Pertama, pilihan TNI AU untuk berbisnis pengadaan helikopter dengan AgustaWestland tampaknya pilihan yang keliru. AgustaWestland sebagai produsen peralatan militer atau alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebenarnya punya problem integritas.
Perusahaan ini pernah terlibat dalam skandal suap penjualan 12 helikopter senilai 466 juta poundsterling kepada militer India. Petinggi militer India diduga menerima suap sampai 10 juta dollar AS. Pada 2014, karena skandal ini, anak perusahaan AW di Inggris dan induk perusahaannya di Italia didenda 380.000 poundsterling. Pendapatan perusahaan ini, 7,5 juta euro, juga disita. Direktur eksekutifnya juga terbukti bersalah karena melakukan penyuapan.
AW kini juga sedang diselidiki oleh pihak berwenang di Swedia dan Korea Selatan karena tuduhan penyuapan. Mempertimbangkan rekam jejak AW dalam skandal suap, KPK dan penyidik TNI perlu melihat kemungkinan adanya praktik suap yang melibatkan oknum petinggi TNI dalam pengadaan AW 101. Bisa jadi selain penggelembungan harga—yang ditengarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 220 miliar— ada juga unsur suap dalam kasus ini.
Kedua, dalam rapat terbatas (20/7/2016) tentang pengadaan alutsista, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada para petinggi TNI untuk mengembangkan skema pemerintah ke pemerintah (G toG) dalam pengadaan alutsista. Itu pun jika alutsista tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri. Presiden ingin memangkas peran agen/ broker dalam pengadaan alutsista. Menurut Presiden, keterlibatan agen/broker dalam pengadaan alutsista meningkatkan risiko korupsi di tubuh TNI.
Sayang sekali, TNI mengabaikan arahan Presiden. Dalam transaksi pengadaan helikopter AW 101 itu justru memunculkan Irfan Kurnia Saleh, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), yang berperan sebagaiagen/broker. Profil PT DJM tidak banyak diketahui publik sehingga perannya tidak cukup jelas apakah ia berperan sebagai agen atau hanya broker.
Agen dan broker dua istilah berbeda. Peran intermediasi agen jauh lebih substantif dan luas ketimbang broker. Peran dan fungsi agen di antaranya (1) menjalin hubungan baik dengan aparat pemerintah; (2) mengeksplorasi peluang bisnis di kawasan yang baru, terutama ketika perusahaan produsen alutsista tidak bisa mempertahankan keberadaannya secara permanen dalam satu wilayah; (3) penetrasi pasar alutsista yang tidak transparan dan sangat ketat persaingannya; (4) membantu mengatasi persoalan logistik; serta (5) persyaratan lisensi danbantuan hukum. Karena peran demikian itulah institusi agentetap dibutuhkan— terutama oleh negara/perusahaan produsen alutsista—dalam industri dan perdagangan alutsista.
Ketiga, Presiden Jokowi paham betul keterlibatan agen/broker dalam pengadaan alutsista kadang tak terhindarkan. Karena itu, keterlibatan agen/broker dalam pengadaan alutsistaper se tidak dengan sendirinya membuat ia kecewa. Yang membuat ia sangat kecewa adalah proses pengadaan helikopter AW 101 itu hampir sepenuhnya dikuasaiagen/broker.
Dari narasi yang disampaikan KPK dan TNI, Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka dari kalangan sipil mengatur hampir segalanya. Dimulai dari inisiatif menjalin kontrak pembelian dengan AW, penentuan metode lelang, peserta lelang, pemenang tender, hingga penggelembungan harga helikopter.
Merujuk pada praktik terbaik pengadaan alutsista di negara-negara maju, sebutlah Jerman atau Australia yang risiko korupsi militernya rendah,negaralahyang seharusnya mengontrol agen/broker dengan kuat dan efektif. Namun, dalam kasus ini yang terjadi sebaliknya, seolah- olah agen/brokerlahyang mengontrol TNI AU.
Pulihkan kontrol negara
Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI harus segera mengambil keputusan politik guna mengembalikan kontrol pengadaan alutsistayang kuat dan efektif pada negara. Membiarkan pengadaan alutsista dikontrol agen/broker berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keamanan warga, serta keselamatan dan kesejahteraan prajurit.
Ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan. Pertama, Presiden perlu memerintahkan Kementerian Pertahanan atau Panglima TNI untuk segera mengauditpengadaan alutsista di semua angkatan. Jangan-jangan fenomenaagen/brokermengontrol pengadaan alutsista juga terjadi di TNI AD dan AL. Ihwal pentingnya audit pengadaan alutsista sudah diartikulasikan di ruang ini dalam artikel bertajuk "Audit Sistem Pengadaan Alutsista" (Kompas, 11/2/2017).
Kedua, Presiden perlu memerintahkan Kementerian Pertahanan/Panglima TNI untuk mengendalikan perilaku agen/broker dalam pengadaan alutsista.
Ada banyak instrumen antikorupsi yang bisa dikembangkan untuk mengontrol perilaku agen/broker. Misalnya, dengan menerapkan instrumen open contractdalam pengadaan alutsista. Dengan kebijakan ini, kontrak pengadaan alutsista antara PT DJM dan TNI AU sebenarnya harus dibuka kepada publik. Atau dengan menerapkan instrumenbeneficial ownership disclosure sehingga publik mengetahui siapa pemilik/penikmat suatu entitas bisnis. Dengan cara ini, sebenarnya kita bisa tahu identitas pemilik sesungguhnya PT DJM. Kita juga bisa tahu apakah PT DJM itu agen atau broker.
Penerapan kedua instrumen itu, open contract dan beneficial ownership disclosure, membuka kesempatan memperkuat dan memperdalam keterlibatan dan kontrol publik dalam pengadaan alutsista.
Ketiga, sebaiknya Kementerian Pertahanan/TNI mengembangkan kerja sama bisnis pengadaan alutsista dengan produsen alutsista yangberintegritas baik, yaitu produsen alutsista yang punya manajemen risiko korupsi yang baik. Daftar perusahaan alutsista seperti itu sudah tersedia. Dengan cara itu, kepercayaan publik kepada pemerintah, khususnya TNI, dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan warga, serta keselamatan dan kesejahteraan prajurit akan menguat.
DEDI HARYADI, DEPUTI SEKJEN TRANSPARANSI INTERNASIONAL INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar