Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 10 Desember 2018

Tentang Kantong Plastik//Pemborosan Dana BPJS Kesehatan (Surat Pembaca Kompas)


Tentang Kantong Plastik

Setelah Balikpapan, Bandung, Banjarmasin, dan kini Bogor, larangan penyediaan dan pemakaian kantong plastik akhirnya menjadi kenyataan. Kota-kota di Indonesia yang dimulai dengan huruf B menjadi contoh agar kota-kota lain di Indonesia harus mencontoh larangan penyediaan dan pemakaian kantong plastik. Dengan sendirinya, konsumen akan membawa kantong belanja dari rumah.

Toko-toko dan pasar-pasar terbuka juga harus menaati larangan ini. Kenapa tidak mengaktifkan kembali bongsang dari bambu atau kantong terbuat dari anyaman daun palem seperti pada tahun 1960-an di Pasar Cikini, Mayestik, dan pasar lainnya di Jakarta?

Sejak lima tahun yang lalu kami tak pernah pakai kantong plastik lagi dan selalu membawa kantong sendiri yang terbuat dari kain batik, kain belacu, dan kain biasa lain yang ramah lingkungan. Kantong-kantong ini bisa dicuci dengan tangan atau masuk mesin cuci sehingga selalu bersih dan siap pakai kalau harus ke pasar.

Saya malah menghadiahkan kantong-kantong ramah lingkungan kepada saudara dan teman saya agar mereka tak memakai kantong plastik lagi. Kantong-kantong dari kertas yang diberi berbagai macam toko selalu saya simpan dan selalu saya pakai lagi.

Terima kasih, Pemerintah Kota Bogor. Mudah-mudahan pemda lain segera mengikuti contoh ini. Dan kepada Pak Ali Khomsan, saya anjurkan agar segera menyediakan kantong ramah lingkungan agar tak mengalami problem kalau belanja. Banyak toko menjualnya.

Sampah plastik telah membunuh banyak paus di laut, termasuk biota laut lain seperti kura-kura, lumba-lumba, dan banyak jenis ikan. Paus yang ditemukan mati di Kepulauan Wakatobi, Sulsel, setelah diotopsi, perutnya penuh dengan sampah plastik. Marilah bersama-sama menjaga lingkungan kita dari sampah plastik.

Lynna van der Zee-Oehmke Jl Parahyangan 138, Sentul, Bogor, Jawa Barat

Pemborosan Dana BPJS Kesehatan

Tanggal 18 November diperingati sebagai Hari Asuransi. Di Indonesia ada berbagai lembaga asuransi, swasta ataupun nasional. Salah satunya diselenggarakan pemerintah, yaitu Asuransi Kesehatan (Askes) yang kini menjelma menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris insurance, yang berarti 'kepastian' atau 'keterjaminan'. Berdasarkan pengalaman saya sebagai peserta asuransi kesehatan, saya melihat adanya pemborosan dana BPJS kesehatan, dipicu oleh peraturan BPJS Kesehatan yang tidak mengizinkan peserta BPJS Kesehatan berobat di puskesmas/rumah sakit, yang tidak berada di daerah domisili menurut KTP pasien.

Pemborosan yang terjadi pada pasien mencakup waktu, tenaga, dan biaya transpor karena pasien harus bolak-balik antara tempat kerja/kampus dengan puskesmas di daerah domisilinya. Padahal, di dekat tempat kerja/kampus ada puskesmas/rumah sakit yang lokasinya tak lebih dari 2 km.

Pemborosan dana BPJS Kesehatan terjadi karena pasien BPJS Kesehatan harus berobat ke rumah sakit yang berada di luar daerah domisilinya karena dokter spesialisasinya bertugas di rumah sakit yang berada di luar daerah domisili sang pasien.

Untuk itu, sang pasien harus dilengkapi pula surat rujukan RS daerah domisilinya, padahal sang pasien sudah memiliki surat rujukan dengan data pemeriksaan yang lengkap dari dokter puskesmasnya. Keharusan memiliki surat rujukan kedua dari RS daerah domisili pasien itu merupakan pemborosan dana BPJS Kesehatan.

Semoga Hari Asuransi dapat mengilhami pemerintah atau pejabat terkait untuk menghapus peraturan BPJS Kesehatan yang tidak efisien, tidak ekonomis, dan tidak memperhatikan hak peserta BPJS Kesehatan.

Willi Dumat Sukamaju, Padalarang


Kompas, 10 Desember 2018
#suratpembacakompas 

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger