Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 07 Januari 2015

TAJUK RENCANA Problematika Dana Desa

TARIK-menarik urusan perdesaan Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mulai picu kekhawatiran.

Salah satu bentuk kekhawatiran itu adalah terhambatnya pencairan dana desa yang seharusnya bisa dicairkan pada pertengahan tahun 2015. Kita bersyukur kekhawatiran tersebut ditepis Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menjamin, pencairan dana desa tidak akan terganggu meskipun masih ada tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa).

Kita berharap keyakinan Pratikno itu segera menjadi kenyataan. Pencairan dana desa yang besarnya sekitar Rp 1 miliar tiap desa adalah perintah UU No 6/2014 tentang Desa. Indonesia memiliki 72.944 desa. Dengan alokasi rata-rata Rp 1 miliar tiap desa, itu berarti akan terdapat anggaran sekitar Rp 73 triliun. Selain ada kewajiban hukum, pencairan dana desa tersebut juga sejalan dengan janji dan program kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dana yang akan disalurkan pemerintah pusat ke desa adalah dana pemerintah yang sebagian besar berasal dari pajak dan sama sekali bukan dana untuk politik pencitraan. Filosofi dana desa adalah untuk memajukan dan membangun pedesaan.

Oleh karena itu, tarik-menarik kewenangan pengembangan desa apakah ada di Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa tidak boleh menghambat pencairan dana desa. Perdebatan interpretasi antara Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tjahjo Kumolo dan Kementerian Desa yang dipimpin Marwan Jafar harus segera dituntaskan Presiden sebelum muncul spekulasi bahwa tarik-menarik kewenangan tersebut adalah karena keinginan kementerian mengelola dana desa yang besar. Kedua menteri yang kebetulan berasal dari partai politik yang berbeda itu adalah para pembantu Presiden dan tentunya harus tunduk pada apa pun keputusan Presiden Jokowi soal kewenangan pengembangan desa.

Begitu juga halnya dengan perdebatan interpretasi soal dasar hukum antara UU No 6/2014 tentang Desa yang menjadi rujukan Kementerian Desa dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi rujukan Kementerian Dalam Negeri. Perdebatan soal itu harus bisa diselesaikan secepatnya oleh Presiden Jokowi agar kedua kementerian bisa segera bekerja, bekerja, dan bekerja seperti beberapa kali dikatakan Presiden Jokowi sendiri.

Selain pencairan dana desa tersebut, kita pun mengingatkan, perlu ada pendampingan terhadap perangkat desa yang akan mengelola dana desa yang berjumlah besar itu. Sistem transparan dan akuntabel yang bisa diakses publik harus dapat dikembangkan. Sistem harus dibangun untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan lain yang pada ujungnya niat untuk membangun desa tidak tercapai.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011238753 



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger