Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 11 Januari 2017

TAJUK RENCANA: Jangan Lelah Lawan Korupsi (Kompas)

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibentuk tahun 2003, selama tahun 2016 meningkat. Namun, pelaku korupsi seperti tidak ada jeranya.

Dalam paparan capaian dan kinerja KPK tahun 2016, Senin (9/1) di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo, bersama empat pemimpin badan anti rasuah itu, mengatakan, risiko bagi pelaku korupsi masih kecil. Koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara. Sanksi bagi koruptor masih rendah (Kompas, 10/1).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan rendahnya risiko bagi pelaku korupsi di Indonesia itu. Data ICW tahun 2016, rata-rata pelaku korupsi hanya dihukum 2 tahun 1 bulan penjara. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan data tahun 2013, yang menunjukkan pelaku korupsi rata-rata dihukum 2 tahun 11 bulan penjara.

Sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK terus menghadapi berbagai tentangan, terutama dari politisi, penegak hukum, sebagian penyelenggara negara, dan kelompok kepentingan. KPK dicoba dilemahkan. Koordinasi pemberantasan korupsi tertatih. Tak mudah bagi KPK bekerja sama dengan penegak hukum lain, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, untuk membuat pelaku korupsi jera. Koruptor pun terus tumbuh, bahkan kian muda usia, dengan pendidikan makin tinggi.

Gambaran paling nyata adalah tren hukuman penjara pelaku korupsi yang terus turun. Tahun 2008, rata-rata hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia 4 tahun 4 bulan penjara. Tahun 2012 hanya 3 tahun 6 bulan penjara, dan terus menurun seperti dicatat ICW. Wacana memberikan sanksi sosial dan hukuman tambahan bagi pelaku korupsi, seperti mencabut hak politik mereka dan memiskinkannya, tidak selalu sesuai dengan harapan.

Padahal, prestasi KPK tidaklah mengecewakan. Tahun 2016, misalnya, KPK mencatat 17 operasi tangkap tangan, yang merupakan capaian tertinggi sejak komisi itu dibentuk. Mereka yang ditangkap sebagian adalah kepala daerah. Namun, bukannya berkurang, kasus korupsi di negeri ini tahun 2017 diperkirakan masih tinggi, apalagi jika pelaku korupsi masih saja dihukum rendah. Padahal, UU No 31/1999, diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan koruptor dihukum mati atau seumur hidup.

Namun, hingga kini hanya dua koruptor yang dipidana seumur hidup. Hal ini acap kali membuat KPK dan aktivis anti korupsi merasa lelah dalam memerangi kejahatan luar biasa itu. Harian ini pun, 18 tahun lalu pernah mendorong gerakan rakyat untuk memberantas korupsi (Kompas, 20/9/1998). Sebab, seperti pepatah corruptio optimi pessima(korupsi apa pun yang terbaik itu sangatlah buruk). Karena itu, jangan lelah melawan korupsi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Januari 2017, di halaman 6 dengan judul "Jangan Lelah Lawan Korupsi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger