Dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dicantumkan ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat dan sanksi yang diberikan kepada guru PNS yang tidak memenuhi ketentuan.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, sekaligus dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Namun, kenyataannya untuk naik pangkat, tak sepenuhnya ditentukan prestasi kerja yang dicapai. Ada kebijakan lain yang kurang sehat antara pihak Tenaga dan Fasilitas (Tenfas) Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan guru yang bersangkutan.
Pihak Tenfas dengan sengaja mendatangi sekolah-sekolah negeri untuk menyatakan kesediaan mereka membantu guru agar dapat naik pangkat tanpa perlu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di atas, terutama syarat penulisan karya ilmiah. Semua dapat diatasi. Dengan menyetorkan sejumlah uang, guru dapat naik pangkat ke jenjang lebih tinggi. Untuk golongan III biayanya Rp 5 juta dan untuk golongan IV Rp 6,5 juta.
Pihak Tenfas sudah mendapat keuntungan tak terhingga dari guru yang notabene bergaji pas-pasan untuk menghidupi keluarganya. Tujuan yang dicanangkan pemerintah agar mendapatkan kualitas guru yang profesional hanya isapan jempol saja. Tak akan ada perubahan pada diri si guru karena tanpa usaha dan kerja keras segalanya teratasi.
Semoga fenomena ini dapat ditindaklanjuti oleh yang pihak-pihak berwenang.
EDI, Kabupaten Deli Serdang
Keadilan bagi Wilayah 3T
Investigasi jurnalistik mengenai wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal ) mutlak dilakukan secara konsisten oleh media massa dalam membantu pemangku kepentingan mengetahui kondisi obyektif wilayah itu.
Pemerintah dan masyarakat sepatutnya berterima kasih atas laporan akurat media massa mengenai situasi nyata wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena bagaimanapun media massa tetap mengeluarkan biaya untuk memproduksi laporan.
Instansi berwenang punya data lengkap pulau mana saja diklasifikasi sebagai wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Namun, kekurangan perhatian terhadap kesejahteraan yang berkeadilan bagi pulau-pulau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat membuat terulangnya pengurangan luas laut teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus kekalahan Indonesia dalam mempertahankan Pulau Sipadan dan Ligitan jadi pelajaran sangat mahal bagi rakyat Indonesia.
Pulau-pulau di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal merupakan titik-titik pangkal dan krusial dalam menentukan luas laut teritorial dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Kekurangan satu saja pulau terdepan otomatis mengurangi luas laut teritorial Indonesia.
Sekalipun pemerintahan Joko Widodo mengutamakan pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, kondisi nyata ketertinggalan pembangunan infrastruktur transportasi, kelistrikan, telekomunikasi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal masih banyak.
Hal itu antara lain dapat diketahui dari laporan Kompas edisi 15 Desember 2017 yang berjudul "Bersampan 3,5 Jam demi Sinyal". Memang Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membantu sehingga nelayan Natuna tersenyum lebar (Kompas, 16/12), tetapi bagaimana nasib rakyat yang berdiam di pulau-pulau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal lainnya?
Dalam masa pengabdian Kabinet Presiden Joko Widodo sekarang dan selanjutnya, kiranya percepatan pelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal dikeroyok beramai-ramai dan transparan serta terpadu oleh segenap kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, rakyat setempat benar-benar dapat ikut menikmati tetesan hasil pembangunan yang selama 72 tahun belum didistribusi secara adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar