Mengurai Kemacetan di Tol
Kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek disoroti sebagai imbas aktivitas proyek pembangunan jalur kereta ringan dan tol layang di sekitarnya (Kompas, 8 dan 11 November 2018). Amatan saya: hanya sebagian titik yang terganggu penyempitan jalan. Artinya, masih dalam batas wajar karena 3-4 lajur tidak berkurang.
Hal tidak wajar, yang perlu perhatian segera, adalah bagaimana mengubah perilaku pengemudi truk di jalan tol. Pada siang hari, pengemudi truk sudah tidak malu mengambil lajur 1-2-3. Pada malam hari lebih lagi, mereka mendominasi semua lajur cepat, bahkan bahu jalan.
Di Jalan Tol Jagorawi juga demikian. Sedang ada bongkar pasang sebagian lajur 1 dan 2 sehingga yang berfungsi hanya lajur 3 dan 4. Namun, di Tol Jagorawi tidak tampak kemacetan berarti karena truk yang melintas tertib mengikuti aturan lajur 1-2.
Maka, kemacetan di jalan tol yang tidak hanya di sekitar proyek pembangunan, seperti di tol lingkar luar Jakarta, bermasalah sama: pengemudi truk tak mematuhi aturan untuk berjalan di lajur 1 dan 2. Laju truk bermuatan 20-60 kilometer per jam, bus bisa 60-80 kilometer per jam.
Kesimpulannya, pembangunan bukanlah penyebab utama kemacetan, melainkan perilaku pengemudi truk yang harus dibenahi. Pengemudi truk yang mengambil lajur lain wajib mendapat sanksi polisi.
Inilah PR bersama pengelola jalan tol dengan pihak kepolisian untuk mengurai kemacetan menahun.
MUHAMMAD KASIR SIHOTANG
Jalan Wibawa Mukti IV, Jatimekar, Jatiasih,
Bekasi, Jawa Barat
Ambang Batas Seleksi CPNS
Minimnya calon pegawai negeri sipil yang lulus tes seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS 2018 ramai diberitakan. Mengacu penjelasan humas Badan Kepegawaian Negara, peserta yang lulus baru 3 persen.
Gugurnya peserta tes umumnya disebabkan oleh tak terlampauinya nilai tes karakteristik kepribadian. Banyak pihak mempermasalahkan penetapan nilai ambang batas yang terlalu tinggi, selain sulitnya memilih jawaban yang benar.
Dengan jumlah peserta tes 2,6 juta orang, target pemerintah merekrut 238.000 PNS tahun ini mustahil terpenuhi. Terlebih peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) masih wajib ikut tes seleksi kompetensi bidang (SKB) sehingga masih ada peserta yang gugur.
Saya menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera merevisi Peraturan Menteri PAN dan RB No 37/2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2018 sebelum tes SKB, khususnya untuk formasi umum, yang jumlah pesertanya sangat signifikan. Samakan nilai ambang batas formasi umum dengan nilai ambang batas formasi lulusan terbaik.
Jadi, untuk formasi umum, peserta tes dinyatakan lulus apabila perolehan nilai tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi melewati nilai ambang batas, sedangkan untuk formasi cum laude hanya disyaratkan pada nilai tes intelegensia umum dan kumulatif.
Kedua, menurunkan nilai ambang batas nilai tes karakteristik pribadi dari sebelumnya 143 misal menjadi 120, sedangkan nilai kumulatif tetap 298. Diharapkan peserta formasi umum yang memperoleh nilai tes karakteristik pribadi lebih dari 120 tetap dapat melanjutkan tes SKB. Ketiga, jika lewat kedua cara itu masih belum diperoleh jumlah peserta ideal untuk mengikuti tes SKB, sistem peringkat dapat diterapkan.
Kiranya ini dapat menjadi masukan Kemenpan dan RB dalam merevisi ambang batas SKD CPNS 2018.
Agus Winanto
Jalan Perindustrian,
Sukarami, Palembang
Diskusi di TV
Membosankan sekali melihat diskusi capres di televisi. Kedua kubu saling serang, bagai tetangga yang bermusuhan, saling mencari kelemahan pihak lain.
Saya usul ada diskusi lagi dengan syarat tak boleh mencela dan tak boleh berbantahan dengan kubu lain. Semoga rakyat tahu, kita menjunjung tinggi persatuan bangsa Indonesia.
Titi Supratignyo
Pondok Kacang,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar