Seleksi calon pemimpin KPK memasuki saat-saat yang menentukan. Dari 19 nama yang masih bertahan, panitia seleksi yang dipimpin Destri Damayanti akan memilih paling tidak delapan calon pemimpin KPK untuk diserahkan Presiden Joko Widodo kepada DPR. Dalam tiga hari ini, Senin sampai Rabu, panitia seleksi akan melakukan wawancara terbuka dengan 19 calon tersebut. Indonesia Corruption Watch telah memberikan masukan kepada panitia seleksi mengenai rekam jejak dari setiap calon.
Sejauh ini ada dua calon yang sebenarnya sudah bisa dipilih DPR, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Namun, DPR memutuskan untuk menunda pemilihan keduanya dan akan dibarengkan dengan seleksi yang sedang dilakukan panitia seleksi sekarang ini. Belum terlalu jelas apakah salah satu dari Busyro atau Robby yang akan terpilih menjadi salah satu pemimpin KPK atau DPR akan memilih lima calon pemimpin KPK dari sepuluh calon yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Kita tekankan betapa penting integritas, kapabilitas, dan visi ke depan pemberantasan korupsi untuk menjadi pertimbangan panitia seleksi. Calon yang integritas dan kapabilitasnya diragukan sebaiknya tidak diusulkan ke DPR. DPR akan lebih mengedepankan pertimbangan politik.
Calon yang akan disampaikan panitia seleksi ke DPR melalui Presiden Joko Widodo harus betul-betul calon yang tidak punya catatan kriminal masa lalu yang bisa dipakai sebagai "sandera" untuk mengendalikan KPK. Pimpinan KPK juga bukanlah semata-mata representasi lembaga penegak hukum. Calon pemimpin KPK juga bukanlah sosok yang punya keterkaitan dengan partai politik sehingga bisa dikendalikan partai politik.
Catatan ini kita kemukakan karena kita menangkap mulai ada keraguan dari elite politik kita dalam pemberantasan korupsi. Mulai muncul refleksi, bukankah KPK adalah lembaga ad hoc sehingga pada satu saat lembaga anti rasuah itu harus bubar. Muncul pula pertanyaan kritis, sudah begitu banyak menteri dan gubernur ditangkap KPK, tetapi mengapa korupsi di Indonesia tak juga kunjung berhenti?
Refleksi kritis itu tentunya harus dijawab. Bagaimana sebenarnya visi pemberantasan korupsi ke depan dari calon pemimpin KPK yang baru. Aspek penegakan hukum kasus korupsi penting dan harus bisa memunculkan efek jera.
Namun, aspek pencegahan juga tidak boleh dilupakan karena korupsi merupakan resultan dari niat pribadi dan terbukanya kesempatan. Jika kesempatan melakukan korupsi ditutup dengan sistem yang baik, niat korupsi bisa diurungkan. Pendekatan holistik harus bisa dirumuskan untuk mengurangi korupsi bangsa ini.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Tetap Membutuhkan KPK".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar