Saya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner, yakni rendang (produk pangan olahan daging). Saat ini saya sedang mengurus Sertifikasi Halal MUI untuk produk pangan saya, yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, saya diharuskan melampirkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap rumah pemotongan hewan (RPH) tempat saya membeli daging (pedagang di pasar). Setelah saya peroleh sertifikat tersebut, alangkah bingung dan kecewanya saya. Ternyata, Sertifikat Halal MUI untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Kota Depok (yang saya dapat dari tempat membeli daging) tidak diakui oleh MUI Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai perpanjangan tangan MUI yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Depok.
Penjelasan dari pihak MUI Jabar bahwa-berdasarkan aturan kelembagaan MUI-yang berhak menerbitkan Sertifikat Halal MUI untuk RPH adalah MUI provinsi, bukan MUI kota atau kabupaten. Pihak MUI Jabar menyatakan langsung kepada saya bahwa Sertifikat Halal untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Depok adalah tidak berlaku atau palsu.
Saya pun menemui pihak MUI Depok guna mengonfirmasi hal ini, dan mendapat jawaban bahwa Sertifikat Halal MUI untuk RPH yang diterbitkan oleh MUI Depok dapat diajukan sebagai syarat pengurusan Sertifikat Halal MUI produk pangan saya. Bahkan, fotokopi sertifikatnya saat itu dilegalisir sesuai asli oleh petugas MUI Depok. Lalu, saya lampirkan kembali sertifikat tersebut beserta informasi yang saya terima dari MUI Depok kepada MUI Jabar via Dinas Indag Kota Depok. Nyatanya tetap ditolak!
Pengurusan Sertifikasi Halal MUI yang difasilitasi oleh Dinas Indag tentunya sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM baru. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan saya tidak dapat melampirkan Sertifikat Halal MUI untuk RPH dari provinsi, pengurusan sertifikat halal produk pangan saya oleh Dinas Indag Kota Depok akhirnya dibatalkan.
Dengan kejadian ini, saya sebagai pelaku UMKM yang berniat untuk menjalankan usaha dan berdagang dengan baik dan benar, dengan mengurus perizinan segala sesuatunya, jadi merasa dipersulit dan dirugikan (gagal difasilitasi oleh Dinas Indag Kota Depok). Saya telah berkali-kali menghubungi MUI Pusat untuk mencari kejelasan atas dua informasi yang berbeda ini, tetapi semua nomor telepon kantor MUI Pusat (yang ada di laman MUI) tidak dapat dihubungi.
VINY FELASIANI
JALAN KEMUNING II BLOK E3, NO 3, TAMAN DUTA, CISALAK, SUKMAJAYA, KOTA DEPOK, JAWA BARAT
Kondisi Jalan yang Memilukan
Pulang berlibur dari Yogjakarta melalui jalur selatan, Senin 12 Desember 2016, yang seharusnya diliputi suasana ceria dan bahagia telah berubah menjadi hal yang memilukan sekaligus menjengkelkan. Penyebabnya hanya karena ruas jalan Ajibarang-Bumiayu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang biasanya dapat ditempuh dalam waktu singkat, kini dalam kondisi rusak parah sehingga harus ditempuh dalam waktu berjam-jam.
Kondisi ruas jalan ini benar-benar hancur lebur dan berantakan. Selain jalan yang harus dilalui sempit dan bergelombang, juga licin dan becek, disertai lubang menganga di kanan-kiri badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan arus kendaraan dari dua arah tersendat-sendat, tak jarang diselingi macet total.
Dilihat dari tingkat keparahannya, sepertinya kerusakan jalan ini telah berlangsung lama, "masif dan berkesinambungan".
Padahal, jalur ini sangat ramai dilewati kendaraan bus menuju sejumlah obyek wisata di daerah Kabupaten Gombong, Purwokerto, Kebumen, Yogyakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, sulit dimengerti mengapa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau dinas terkait di Provinsi Jawa Tengah tetap membiarkan kerusakan jalan ini berlangsung terus-menerus? Lagi pula, bukankah pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan merupakan program prioritas pemerintah sekarang?
Saya berharap kerusakan jalur ini segera diatasi supaya pengguna jalan tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan.
AHMAD FIRDAUS
KAMPUNG PEJAGALAN, DESA SUTAWANGI, KABUPATEN MAJALENGKA, JAWA BARAT
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Pengurusan Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil Dipersulit".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar