Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 31 Desember 2015

TAJUK RENCANA: Semangat Baru Lawan Korupsi (Kompas)

Peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi harus dijadikan momentum untuk melahirkan semangat baru melawan korupsi.

Semangat baru untuk melawan korupsi itu bukan hanya harus ditunjukkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih, melainkan juga oleh institusi-institusi lain di jajaran pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, Selasa (29/12), mengatakan, dukungan pemerintahan itu penting karena DPR sulit diharapkan.

Mahfud MD, dalam kesempatan itu, juga mengingatkan bahaya yang mungkin dihadapi KPK apabila kasus korupsi yang coba diungkap berhubungan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Semangat untuk melawan korupsi harus terus diperbarui karena korupsi sungguh tidak mudah diberantas. Pada awal Orde Baru, Presiden Soeharto (1967-1998) membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK). Berbagai peraturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi pun telah dikeluarkan, tetapi korupsi di negara ini bukannya surut, malah berkembang biak dan menggurita. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan pun tidak berdaya memberantas korupsi. Bahkan, beberapa oknum di ketiga institusi itu terjerat di dalamnya.

Dengan mundurnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998, keinginan untuk memberantas korupsi bertambah besar. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi yang seharusnya menangani korupsi sangat rendah. Akhirnya, tahun 2002, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004), didirikanlah KPK, lengkap dengan pengadilan tindak pidana korupsi yang terpisah dari peradilan umum.

Namun, seperti TPK, dalam menjalankan tugasnya, KPK menghadapi tentangan yang serius. Bahkan, KPK berulang kali harus menghadapi serangan dari berbagai pihak, termasuk DPR, yang berupaya melemahkan KPK, baik secara institusi maupun pimpinannya.

Sulit bagi kita untuk tidak memercayai bahwa dijadikannya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (KPK kepengurusan 2011-2015) sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri adalah balas dendam atas pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pimpinan Polri.

Sebagaimana disebutkan di atas, memberantas korupsi sungguh tidak mudah. Akan tetapi, tidak mudah itu tidak berarti tidak mungkin dilakukan. Itu sebabnya, sekali lagi kita tegaskan bahwa gedung baru dan kepengurusan baru KPK harus melahirkan semangat baru untuk melawan korupsi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Desember 2015, di halaman 6 dengan judul "Semangat Baru Lawan Korupsi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger