Ada perbedaan sebagai kelaziman dalam menggunakan istilah hukum, demikian pula dalam lingkungan peradilan. Suatu contoh, kata "tergugat" kegunaannya dalam peradilan perdata, "terdakwa" kegunaannya dalam peradilan pidana, dan "termohon" kegunaannya dalam peradilan Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan perkara Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama penggunaan istilah hukum dalam kelazimannya tercampur aduk. Memang benar bahwa dalam proses persidangan jaksa penuntut umum "menyampaikan dakwaannya". Namun, untuk selanjutnya apakah benar kalau Basuki "menyampaikan eksepsinya"? (Kompas, 14/12).
Sepengetahuan saya, pendayagunaan kata "eksepsi" lebih pada persoalan keperdataan. Misalnya eksepsi (baca: bantahan) tergugat terhadap pokok perkaranya atau eksepsi pihak-pihak atas tempat kewenangan mengadili dalam wilayah hukum di lingkungan peradilan perdata.
Membaca Kamus Hukum seorang pengacara di Jakarta, Mr H van der Tas terbitan Timun Mas NV Jakarta (1956), disebutkan bahwa pleidoi (Belanda:peleidooi) adalah dalam kegunaan pidana (in strafzaken) yang diartikan sebagai pidato pembelaan/pidato pembentangan dari seorang terdakwa.
Akibat perkembangan hukum di masyarakat bisa saja terjadi perubahan muatan materi hukum. Namun, "ketaatan asas" dan ketepatan penggunaan terminologi hukum sebagai kelaziman teknis perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, pendidikan dan pembelajaran hukum menjadi tidak rancu.
MAHENDRA
Jalan Kebalen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tanggapan Mandiri
Terima kasih kepada harian Kompas yang telah memfasilitasi pengaduan Bapak Ronggo Bagus Pambudi (Kamis, 29/12/2016) mengenai pembobolan kartu kredit. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Tanggal 29 Desember 2016 kami telah menghubungi Bapak Ronggo untuk menjelaskan permasalahan yang dikeluhkan dan yang bersangkutan dapat menerima dengan baik. Penjelasan tertulis juga telah kami kirim ke alamat penagihan kartu kredit.
Berdasarkan hasil investigasi, transaksi yang disanggah bukan merupakan transaksi yang bersangkutan. Tanggal 23 Desember 2016 kami telah mengkreditkan transaksi dimaksud dan akan tercantum pada lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit Bapak Ronggo pada Januari 2017.
Bank Mandiri akan terus melakukan perbaikan untuk memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah.
Jika masih ada pertanyaan atau saran lain, silakan menghubungi Customer Service 24 jam Mandiri Call 14000 atau melalui www.bankmandiri.co.id dengan memilih menu contact us atau melalui surel customer.care@bankmandiri.co.id.
ROHAN HAFAS
Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tanggapan PT KAI
Menanggapi surat di Kompas (4/1/2017), "Toilet Tanpa Air" yang disampaikan Bapak Kusumo, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Keluhan sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti. Kami juga mengevaluasi kembali fasilitas toilet di Kereta Api Krakatau. Menjadi masukan yang berarti bagi kami agar terus berbenah sehingga masyarakat semakin nyaman dalam menggunakan layanan kereta api.
AGUS KOMARUDIN
VP Public Relations, PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kemacetan Tol Jakarta-Merak
Saya pengguna Jalan Tol Jakarta-Merak yang setiap hari melintas. Saat ini di jalan tol itu, terutama dari Tomang-Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sampai Gerbang Tol Karang Tengah, Tangerang, butuh waktu 1-2 jam.
Antrean kendaraan pada jam pulang kantor sore hari, juga pagi hari saat berangkat kantor, padat merayap. Sekitar 2 kilometer dari pintu Karang Tengah masuk kendaraan dari berbagai arah, bertemu, dan menumpuk di satu titik: pintu keluar Tol Karang Tengah. Penumpukan ini berimbas kemacetan hingga Tomang.
Saran untuk pengelola, relokasi Gerbang Tol Karang Tengah. Bangun pintu keluar tol di setiap titik. Pembayaran pun bisa dialihkan di setiap titik, misalnya keluar tol Alam Sutera, Karawaci/Binong, dan seterusnya. Harapannya kemacetan terurai.
EDI PRAYITNO
Kompleks Sekretariat Negara, Kelapa Dua, Tangerang, Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar