Saya adalah peserta sertifikasi guru Kementerian Agama Kanwil DKI Kota Jakarta Barat. Sampai saat ini saya baru menerima uang sertifikasi 2016 enam bulan, itu pun dicicil. Dikirim pada 19 Agustus 2016 untuk Januari-April, pada 17 Oktober 2016 untuk Mei-Juni 2016. Alasannya—disampaikan secara lisan dalam sebuah pertemuan dan melalui pengawas paket masing-masing—uangnya tidak cukup.
Katanya, peserta sertifikasi lebih banyak daripada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diusulkan. Menurut saya, alasan itu dan cara penyampaiannya tidak masuk akal. Kalau memang secara resmi uangnya kurang, Kementerian Agama Kanwil Jakarta Barat tidak perlu mengundang para guru sertifikasi untuk menjelaskan hal itu. Guru terpaksa mengorbankan waktu mengajar, tenaga, dan biaya untuk transportasi. Cukup dengan membuat surat edaran resmi yang dikirim ke masing-masing Kelompok Kerja Madrasah.
Bukankah pengajuan DIPA disesuaikan dengan jumlah peserta sertifikasi? Mengapa yang terjadi sebaliknya, membayar sertifikasi bergantung pada uang yang ada?
Jika benar ada penambahan peserta sertifikasi di tengah jalan, maka seharusnya kepada peserta tambahan tersebut uang sertifikasi dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak mengorbankan peserta yang lebih dulu.
Saya mohon penjelasan dari pihak yang berwenang secara tertulis, bukan lisan, sebab Kementerian Agama dan madrasah adalah institusi.
SUJO, PALMERAH, JAKARTA BARAT
Tanggapan Imigrasi
Merujuk surat Bapak Muhammad Jusuf, "Perpanjangan Paspor", di harian Kompas(Rabu, 7/12/2016), kami berterima kasih atas masukannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Dalam proses foto, wawancara, dan pengambilan paspor, kami menggunakan asas FIFO (first in first out) sehingga keadilan dalam layanan akan terwujud. Menurut informasi petugas kami, Bapak telah bertemu dan meminta layanan khusus sebagai wartawan senior.
Kami menerapkan layanan prioritas untuk usia lanjut, di atas 60 tahun, anak-anak di bawah usia 3 tahun, dan orang dengan kebutuhan khusus. Petugas kami sudah memberikan kebijakan agar Bapak mendapat layanan prioritas ini atas dasar usia lebih dari 60 tahun.
Informasi adanya calo pengurusan paspor dengan nilai Rp 800.000 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan akan kami tindak lanjuti karena kami bersungguh-sungguh dalam memberantas calo paspor. Untuk itu, kami mohon informasi lebih lanjut agar dapat menindak pelaku secara hukum.
CUCU KOSWALA, KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN
Tanggapan JNE
Kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Gustav Robertto dalam surat berjudul "Batal Kejutan" yang dimuat diKompas (26/12/2016).
Kami telah menghubungi Bapak Gustav untuk menyelesaikan permasalahan. Sesuai komitmen jaminan pengembalian uang pada pengiriman YES (Yakin Esok Sampai), kami telah memproses penggantian ongkos kirim pada 10 Januari 2017.
Selanjutnya paket kiriman telah diterima Ibu Yuli pada 19 Desember 2016. Dengan demikian, persoalan sudah selesai dengan pengertian dari kedua belah pihak.
Saran dan kritik mengenai JNE dapat disampaikan kepada petugas layanan pelanggan 021-29278888 atau e-mail ke customercare@jne.co.id.
HENDRIANIDA PRIMANTI, HEAD OF MEDIA RELATIONS DEPARTMENT, JNE EXPRESS
Tanggapan Bukalapak
Terkait surat Bapak Danang Priambada di harian Kompas (Jumat, 13/1) berjudul "Barang Tak Sesuai", kami sampaikan tanggapan berikut.
Kami sudah menelepon Bapak Danang yang menginformasikan bahwa barang yang diterima tidak sesuai/rusak. Untuk itu, Bukalapak telah mengembalikan dana ke saldo Bukadompet Bapak Danang Priambada.
Kami akan selalu bekerja sama dengan para pelapak dan pembeli kami demi kenyamanan semua pihak dalam bertransaksi.
EVI ANDARINI, PUBLIC RELATIONS MANAGER BUKALAPAK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar