Kita diwarisi filosofi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mengrwa yang dilembagakan dalam tata pemerintahan Majapahit. Jaminan kebebasan beragama tersebut mampu meredam konflik internal antara pemeluk agama Buddha dan Syiwa sehingga Majapahit bisa membangun imperium dunia di abad ke-14.

Filosofi tersebut indah karena tidak hanya menjamin kesetaraan dalam kebinekaan agama, tetapi juga suku, ras, ataupun golongan di Indonesia.

Konsep pendirian negara bangsa (nation state) oleh Soekarno menegaskan asas kesetaraan dalam ketatanegaraan, setiap orang dijamin berkedudukan sama di hadapan hukum. Hal tersebut menguatkan konsensus pendiri bangsa bahwa Pancasila yang berjiwa inklusif adalah dasar NKRI.

Prinsip Ketuhanan yang Maha Esa adalah konseptualisasi kebebasan beragama di Indonesia. Karena setiap sila saling menjiwai, maka merangkul kemanusiaan, membangun persatuan, berdemokrasi, dan mewujudkan keadilan sosial adalah wujud religiusitas bangsa.

Kebinekaan belum dilembagakan sepenuhnya karena komunikasi hanya berlangsung dalam komunitas masing-masing. Kalaupun berlangsung komunikasi lintas komunitas, sering hanya seremonial karena ada prasangka dan curiga. Interaksi antar-warga negara dengan mindset silo (terisolasi) akan gagal mewujudkan moto "kebinekaan adalah anugerah" karena gagal menjadikannya modal sosial yang produktif.

Merayakan keragaman

Bisakah penduduk Indonesia merayakan keragaman tanpa intoleransi dan kekerasan? Bisa dan harus bisa. Sangat disayangkan kalau negara Indonesia yang supermajemuk dan superkaya dengan aneka etnis, suku, bahasa, agama, kepercayaan, budaya, tradisi, dan adat-istiadat ini musnah.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa dengan 1.158 bahasa daerah. Tidak ada negara di dunia ini yang memiliki tingkat keragaman seperti di Indonesia. Bukan hanya suku bangsa dan agama saja, agama dan kepercayaan juga cukup banyak di Indonesia, baik yang lokal maupun yang trans-nasional.

Pluralitas dan kompleksitas bangsa Indonesia semakin bertambah dengan eksistensi ormas, parpol, ideologi, busana, mazhab pemikiran, aliran dan sekte agama, serta ekspresi setiap umat beragama.

Natural dan kultural

Semuanya layak untuk dibanggakan dan dirayakan, bukan untuk dikoyak-koyak dengan kebencian dan kebohongan yang memecah belah. Publik harus didorong memahami bahwa pluralitas Indonesia bersifat natural dan kultural.

Dikatakan "natural" karena pluralitas merupakan fakta sosial yang tidak terbantahkan sejak pramodern sampai zaman modern saat ini. Pluralitas juga bersifat "kultural" karena merupakan bagian dari produk kebudayaan manusia.

Manusia menciptakan aneka sistem sosial-politik-ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, tradisi dan budaya, bahasa, tata busana, ideologi, dan seterusnya sehingga menambah pluralitas masyarakat.

Berbeda dengan kelompok "primata bukan manusia" (nonhuman primates), kelompok "primata manusia" (human primates) adalah makhluk yang sangat dinamis, progresif, dan terus berevolusi dengan menciptakan pelbagai hal baru.

Maka, jika ada kelompok manusia yang tidak memiliki pemikiran maju dan hidup seperti zaman dinosaurus, mereka sedang mengalami "degenerasi kultural", meminjam istilah Edward Burnett Tylor (1917), teoretikus evolusionisme, dalam bukunya, Primitive Culture.

Pemerintah harus tegas kepada para pihak yang merusak kedamaian dan keragaman,  terutama yang memecah belah bangsa dengan fitnah, ujaran kebencian, dan berita-berita bohong yang diviralkan.

Ada beberapa strategi mitigasi jangka panjang untuk menipiskan ancaman terhadap semangat kebinekaan. Dunia pendidikan, misalnya, adalah tempat potensial untuk menyemai nilai-nilai keragaman.

Menurut Bennett,  ada empat nilai inti atau core values dari pendidikan multikultural. Pertama, apresiasi terhadap multikultural. Kedua, pengakuan terhadap harkat manusia dan hak asasi manusia. Ketiga, pengembangan tanggung jawab masyarakat dunia. Keempat, pengembangan tanggung jawab manusia terhadap Bumi.

Selanjutnya, menurut Bennet, ada enam tujuan pendidikan multikultural terkait nilai-nilai inti di atas. Pertama, mengembangkan perspektif sejarah (etnohistorisitas) yang beragam pelbagai kelompok masyarakat. Kedua, memperkuat kesadaran budaya. Ketiga, memperkuat kompetensi interkultural budaya. Keempat, membasmi rasisme, seksisme, dan segala prasangka. Kelima, mengembangkan kesadaran atas kepemilikan planet Bumi. Keenam, mengembangkan keterampilan aksi sosial.

Kuatkan integrasi

Di sisi lain, bangsa Indonesia harus menguatkan integrasi kebangsaan dan mengonsolidasi demokrasi berdasarkan potensi keragaman yang dimiliki. Di sini peran Pancasila jadi krusial. Para pendiri bangsa sebenarnya sudah mendalami hal ini sehingga melahirkan Pancasila sebagai dasar negara.

Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, Prof Notonagoro (1975) melihat Pancasila mengandung empat pokok pikiran. Pertama, Indonesia merupakan negara persatuan yang Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebinekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan.

Kedua, negara Indonesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkewajiban mewujudkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketiga, negara Indonesia didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik, tetapi juga ekonomi.

Keempat, Indonesia didirikan di atas dasar Ketuhanan YME. Artinya, negara menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa.