Membaca halaman utama Kompas, 5 Januari, "Target Citarum 2018 Gagal", hati ini terusik. Menurut berita itu, target Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat air Sungai Citarum layak langsung minum pada 2018 diprediksi meleset. Sebab, air Citarum masih tercemar limbah pabrik, rumah tangga, serta manusia dan ternak hingga kini.
Air adalah salah satu elemen terpenting bagi kehidupan. Manusia bisa bertahan hidup tanpa makanan 10-14 hari, tetapi hanya bertahan tanpa air 3-5 hari.
Para pendiri negeri ini berpikir jauh. Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dinyatakan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mencanangkan Program Citarum Bestari karena Citarum disebut sebagai sungai terkotor di dunia. Data Komando Daerah Militer III Siliwangi memunculkan ironi serupa: air Citarum tercemar berat bakteri ganas, seperti E-coli.
Limbah di Citarum diduga berasal dari beberapa perusahaan. Pabrik itu menyadari perbuatannya karena hampir di setiap pembuangan, mereka memasang kamera pemantau: apabila ada orang melintas, pembuangan limbah akan berhenti sementara, berharap tak ada bukti hukum. Sampai sedemikiankah perusahaan dikelola? Di mana hati mereka yang langsung mencemarkan karunia Tuhan Yang Maha Pengasih untuk kehidupan ini?
Aktris Julia Roberts meraih Academy Awards pada 2001 melalui film Erin Brokovich. Ia berperan sebagai seorang paralegal yang mengangkat kasus nyata di Amerika Serikat: perusahaan Pacific Gas and Electric (PG&E Corporation) yang mengetahui bahwa salah satu unit stasiun kompresornya di Hinckley telah mencemari air di daerah tersebut. Perusahaan itu tak mengumumkan, tetapi justru berupaya meyakinkan penduduk setempat bahwa air aman. Mereka menggunakan laporan pemeriksaan air di Hinckley yang hasilnya air aman dikonsumsi. Akibatnya, pengguna air terkontaminasi itu menderita berbagai penyakit, bahkan meninggal dunia.
Kasus itu menjadi kasus kejahatan korporasi terbesar dengan sanksi pidana pembayaran ganti rugi terbesar dalam sejarah AS.
Jimmy Sandjaja
Tanjung Duren Selatan,
Jakarta Barat
Uang Tertahan di Bank DKI
Pada 6 Desember 2017, pukul 11.26, saya mentransfer Rp 500.000 ke rekening virtual 99800321700xxxxx di Bank DKI melalui ATM BCA. Saat bertransaksi, mesin ATM tiba- tiba macet. Bukti transfer tidak keluar dari ATM.
Karena uang itu diperlukan hari itu juga untuk membayar pembebasan mobil dari pul penyimpanan Dishub DKI, saya lalu bayar denda secara tunai di Bank DKI Atrium Senen.
Kemudian saya cek lagi transaksi tadi melalui Halo BCA. Ternyata transfer sukses terkirim ke Bank DKI, tetapi statusnya masih "menggantung".
Saya tanya ke Bagian Pelayanan Nasabah Bank DKI ihwal transfer tersebut. Kata mereka, tidak bisa dalam satu rekening virtual terjadi dua kali bayar, salah satu pasti gagal. Kemudian saya disarankan menunggu saja karena uang saya, katanya, otomatis kembali ke rekening asal.
Tunggu punya tunggu, sampai 18 Desember lalu uang tersebut belum kembali ke rekening saya. Pada hari itu juga, pukul 11.30, saya telepon Halo BCA untuk mendapatkan penjelasan uang saya yang menggantung entah di mana, minta ditelusuri dan dikembalikan.
Pada 27 Desember siang Halo BCA menelepon saya. Berdasarkan penelusuran mereka, dana saya per 21 Desember oleh Bank DKI dimasukkan ke dalam rekening virtual tersebut.
Atas penjelasan itu, 28 Desember pagi saya meminta pemilik rekening (Dishub DKI diwakilkan oleh Bagian Keuangan di Jalan Jatibaru 1) mengembalikan uang saya kepada Bank DKI. Namun, sampai surat ini saya buat uang belum kembali.
Amos Rizal
Jl Menteng Sukabumi,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar