TOTO SIHONO

  

Tajuk Rencana harian "Kompas" (10/1/2018) dan berbagai media, baik nasional maupun internasional, telah mengangkat berita yang menggemparkan tentang pengungkapan ("breaking the silence") skandal pelecehan seksual ("sexual harassment") yang dilakukan oleh Harvey Weinstein, tokoh berpengaruh dalam industri film Hollywood, oleh puluhan aktris Hollywood yang menjadi korbannya.

Hal ini pertanda bahwa genderang eradikasi (pemberantasan) pelecehan seksual harus digalakkan.

Reaksi kolektif dilakukan melalui aksi solidaritas oleh para aktor dan aktris yang mengenakan pakaian serba hitam di atas karpet merah, disertai hadirin lain, saat penganugerahan Golden Globe Awards 2018, 7 Januari 2018, di Beverly Hills. Nuansa protes terhadap skandal pelecehan seksual terlihat mendominasi upacara itu (time's up movement).

Di Jakarta, keluhan tentang terjadinya pelecehan seksual (sexual harassment) sampai saat ini sering hanya dikaitkan dengan perilaku seksual yang merendahkan wanita di lingkungan publik, seperti yang sering terjadi dalam transportasi umum di dalam bus transjakarta koridor padat atau di dalam kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Akibatnya, hal itu menimbulkan pemikiran jangka pendek, misalnya memisahkan sarana transportasi bagi pria dan perempuan.

Pelecehan seksual dalam hal ini biasanya dianggap sekadar merupakan perilaku bernuansa seksual yang tidak dikehendaki(unwelcomeness) oleh si korban, baik secara lisan maupun fisik, dan dianggap sebagai perbuatan cabul biasa atau perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pengalaman di sejumlah negara dan juga di Indonesia menunjukkan, yang lebih parah lagi sebenarnya adalah pelecehan seksual terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan kerja. Hal ini jarang terungkap karena korbannya tidak memiliki ketegasan dan keberanian untuk bereaksi atau melaporkannya kepada yang berwajib
(breaking the silence) karena berbagai sebab yang masuk akal.

Si korban percaya bahwa keberatannya atau penolakannya terhadap pelecehan seksual selalu mengandung bahaya atau kerugian baginya dalam kaitan dengan hak dan kewajiban dalam pekerjaannya atau lingkungan kehidupannya.

Tiga kategori

Pelecehan seksual terhadap perempuan di lingkungan kerja pada dasarnya mengandung tiga kategori yang dapat berkaitan satu sama lain.

Pertama, kategori Quid pro Quo atau "Ini untuk Itu" (semacam kompensasi). Dalam kategori ini, pelecehan seksual bahkan dapat ditafsirkan sebagai pemerasan (blackmail) karena kepatuhan atau penolakan si korban terhadap pelecehan seksual mengandung bentuk persyaratan yang berkaitan dengan pekerjaan, misalnya kemudahan, kenaikan gaji, janji untuk dipromosikan, atau sebaliknya degradasi.

Kedua, kategori pembalasan (retaliation) dalam hal mana kepatuhan atau penolakan si korban terhadap perbuatan tersebut digunakan sebagai dasar bagi keputusan si pelaku untuk memengaruhi pekerjaan yang bersangkutan.

Ketiga, kategori permusuhan (hostility). Dalam hal ini perbuatan tersebut bertujuan atau berakibat tindakan pembalasan jika si korban tidak mematuhinya, berupa gangguan yang tidak beralasan terhadap kinerja individual atau menciptakan lingkungan kerja yang bersifat intimidasi, permusuhan, atau bersifat menyakitkan atau menghina yang bersifat ofensif (Broderick and Saleen, 2010).

Bentuk perbuatan sangat bervariasi, seperti rayuan, ucapan, memperlihatkan sesuatu yang berbau pornografi, perintah, ancaman, pembatasan yang pada dasarnya berbau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), atau status yang berkaitan dengan fungsi dalam pekerjaannya, untuk memperoleh imbalan bernuansa seksual. Antara pelaku dan korban tidak dalam tingkatan yang sama serta perbuatan itu biasanya dilakukan berulang-ulang dan mengandung penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih dalam lagi, pelecehan seksual tersebut mengandung unsur diskriminasi berupa perlakuan yang berbeda status atas dasar perbedaan jenis kelamin yang sangat merugikan (prejudicial treatment) bagi korban dan mengandung unsur penghinaan, pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), mempermalukan, menimbulkan rasa direndahkan, mencederai martabat korban, gangguan terhadap hak pribadi, pembunuhan karakter, rasa turut bersalah karena mendiamkan, gangguan mental, hilangnya produktivitas kerja, serta pelanggaran HAM dan kehormatan seseorang.

Yang menarik adalah bahwa data pelecehan seksual di sejumlah negara cenderung sering terjadi di lingkungan pendidikan, pusat perekrutan dan pelatihan kerja, perguruan tinggi, baik dalam hubungan dosen-mahasiswa, antarmahasiswa, pimpinan-staf, maupun pimpinan-karyawan, yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan yang tidak sederajat.

Di pelbagai perguruan tinggi di Amerika Serikat dan Eropa, perbuatan seperti olok-olokan atau julukan yang merendahkan dan berbau seksual, komentar jorok tentang badan dan pakaian, memaksa kencan atau bertemu pribadi, surat bernada seksual, sampai serangan seksual masuk kategori pelecehan seksual.

Langkah-langkah komprehensif

Seperti di negara-negara lain, kriminalisasi terhadap pelecehan seksual harus dilakukan tersendiri (delictum sui generis), terpisah dari pengaturan tindak pidana kesusilaan biasa karena hakikat dan dampak bagi si korban sangat luas (depresi, marah, dan merasa tidak berdaya).

Indonesia cukup beralasan untuk mengkriminalisasi secara khusus karena dengan UU No 7 Tahun 1984 Indonesia telah mengesahkan (meratifikasi) Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(CEDAW, 1979). Lebih-lebih berbagai instrumen internasional, khususnya Resolusi SU PBB No 48/104, telah menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan mencakup pula pelecehan seksual. Dalam hal ini sanksi pidana, perdata, dan administrasi dapat dikembangkan bersama dengan langkah-langkah preventif lainnya.

Di Israel dan Filipina hal tersebut diatur dalam UU tentang Pelecehan Seksual, di Inggris diatur dalam UU Antidiskriminasi, di Perancis dan Federasi Rusia diatur tersendiri dalam KUHP-nya, serta di beberapa negara bagian Amerika Serikat dikaitkan dengan diskriminasi seksual dan hukum perburuhan dalam kerangka penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, Masyarakat Uni Eropa berusaha merumuskan suatu direktif khusus tentang hal ini sejak 2002. Semuanya mengategorikan pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan perdata dan administratif.

Pelecehan seksual yang menciptakan situasi lingkungan kerja dan lingkungan kehidupan yang diskriminatif dan transaksional serta penyalahgunaan kekuasaan yang berbau seksual tersebut tidak boleh didiamkan sebagai kejahatan tersembunyi (hidden crime). Langkah preemtif, preventif, dan represif secara khusus harus dilakukan. Organisasi-organisasi perempuan, termasuk Komnas HAM Perempuan, harus terus melakukan sosialisasi agar si korban berani melaporkan apa yang terjadi dan kemudian memperoleh perlindungan, dalam kerangka prinsip kepekaan dan kesetaraan jender.

Dalam hal ini semacam pedoman bagi korban (victim's guide) perlu dirumuskan. Di samping itu, desakan kepada DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi perempuan dan anak harus didukung.