berdasarkan itu dapat kita catat bahwa pertama, untuk TNI, terlibatnya anggota TNI terjadi tanpa sepengetahuan komandan atau atasannya. Kedua, anggota TNI yang terlibat itu tengah melakukan kegiatan yang melanggar aturan: menjaga BBM ilegal. Ketiga, kelakuan anggota TNI adalah dalam kapasitas perseorangan yang tidak mewakili satuan.
Dapat kita tarik kesimpulan bahwa konflik antara anggota TNI dan Polri tidak berkaitan dengan pemisahan Polri secara struktural dari ABRI. Tentu ketika Polri masih terintegrasi dengan ABRI, konflik antara Polri dan TNI bisa dikatakan tidak mungkin terjadi karena kedua institusi terintegrasi dalam satu institusi: ABRI. Alasan ini dapat memperkuat pendapat mereka yang berpikir bahwa agar TNI tak bentrok dengan Polri, mengapa tak diintegrasikan saja kembali kedua institusi itu?
Pertimbangan legalistik
Ada satu pertimbangan lain yang lebih kuat untuk tidak mengintegrasikan kembali Polri dengan TNI, yaitu pertimbangan legalistik yang diwadahi oleh undang-undang, dan pertimbangan kompetensi fungsional. TNI mempunyai peran konstitusional dalam fungsi pertahanan nasional. Peran pertahanan nasional pada dasarnya adalah kemampuan menyelenggarakan operasi militer perang menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Fungsi organik sebuah kekuatan militer adalah melaksanakan tugas perang. Institusi militer tak dirancang untuk berperan sebagai aparat penegak hukum. Kompetensi fungsional institusi militer adalah penyelenggaraan perang. Sebaliknya, fungsi konstitusional organik Polri adalah keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Dua kompetensi fungsional milik TNI dan Polri tidak dapat diintegrasikan karena perbedaan karakteristik yang mendasar. Ini dapat kita lihat dari pelatihan dalam pembinaan satuan TNI dan Polri. Latihan awal anggota TNI akan diawali dengan keterampilan menembak dalam hubungan satuan, berlanjut dengan pengembangan taktik tingkat satuan. Latihan untuk anggota Polri akan berpusat kepada kompetensi yang diperlukan dalam peran aparat penegak hukum, seperti penguasaan hukum, penyelidikan, dan penyidikan serta menembak tepat secara perseorangan. Kalau ada keterampilan lapangan, seperti menembak atau taktik lawan teror, tentu dilihat dalam perspektif penegakan hukum.
Integrasi Polri ke dalam struktur ABRI merupakan implementasi dari doktrin Dwifungsi di masa lalu. Praktik ini bersifat kontekstual dan tidak merujuk kepada kaidah perbedaan fungsi pertahanan dan penegakan hukum dalam sebuah kehidupan bernegara. Dalam mencari solusi permanen atas masalah konflik TNI dan Polri, kita harus menempatkan amanat konstitusi serta peran tiap institusi TNI dan Polri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai prioritas tertinggi dalam pertimbangan kita. Mengambil solusi untuk mengadakan reintegrasi antara TNI dan Polri hanya akan mengingkari hakikat permasalahan, memperlambat masa transisi demokrasi, dan kembali kepada tatanan masa lalu.
Integrasi Polri dengan TNI, walaupun terbatas dalam bidang pendidikan dan latihan, hanya akan memberi justifikasi bahwa TNI masih punya peran dalam fungsi penegakan hukum dan keamanan dalam negeri. Sebaliknya, mengintegrasikan pendidikan dan latihan Polri dengan TNI hanya akan memperpanjang pengaruh dan mempertebal kultur militer pada anggota Polri. Kondisi ini akan berpengaruh memperpanjang masa transisi Polri jadi polisi sipil, sekaligus memperpanjang waktu yang diperlukan untuk melewati masa transisi demokrasi.
Perilaku individu yang terbukti dalam berbagai konflik terjadi antara anggota TNI dan Polri menunjukkan penyebab masalah ini ada pada fungsi kontrol. Kontrol untuk tingkat perseorangan menjadi tanggung jawab peran kepemimpinan di satuan masing-masing. Kontrol untuk tingkat kelembagaan berada pada prosedur dan mekanisme checks and balances serta kontrol demokratis tiap lembaga. Secara umum kekuasaan eksekutif dikontrol oleh lembaga kekuasaan legislatif. Secara kelembagaan, TNI dan Polri perlu dikontrol secara demokratis oleh otoritas sipil. Memang terjadi ketidakseimbangan dalam fungsi kontrol demokratis antara TNI dan Polri. Kalau TNI memiliki menteri pertahanan yang memegang akuntabilitas politik atas TNI, Polri yang diposisikan langsung di bawah presiden sepenuhnya tak memiliki pejabat politik yang memegang akuntabilitas politik atas Polri. Secara operasional juga harus jelas Polri melaksanakan kebijakan siapa. Karena keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah sipil di daerah, seharusnya dalam peran operasional keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri melaksanakan kebijakan politik otoritas sipil di daerah.
Keefektifan pengawasan
Solusi konkret untuk mengatasi konflik antara TNI dan Polri adalah meningkatkan keefektifan pengawasan dalam peran kepemimpinan satuan masing-masing, baik TNI maupun Polri. Pemimpin TNI dan Polri harus meyakini peran dan wewenangnya sesuai dengan amanat konstitusi, serta menekankannya kepada anggota masing-masing. Kalau
peran dan kewenangan TNI dan Polri masing-masing telah berubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan peran dan kewenangan itu harus diyakini pemimpin TNI dan Polri, dan tak lagi menengok peran masa lalu.
Kontrol kelembagaan dalam sebuah demokrasi juga harus diyakini pemimpin TNI dan Polri, bahwa untuk sebuah lembaga profesional dan operasional seperti TNI dan Polri, masing-masing harus ditempatkan di bawah kontrol demokratis. Perbaikan tingkat kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri agar tidak melakukan tindakan ilegal bagi perbaikan kesejahteraan mungkin dapat mencegah atau mengurangi kemungkinan konflik antara anggota TNI dan Polri.
Pada akhirnya tingkat kesejahteraan apa pun, apabila tidak diletakkan atas dasar pengawasan serta penegakan aturan dan hukum melalui kepemimpinan yang efektif, tak akan mengurangi konflik antara anggota TNI dan Polri seperti di masa lalu. Konflik antara anggota TNI dan Polri dapat dikurangi dan dicegah dengan meningkatkan fungsi pengawasan. Pengawasan atas perseorangan melalui kepemimpinan yang efektif, sedangkan pengawasan atas lembaga melalui fungsi checks and balances serta kontrol demokratis.
Konflik antara anggota TNI dan Polri tidak disebabkan pemisahan Polri dan TNI. Pemisahan Polri dan TNI merupakan keniscayaan berdasarkan lazimnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang memisahkan fungsi pertahanan dari fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, serta juga kaidah demokrasi. Reintegrasi TNI dan Polri bukan merupakan solusi permanen mengatasi konflik TNI dan Polri yang terjadi.
Agus Widjojo
Mantan Kepala Staf Teritorial TNI
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010758086
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar