Kondisi tersebut kerap menimbulkan pesimisme pada pelaku ekonomi. Namun Presiden Joko Widodo mengingatkan kita untuk tetap optimistis dalam memandang masa depan. Sebenarnya banyak hal yang dapat membuat kita tetap optimistis, mulai dari indikator makroekonomi yang stabil hingga berbagai potensi yang kita miliki saat ini. Salah satu potensi tersebut adalah fenomena bertumbuhnya ekonomi digital di Tanah Air.
Istilah ekonomi digital belakangan ini marak dibicarakan. Kita tengah mengalami perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kemajuan teknologi, khususnya penetrasi internet, masyarakat secara instan terhubung satu dengan yang lain. Munculnya media sosial dan sarana digital, seperti e-mail, Whatsapp, Facebook, Twitter, dan Instagram, telah mengubah cara kita berkomunikasi.
Kecepatan berkomunikasi secara langsung dan terbuka lewat teknologi turut membuka pasar dan mendekatkan produsen dengan konsumen. Kita menjadi akrab dengan aktivitas belanja daring atau yang umum disebut e-dagang. Perkembangan ini kemudian diikuti pula oleh peningkatan peran masyarakat dalam mengakses sektor keuangan.
Namun, sebagian besar masyarakat masih menganggap sektor keuangan sebagai sektor yang sulit diakses. Krisis ekonomi global tahun 2008 semakin menguatkan persepsi tersebut. Pasca krisis global, otoritas di sejumlah negara melakukan respons dengan pengetatan terhadap aturan-aturan di sektor keuangan, termasuk perbankan.
Berbagai perkembangan itu telah memberi ruang bagi tumbuhnya inovasi ekonomi digital, khususnya di bidang teknologi keuangan, yang kini populer dengan istilah financial technology atau disingkat Fintech. Kehadiran inovasi teknologi keuangan telah mampu memotong jalur dan prosedur panjang yang menjadi ciri sektor keuangan formal.
Secara sederhana, Fintech adalah berbagai inovasi yang menggabungkan fungsi keuangan (financial) dengan teknologi (technology). Pelaku usaha Fintech, yang umumnya disebut pelaku usaha rintisan (start up), berbekal ide kreatif dan inovatif, hadir memberi solusi alternatif atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa keuangan, mulai dari pembayaran, pengiriman uang, mendapatkan pinjaman, berbelanja, berdagang, hingga berinvestasi. Fintech menyimpan potensi besar dalam sebuah ekonomi. Data dari McKinsey (2016) menunjukkan bahwa industri Fintech secara global tumbuh signifikan, dari sekitar 800 pelaku hingga mencapai 2.000 pelaku dalam kurun satu tahun. Data lain menyebutkan bahwa total transaksi global Fintech di tahun 2016 diperkirakan mencapai 2.355 miliar dollar AS.
Di Indonesia, menurut data Statista, nilai transaksi Fintech selama tahun 2016 diperkirakan mencapai 14,5 miliar dollar AS. Hasil kajian juga menunjukkan bahwa akses pembiayaan dan konsumsi rumah tangga dari Fintech mampu memberi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi dan mendukung penyerapan tenaga kerja.
Satu hal yang membedakan dari perkembangan Fintech di negara maju dibandingkan dengan negara berkembang adalah bahwa Fintech di negara maju umumnya fokus pada penciptaan inovasi dan nilai tambah. Sementara di negara berkembang, Fintech tumbuh sebagai solusi alternatif atas berbagai masalah ekonomi yang dihadapi negara tersebut, seperti keterbatasan akses masyarakat pada sektor keuangan, kesenjangan ekonomi, hingga kesempatan kerja.
Fintech di Indonesia
Kondisi Indonesia saat ini juga menjadi pemicu bagi bertumbuhnya usaha Fintech. Saat ini baru 36 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses ke layanan perbankan. Selain itu, jumlah kantor cabang bank per jumlah penduduk juga masih rendah. Data Bank Dunia juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi permintaan pendanaan hingga Rp 1.600 triliun. Namun, hanya Rp 600 triliun yang mampu disediakan oleh industri perbankan.
Pintu masuk paling efektif bagi Fintech di Indonesia adalah melalui penggunaan telepon genggam. Saat ini ada 326 juta pengguna telepon genggam di Indonesia dan pengguna internet aktif 88,1 juta orang. Peluang inilah yang menjadi pemicu pelaku usaha rintisan mengembangkan inovasi di bidang Fintech. Mulai dari model bisnis pinjam meminjam bagi UMKM dengan peer to peer lending atau crowdfunding, hingga berbagai kemudahan pembayaran menggunakan telepon genggam(mobile payment) telah menjadi pilihan alternatif kegiatan Fintech.
Pertanyaan yang muncul adalah ke mana arah perkembangan Fintech di Indonesia, bagaimana mitigasi risiko dari transaksi digital, serta bagaimana perlindungan konsumen. Di sinilah peran regulator menjadi penting. Inovasi teknologi adalah suatu keniscayaan. Regulator perlu selalu berada di dekat inovasi. Iklim berusaha yang kondusif perlu terus dirangsang tumbuh untuk mendorong ekonomi, namun dengan tetap memerhatikan kehati-hatian.
Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid 14 mengenai ekonomi digital. Langkah ini perlu didukung oleh otoritas lain. Bank Indonesia juga telah mendirikan BI Fintech Office pada pertengahan November 2016. BI Fintech Office salah satunya ditujukan sebagai katalisator/fasilitator bagi ide pengembangan inovasi di bidang Fintech, selain juga melakukan kajian dan penilaian serta pemetaan atas potensi dan manfaat Fintech.
Kegiatan usaha Fintech menyentuh wilayah yurisdiksi beberapa regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, hingga wilayah penegak hukum. Untuk itu, kesamaan pandang antar otoritas dan regulator sangat penting. Tentu saja komunikasi dengan pelaku industri Fintech, baik melalui Asosiasi Fintech Indonesia maupun industri perbankan, perlu terus dilakukan agar berbagai inovasi dapat tumbuh positif.
Melihat kisah sukses pertumbuhan Fintech di negara lain, kunci kemajuannya adalah pada koordinasi dan kerja sama antarelemen di negara tersebut dalam mendukung tumbuhnya ekosistem Fintech. Dengan koordinasi yang erat dan visi yang sama, kita optimistis Fintech di Indonesia dapat tumbuh positif, mampu menjadikan sistem keuangan lebih efisien, mendorong pertumbuhan, memperluas kesempatan kerja, dan menebar manfaat secara luas pada perekonomian.
JUNANTO HERDIAWAN
Pelaksana Tugas Kepala Fintech Office Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar