Dengan surat ini saya, selaku orangtua siswa SMKN 1 Tangerang, ingin mengungkapkan bahwa sekolah tersebut menerapkan ketentuan dalam pengambilan ijazah: murid harus membayar biaya sebesar Rp 340.000. Alasannya, biaya tersebut digunakan untuk membayar lembar kerja siswa dan pemasangan WiFi.
Pada dasarnya kami selaku orangtua siswa amat keberatan dengan biaya tersebut karena uang sebanyak itu kami butuhkan untuk keperluan kuliah. Terpaksalah kami bayar ijazah tersebut walaupun dengan menggerutu.
Semua orangtua siswa yang hadir dalam pengambilan ijazah mengeluhkan biaya itu, tetapi pihak sekolah tidak memedulikannya. Salah satu orangtua siswa mengancam akan melaporkannya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau memublikasikannya ke media, tetapi dengan gagahnya Pak Surya, selaku kepala sekolah, dan stafnya mengatakan, "Silakan lapor atau masukkan ke media."
Kami berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat menanggapi keluhan kami ini.
MARTADINATA
KARAWACI BATU, TANGERANG
Berkas Tanah Belum Terdaftar
Sehubungan dengan surat Saudara Hidayat Nuh Ghazali di Kompas (4/8), "Mengurus Roya Tanpa 'Cessie'", dengan ini dapat kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan verifikasi terhadap berkas yang dimaksud Saudara Hidayat Nuh Ghazali pada register di kantor kami, berkas tersebut belum didaftarkan.
Bahwa terhadap sertifikat hak guna bangunan yang sudah berakhir haknya, sesuai dengan ketentuan UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah dalam Pasal 18 Ayat (1) Huruf d, hak tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Untuk selanjutnya, dalam rangka penyelesaian atas permohonannya, Saudara Hidayat Nuh Ghazali dapat mendaftarkan permohonan dimaksud dengan membawa data-data kepada petugas loket penerimaan berkas Kantor Pertanahan Kota Depok pada hari dan jam kerja untuk selanjutnya kami proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DADANG M FUAD
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Pungutan Sekolah Kebijakan Pemda
Menanggapi surat Saudara Dyas Asmar diKompas (31/7), "Uang Insidental di SMA Negeri", tentang terjadinya pungutan uang insidental untuk pendaftaran ulang sebesar Rp 3 juta serta uang bulanan Juli dan Agustus 2015 di SMA negeri favorit di Medan, pihak Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terutama yang menyangkut dana BOS, menginformasikan bahwa dana telah didistribusikan ke seluruh sekolah dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis, yaitu untuk pembiayaan operasional sekolah nonpersonalia.
Selanjutnya dalam petunjuk teknis dinyatakan bahwa sekolah tidak mempunyai kewajiban menggratiskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa, kecuali untuk siswa miskin bisa digratiskan atau diberi keringanan oleh sekolah terhadap iuran bulanan dan biaya ekstrakurikuler. Sementara terhadap siswa mampu dapat dipungut biaya pendidikan.
Besar dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan Rp 1,2 juta per tahun. Jumlah tersebut belum cukup membiayai seluruh kebutuhan sekolah.
Meski demikian, pemerintah bermaksud menaikkan satuan biaya per siswa untuk dana BOS secara bertahap, tergantung dari kondisi keuangan negara. Jika ini terwujud, semua lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan gratis tanpa pungutan.
Ada tidaknya pungutan, termasuk besar dan kecilnya, merupakan kebijakan sekolah dan pemerintah daerah masing-masing. Jika memang ada, pungutan harus disesuaikan dengan program kerja sekolah yang sudah disepakati bersama dan kemampuan orangtua peserta didik.
Kita patut menyadari bahwa pengelolaan dana di sekolah menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas sehingga kami sangat mendukung usaha bersama untuk pengelolaan dana sekolah yang akuntabel, transparan, melalui keterbukaan informasi sekolah dan pengawasan masyarakat.
Terima kasih.
HARRIS ISKANDAR
DIREKTUR PEMBINA SMA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar