Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 29 Oktober 2016

Dokter Kehilangan Saluran//Telepon Mati//Koper Rusak//Pengampunan Pajak (Surat dan Tanggapan Pembaca Kompas)

Dokter Kehilangan Saluran

Sungguh memprihatinkan melihat para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia turun ke jalan untuk berdemonstrasi. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah lengkap dengan jas warna putih yang menjadi penanda mereka. Tampaknya para dokter sudah kehilangan saluran untuk berdialog dengan sejumlah pihak yang berkepentingan.

Mungkin benar ada dokter yang menjadi korban Undang- Undang Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan lain-lain. Namun, jangan lupa bahwa para dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah dan berstatus pegawai negeri sipil sudah mendapatkan gaji dan fasilitas dari pemerintah. Bahkan, mereka masih mendapat tambahan uang jasa medis yang tidak sedikit ataupun dari praktik pribadi.

Sebaliknya, jika ada pasien rumah sakit yang mengeluhkan pelayanan dokter yang tidak baik dan diberitakan lewat media massa, pihak rumah sakit bisa melaporkan pasien itu kepada yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, dokter juga manusia biasa. Alangkah indahnya jika dokter berani mengakui secara terbuka dan bersedia bertanggung jawab.

Di sisi lain, para pihak yang berkait dengan dokter, seperti pemerintah dan pengelola BPJS Kesehatan, juga perlu membuka saluran dialog. Semoga dengan semakin banyak dokter yang berdedikasi, seperti dr Soetomo dan dr Cipto Mangunkusumo, rakyat Indonesia menjadi semakin sehat.

BAMBANG

Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur

Telepon Mati

Bersama surat ini, melalui RedaksiKompas, kami mengeluhkan lemahnya jaringan Telkom sejak ada penggantian kabel sambungan telepon konvensional dengan kabel optik.

Sering sekali kantor kami, PT Ayu Masagung, yang beralamat di Jalan Kwitang 38, Jakarta Pusat, telepon 021-3103375, mengalami gangguan koneksi telepon, seperti tidak ada nada sambung, koneksi yang sudah tersambung terputus, dan tidak dapat menelepon beberapa nomor telepon lokal sehingga harus menggunakan telepon seluler.

Setelah melapor kepada petugas Telkom pun, kami masih harus menunggu lama dengan waktu yang tidak jelas penyelesaian perbaikannya. Hal ini sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan kami.

Semoga permasalahan kami segera ditindaklanjuti dan pihak Telkom ke depan dapat menyajikan pelayanan yang lebih baik dan bermutu.

HENDRA ATMADJA

Jalan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat

Koper Rusak

Saya terbang dari Jakarta menuju Makassar dengan Lion Air JT 0778 pada 6 Februari 2016.

Saya check in dengan dua bagasi. Semua bagasi dalam kondisi baik, tipe hardcasetanpa kerusakan. Namun, sampai di Makassar, koper yang kecil rusak. Koper itu pecah dan satu kaki rodanya patah. Sangat jarang koper hardcase rusak begitu.

Saya langsung melapor kepada Lion Air di Bandara Sultan Hasanuddin. Koper yang rusak dan tidak mungkin direparasi lagi diambil oleh Lion Air untuk bukti penggantian ke Jakarta.

Namun, hingga Oktober ini— sudah hampir sembilan bulan— tidak ada tindak lanjut. Saya sudah berkali-kali menghubungi Lion Air dan tak ada tanggapan.

KIKIH

Serpong, Tangerang

Pengampunan Pajak

Menanggapi surat di Kompas (2/9) tentang "Pengampunan Pajak" dari Saudara Abdul K Rahman dengan ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif tebusan 0,5 persen adalah wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dan mengungkap nilai harta sampai Rp 10 miliar.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Pengenaan tarif rendah (0,5 persen) juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kalangan kecil/menengah mengembangkan usaha dan menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan penjelasan ini, wajib pajak yang menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau penghasilan bebas, seperti pegawai negeri, pegawai swasta, aparat TNI dan kepolisian, serta pensiunan, menggunakan tarif tebusan sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU Pengampunan Pajak.

HESTU YOGA SAKSAMA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger