Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 23 Desember 2016

Media Sosial//Telepon Rusak//Kartu Belanja//Tanggapan PT Pos (Surat Pembaca Komps)

Media Sosial

Seberapa penting media sosial di masyarakat? Kenyataannya, banyak kegaduhan akhir-akhir ini yang pemicunya kiriman di media sosial. Tidak penting kabar yang dibagi, disebar, dan dikirim ulang itu benar atau hoax, yang penting sebar luaskan.

Perilaku itu sangat mengkhawatirkan karena berbagai hal, dari opini, kritik, sampai kabar bohong, menyebar seperti "bau tanpa bangkai". Kita bisa jadi tidak sadar karena melakukannya bisa dari kamar, cukup pencet gawai di sana-sini, dampaknya bisa mengguncang negeri.

Oleh karena itu, kebijakan dalam berinteraksi di media sosial perlu pendewasaan dan tanggung jawab. Mudahnya membagi berbagai opini di media sosial berdampak sangat signifikan di dunia nyata. Kabar-kabarhoax telah memicu emosi masyarakat ini dan bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Belum lagi sejumlah kasus kejahatan yang memanfaatkan media sosial. Banyak kasus penipuan berawal dari saling kontak di media sosial. Oleh karena itu, polisi bidang media sosial sangat diperlukan.

Sejauh ini program Kementerian Komunikasi dan Informatika masih sekadar pemblokiran situs pornografi, pembajakan, ataupun SARA, tetapi belum ada konsep polisi media sosial. Padahal, cakupan media sosial sudah meluas.

Dunia maya sekarang bukan seperti dulu, sekadar mengunggah (upload) dan mengunduh (download), melainkan juga membagi dan menyebarluaskan (share). Akibatnya, jangkauan mata lebih lebar daripada jangkauan telinga.

MUHAMMAD ISTAJIB AMIN

Turitempel, Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Telepon Rusak

Sudah hampir tiga minggu laporan saya ihwal jaringan telepon yang rusak belum juga ditindaklanjuti Telkom.

Setiap konfirmasi hanya dijawab akan ada petugas datang, tetapi tidak datang. Tiket pengaduan IN10725438.

UTOMO

Soekarno-Hatta 99B-C, Kendal

Kartu Belanja

Untuk menarik minat belanja pengunjung, banyak pusat perbelanjaan atau mal menerbitkan kartu keanggotaan untuk mengumpulkan poin berhadiah langsung atau undian. Poin diperoleh dengan berbelanja di mal yang bersangkutan.

Namun, untuk mendapatkan hadiah undian, mal mewajibkan pemegang kartu hadir pada acara pengundian. Acara biasanya diadakan di atrium utama mal dan dimeriahkan dengan berbagai acara hiburan. Apabila berhalangan, pemegang kartu harus ada yang mewakili dengan membawa kartu keanggotaan dan KTP asli pemilik kartu keanggotaan.

Menurut saya, peraturan itu tidak adil. Hak mengikuti undian seharusnya tidak disertai dengan syarat tambahan karena poin undian dikumpulkan pemegang kartu keanggotaan dengan susah payah hasil berbelanja di mal.

Seharusnya mal tidak memaksa pemegang kartu keanggotaan untuk hadir, apalagi dengan alasan agar acara dan mal menjadi ramai.

RONNY IRAWAN

Raffles Hills Cibubur, Jakarta Timur

Tanggapan PT Pos

Menanggapi surat Sdr Vita Priyambada di harian Kompas (Sabtu, 3/12/2016) ihwal "Kenaikan Tarif Pos", kami sampaikan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari peningkatan kualitas operasi dan pelayanan PT Pos Indonesia.

Selain itu, kenaikan inflasi juga telah memicu kenaikan harga pokok produksi dan ada kenaikan tarif angkutan sehingga tarif yang berlaku sebelumnya tidak dapat menutup biaya produksi.

Kenaikan tarif ini sudah melalui pertimbangan mendalam dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, secara umum tarif PT Pos Indonesia masih di bawah tarif jasa kurir lainnya.

Sebagai penyedia jasa layanan pengiriman barang, dokumen, dan logistik dengan jaringan terbesar di Indonesia, PT Pos Indonesia berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

A SOFIAN

Manajer Public Relations,

PT Pos Indonesia (Persero)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger