Pada tahun 1980-an saya sudah biasa naik kereta api jurusan Medan-Rantau Prapat di Sumatera Utara. Waktu itu, harga karcis ada dua macam, kelas bisnis dan ekonomi. Harga tiket kereta api relatif lebih murah dari harga bus umum. Hal ini membuat jasa angkutan kereta api menjadi pilihan terbanyak masyarakat.
Harga karcis KA tentu saja lebih murah dari tarif angkutan taksi. Tarif taksi lebih mahal karena penumpang diantar sampai ke tempat tujuan di dalam kota tujuan. Ada tambahan biaya jika tempat tujuan melewati batas kota!
Tahun 2000-an, setelah KA ekonomi beroperasi kembali di lintasan Medan-Rantau Prapat, harga karcisnya menjadi sangat mahal. Menurut catatan terakhir saya, pada Oktober 2015 harga karcis kelas bisnis Rp 115.000.
Per Januari 2016 harga karcis naik menjadi Rp 125.000. Akibatnya, jasa angkutan KA Medan-Rantau Prapat sepi penumpang. Harga karcis ini jauh lebih mahal dibandingkan tarif jasa angkutan umum lain untuk jarak sama, yang hanya berkisar Rp 60.000-Rp 100.000.
Bukankah PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah badan usaha milik negara yang seharusnya dapat memberi layanan angkutan darat lebih murah dibandingkan jasa angkutan yang dikelola swasta?
Mengapa harga karcis KA di Sumatera tidak bisa lebih murah dibandingkan tarif angkutan umum lain, seperti karcis kereta komuter Jabodetabek atau harga karcis KA lintas provinsi di Jawa?
Bukankah PT KAI hadir untuk menyediakan fasilitas transportasi yang jauh lebih nyaman, cepat, dan terjangkau masyarakat di seluruh Indonesia?
MIDUK HUTABARAT
Jalan Masjid Syuhada No 40, Beringin, Medan
Tunjangan Guru Belum Diterima
Saya Trijaka, guru PPKn SMAK St Albertus, Jalan Talang 1, Malang, Jawa Timur. Saya lulus sertifikasi pendidik tahun 2010 melalui jalur portopolio.
Nomor sertifikat pendidik 151015403365 dan NUPTK 335974364600013. Pada 2015 beban mengajar saya 32 jam per minggu hingga 2016 ini.
Nomor SK TPG saya 001.0561/D5.6/TPG/2015 tertanggal 30 Maret 2015 dan rekening bank yang biasa digunakan adalah Bank Mandiri atas nama Yustinus Trijaka, Nomor 144-00-116277x-x. Namun, sampai tahun 2015 habis dan berganti 2016, tunjangan profesi guru saya belum juga dibayarkan.
Saya sudah mengirim surat pembaca dan dimuat di harian Kompas pada 21 Oktober 2015, tetapi sampai saat ini tetap belum mendapat tunjangan.
TRIJAKA
SMAK St Albertus Malang
Tanggapan BPJS
Sehubungan dengan dimuatnya surat pembaca dari Bapak Mustakim berjudul "Mengurus Klaim BPJS Kesehatan" di harian Kompas, 31 Januari 2016, bersama ini kami sampaikan tanggapan berikut:
Pertama, kami turut berempati atas kondisi Bapak Mustakim alami, dan petugas BPJS Kesehatan telah secara khusus bertemu Bapak Mustakim di kediamannya. Bapak Mustakim juga telah memahami dan menerima penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan dalam kunjungan tersebut.
Terkait kasus Bapak Mustakim, BPJS Kesehatan cabang setempat telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan tempat yang bersangkutan dirawat dan klaim akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
IKHSAN
Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan
Terlambat Dibukukan
Saya pemegang Carrefour Mega Card 4890-8700 XXXX-XXXX yang selalu membayar penuh dan tepat waktu.
Pada 30 Desember 2015 saya membayar tagihan kartu kredit Rp 24.976.480 dengan cara LLG melalui internet bankingBCA pukul 07.30. Namun, setoran itu baru dibukukan pada 31 Desember 2015.
Saat itu saya juga membayar kartu kredit BNI dengan cara dan tanggal yang sama. Oleh pihak BNI pembayaran dibukukan pada 30 Desember 2015.
Gara-gara Carrefour Mega Card terlambat membukukan, saya kena denda keterlambatan dan bunga Rp 1.288.603. Hal ini telah saya coba jelaskan ke layanan pelanggan Carrefour Mega Card, tetapi tetap saja saya harus membayar denda tersebut. Sepertinya Carrefour Mega Card "sengaja" terlambat membukukan sehingga ada pemasukan dana nasabah.
Apakah cara seperti ini dapat dibenarkan? Mohon tanggapan yang berwenang dalam hal ini.
MIEKEEL TJAHJANTO
Griya Permata B1 Petir, Cipondoh, Tangerang
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar