Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 27 Desember 2016

Blur dan Paranoia Lembaga Penyiaran (Kompas)

Perbincangan dunia maya sontak riuh rendah ketika 17 September 2016 CNN Indonesia menayangkan profil atlet Pekan Olahraga Nasional cabang renang yang hampir seluruh tubuhnya diblur alias disensor.

Melalui swasensor, stasiun-stasiun televisi swasta bertindak seolah-olah menjadi "polisi moral" terhadap program-program acara yang mereka siarkan.

Praktik-praktik swasensor semacam ini berulang kali terjadi sepanjang 2016. Sebelumnya, penyensoran juga terjadi dalam siaran ulang malam final Pemilihan Putri Indonesia 2016 yang ditayangkan Indosiar, 21 Februari 2016.

Bisa dibayangkan bagaimana kurang eloknya saat keindahan bordir kebaya modern desainer kawakan Anne Avantie dan putrinya, Intan Avantie, tertutup sensor-sensor blur. Pemanggungan karya seni desain yang dipersiapkan khusus untuk putri-putri pilihan Indonesia itu dikebiri oleh praktik swasensor.

Penyensoran ini mengundang banyak pertanyaan karena dua hari sebelumnya acara tersebut disiarkan langsung tanpa sensor. Aneka macam komentar pun muncul di media sosial, mulai dari hujatan "sakit jiwa", "bangsa aneh", hingga kegeraman "mereka pakai kebaya lohbukan bikini. Aneh ya".

Buah ketakutan

Yang paling memprihatinkan adalah praktik-praktik swasensor itu muncul lebih karena stasiun-stasiun televisi mengalami trauma atau paranoia terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sewaktu-waktu bisa menjatuhkan sanksi. Akibat ketakutan ini, stasiun-stasiun televisi akhirnya melakukan swasensor secara membabi buta dan bahkan cenderung berlebihan.

Haryatmoko, pakar etika komunikasi dari Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, menyebut ketakutan sebagai imbas dari mekanisme sistem panoptik, yaitu pengawasan yang dilakukan secara tidak teratur, tetapi menimbulkan efek kesadaran merasa diawasi terus-menerus.

Efek merasa diawasi terus- menerus memunculkan internalisasi pengawasan yang kemudian memicu kecenderungan melakukan swasensor. Selain itu, dari sisi eksternal, ketidakjelasan dan ketidaktegasan KPI dalam mendorong penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga memancing lembaga-lembaga penyiaran menginterpretasikan terlalu jauh kaidah-kaidah P3SPS.

P3SPS sebenarnya sudah jelas dan detail mengatur program-program bermuatan seksual, seperti adegan seksual, seks di luar nikah, aborsi, pemerkosaan, serta muatan seks dalam lagu dan videoklip. Namun, KPI sering mengeluarkan teguran yang terlalu jauh menginterpretasikan P3SPS.

Salah satu preseden buruk bagaimana KPI melangkah melampaui batas-batas kewenangannya ditandai dengan terbitnya Surat Edaran KPI Nomor 203/K/KPI/02/16 pada 23 Februari 2016 tentang larangan menampilkan pria berpenampilan kewanitaan. Dalam surat edaran itu, KPI meminta lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara atau pengisi acara lainnya dengan tampilan gaya berpakaian, riasan, bahasa tubuh, dan gaya bicara yang bersifat kewanitaan.

Surat edaran tersebut praktis berpotensi melanggar hak-hak warga negara, khususnya para seniman untuk berkarya. Padahal, undang-undang sendiri menjamin hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat dan ekspresi.

Larangan yang berlebihan tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan ekspresi seni. Sebagai contoh, tari topeng Cirebon Palimanan yang menampilkan karakter laki-laki sebagian besar justru dimainkan oleh perempuan. Sebaliknya, pemeran tokoh Arjuna dalam wayang orang gaya Surakarta lebih sering dimainkan oleh perempuan.

Sensor media berlebihan serta munculnya aneka macam pelarangan menggambarkan potret dekadensi atau kemerosotan bangsa ini dalam memaknai peradaban dan kebudayaan. Fenomena ini menunjukkan ketidakdewasaan menghadapi ekspresi-ekspresi kultural yang kadang tidak semuanya positif.

Perpanjangan IPP

Tahun 2016 juga menjadi momen penting berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 10 stasiun televisi swasta, meliputi RCTI, SCTV, MNC TV, ANTV, Indosiar, Global TV, TV One, Trans TV, Trans 7, dan Metro TV. Detik-detik penantian masa perpanjangan IPP ini turut mewarnai paranoia terhadap lembaga regulator.

Banyak pihak berharap kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi regulator, baik KPI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengevaluasi total pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Evaluasi perpanjangan IPP juga menjadi kesempatan untuk meminta komitmen yang mengikat terhadap lembaga-lembaga penyiaran. Di sinilah regulator bisa membangun posisi tawar dengan lembaga penyiaran.

Dalam praktiknya, harapan besar ini rupanya tak sepenuhnya terwujud. Putaran terakhir evaluasi dengar pendapat pertengahan Mei 2016 berlangsung landai tanpa perdebatan dinamis, banyak komisioner KPI Pusat dan beberapa wakil KPI Daerah justru berulang-ulang mendaraskan pantun sembari melontarkan pujian daripada catatan kritis.

Evaluasi yang dilontarkan KPI hanya sebatas 1-2 tahun terakhir. Sementara itu, data evaluasi selama 10 tahun terakhir justru tidak dipaparkan dalam evaluasi itu.

Seperti yang dibayangkan banyak pihak dengan prasangka skeptis, Kominfo akhirnya memperpanjang IPP 10 stasiun televisi swasta itu.

Perpanjangan IPP ini disertai dengan penandatanganan tujuh komitmen oleh para petinggi stasiun televisi yang berisi: kesanggupan melaksanakan P3SPS, menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran, menjaga independensi dan keberimbangan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justisia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, serta bersedia dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Tahun depan tantangan nyata menghadang. Pemilihan kepala daerah serentak digelar di 101 provinsi dan kabupaten/kota dilanjutkan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden pada 2019. Di sinilah komitmen para petinggi stasiun televisi akan ditagih implementasinya.

(ALOYSIUS B KURNIAWAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Desember 2016, di halaman 6 dengan judul "Blur dan Paranoia Lembaga Penyiaran".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger