Surat untuk Kemdikbud
Saya menulis surat ini untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena masih bingung dengan keterangan sekolah anak saya, yang saat ini duduk di kelas VI sebuah SD di kawasan Jakarta Timur, terkait penulisan nama saya di ijazah anak saya pada pertengahan 2019 nanti.
Pada akta lahir anak saya tertulis "anak dari NAIPOSPOS, Nabisuk". Lalu, pihak sekolah mengirim surat kepada orangtua , nanti di surat tanda tamat belajar tertulis, misalnya, "Riana Naipospos anak dari NAIPOSPOS, Nabisuk", sesuai dengan yang tertulis pada akta anak saya.
Saya keberatan sebab di berbagai dokumen nama saya ditulis "Nabisuk Naipospos". Pihak sekolah mengatakan, nama orangtua harus sesuai dengan yang tertulis di akta lahir anak.
Saya jelaskan seperti berikut. Pada akta lahir saya tertulis "Nabisuk Naipospos". Dugaan saya, pihak pencatatan sipil Jakarta Timur (yang mengeluarkan akta lahir anak saya) menuliskan marga mendahului nama pertama sehingga "Nabisuk Naipospos" menjadi "NAIPOSPOS, Nabisuk". Saya katakan, itu sama dengan penulisan nama di daftar pustaka buku atau skripsi—nama terakhir mendahului nama pertama dan dipisahkan tanda baca ","—meski di buku yang dirujuk nama tersebut ditulis sebagai "nama pertama diikuti nama selanjutnya".
Mestinya, saya katakan kepada mereka, nama saya di ijazah ditulis sebagai "Nabisuk Naipospos" seperti di dokumen apa pun. Masa ada tanda "," pada nama saya? Pihak sekolah tak menerima argumen ini. Sebagai solusi ditawarkan: saya membuat pernyataan yang saya tanda tangani bahwa nama di ijazah adalah "Nabisuk Naipospos". Mohon penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai soal elementer ini.
Nabisuk Naipospos
Cipinang, Jakarta Timur
Hak Jawab Polda Metro Jaya
Surat pembaca Saudara Safwan yang dimuat di harian Kompas, Senin (25/2/2019), berjudul "Seleksi Penerimaan SIPSS" berisi soal keluhan pelayanan seleksi Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di Kepolisian Polda Metro Jaya. Anak Saudara Safwan mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi berkas pendaftaran yang saat itu terdapat perbedaan program studi (prodi) yang dimiliki pendaftar dengan prodi yang ditentukan/ disyaratkan panitia. Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pengetahuan tentang prodi dan persyaratan, Panitia Daerah (Polda Metro Jaya) hanya menjalankan petunjuk sesuai Surat Telegram tentang SIPSS dari SSDM Mabes Polri, yang mengalami perubahan sekali di tengah proses pendaftaran sudah berlangsung.
2. Sesuai prosedur standar operasi (SOP), panitia pemeriksa administrasi (rikmin) menemukan program studi yang tidak sesuai dengan surat telegram tersebut, panitia mengonfirmasi terlebih dahulu kepada panitia pusat, yakni Bagren Jianstra SSDM Polri, apakah diperbolehkan diterima atau tidak.
3. Dalam peristiwa yang dialami anak Saudara Safwan, yang bersangkutan mendaftar sebagai lulusan prodi Administrasi Fiskal, padahal dalam surat telegram penerimaan SIPSS tidak menyebutkan prodi Administrasi Fiskal, tetapi yang ada menyebutkan prodi Administrasi Perpajakan sehingga Panitia Daerah harus mengonfirmasi kepada Panitia Pusat terkait diperbolehkan untuk diterima atau ditolak.
4. Ketika Panitia Pusat menyatakan ditolak, selanjutnya Panitia Daerah menyampaikan kepada peserta pendaftaran bahwa prodi pendaftar ditolak.
Demikian klarifikasi dan hak jawab kami.
Atas nama Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar