Saat ini perjalanan melalui Tol Tangerang menuju Jakarta semakin didera kemacetan. Kendaraan sering sudah merayap sejak kilometer 17 untuk bayar tiket di Km 10 (Karang Tengah). Selepas Karang Tengah malah disambut kemacetan lebih parah. Rata-rata butuh waktu 45 menit untuk menempuh jarak 2,5 km dari Gerbang Tol Karang Tengah sampai ke GT Puri Indah.
Menurut saya, rencana pembongkaran dan pemindahan GT Karang Tengah tidak akan signifikan mengurangi kemacetan, hanya memperlancar lalu lintas 3-6 bulan. Sesudah itu volume mobil akan meningkat karena jalan tol yang lancar akan merangsang penggunaan mobil pribadi.
Jika dari arah Bekasi dan Cibubur menuju Jakarta saat ini sedang dibangun kereta ringan (LRT), masyarakat Tangerang juga butuh terobosan yang sama. Saat ini Pemerintah Kabupaten/Kota Tangerang terkesan melepas pembangunan besar-besaran hunian vertikal di Alam Sutra, Grand Lake City, dan Millenium Village (Lippo Karawaci) tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap peningkatan kemacetan.
Pengembang di Tangerang juga terkesan tak memikirkan upaya pengembangan transportasi dalam rencana pembangunan mereka. Andalannya masih jalan tol. Dapat dibayangkan, dalam 3-5 tahun ke depan, antrean ke Jakarta mungkin sudah terjadi saat pengendara keluar dari kawasan permukiman.
Masyarakat tentu tidak bisa berharap kepada pengembang. Di sinilah pemkab dan pemkot seharusnya hadir untuk mengatasi masalah yang ada dan mengupayakan antisipasi eskalasi masalah kemacetan terkait.
Maraknya pengembangan hunian vertikal di sisi Jalan Tol Jakarta-Tangerang jelas berpotensi meruwetkan lalu lintas. Karena itu, saya memohon perhatian Pemkot dan Pemkab Tangerang agar turun tangan ikut mengatur transportasi.
Selama ini, pemkot dan pemkab terkesan lepas tangan. Mengapa tidak mulai menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan pengembang?
Saya juga mengusulkan agar dibangun jalur LRT di sisi Tol Tangerang-Jakarta dari Bitung sampai Harmoni. Pembangunan ini saya yakini akan signifikan mengurangi volume kendaraan yang memasuki jalan tol.
Sambil menunggu solusi yang permanen, kerja sama dengan transjakarta dan Pemprov DKI perlu dilakukan untuk menambah armada bus transjabodetabek.
P LUMBANTOBING
Lippo Village, Kabupaten Tangerang
Tanggapan Taspen
Terkait surat di Kompas (10/12), "Pensiun Ke-14 Terus Berlalu" dari Bapak Zulkifly, bersama ini kami jelaskan bahwa PT Taspen (Persero) membayarkan hak pensiun, termasuk pensiun ke-13 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tanggal 17 Juni 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PT Taspen (Persero) membayarkan pensiun ke-13 tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 terhitung mulai 2 Juli 2016.
Pemerintah telah menetapkan pembayaran THR terhadap pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Belum ada peraturan pemerintah tentang pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi pensiunan. Oleh karena itu, PT Taspen (Persero) tak berwenang membayarkan pensiun ke-14 kepada pensiunan.
IWAN SOEROTO
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero)
Alat Rusak
Saya salah satu penghuni apartemen Green Palace, Kalibata City. Meski ada fasilitas ruang olahraga (gym), pihak pengelola Kalibata City tidak memperhatikan kondisi alat yang ada. Banyak alat yang rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
Kerusakan ini telah terjadi lebih dari setahun dan diadukan ke layanan pelanggan sejak enam bulan lalu, tetapi tidak ada tanggapan.
JESSICA
Apartemen Kalibata City,Jakarta 12750
Tidak ada komentar:
Posting Komentar