Halusinasi dapat mengakibatkan ancaman pada diri sendiri dan orang lain karena sensasi yang diciptakan oleh pikiran diikuti keyakinan kuat bahwa apa yang dipersepsikan adalah sebuah kenyataan.

Sepertinya, gelombang halusinasi inilah yang sedang melanda sejak Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mencanangkan sebuah  jalan keluar  pada permasalahan yang sedang dihadapi TNI melalui pendekatan fungsi koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), seperti BNPT, Bakamla, BNPB, BNPP, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman yang lantas melahirkan gelombang halusinasi bahwa usulan Panglima merupakan model dwifungsi ABRI (DFA) abad XXI.

Kaum penggila aliran civilian supremacy over military meyakini bahwa tak boleh ada ruang bagi militer untuk terlibat dalam institusi negara berdemokrasi. Terjadinya halusinasi DFA disebabkan tiga hal. Pertama, pandangan bahwa militer dengan nilai dan derajat kepatuhannya dianggap memiliki basis yang kontradiktif dengan demokrasi. Ini melahirkan kekeliruan pemahaman bahwa kepentingan sipil akan tercederai dengan adanya militer. Kedua, otoritarianisme akan lahir sebagai akibat dari keberadaan militer dalam K/L. Ketiga, revisi terhadap UU No 34 Tahun 2004 yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi TNI.

Penderita halusinasi DFA lupa bahwa militer adalah penyokong utama sebuah negara dalam menjalankan agenda demokrasi, terutama di negara berkembang  di mana kaum militer merupakan bagian yang terintegrasi pada negara dengan beragam derajat dan fungsinya. Karena itu, keterlibatan militer dibutuhkan untuk melaksanakan dan menciptakan nation building. Ketakpahaman tentang makna peran militer dalam kukuh,  tegak, dan utuhnya  demokrasi diikuti kealpaan sebagian mereka pada sejarah perjalanan bangsa—yang sebenarnya terbukti memiliki tentara lebih berwawasan demokratik dibandingkan tentara mana pun di belahan bumi.

Untuk membuktikannya, mari kita kembali pada dua momentum penting sejarah militer kita. Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 22 Agustus 1945 membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR). Di dalamnya terdapat kesatuan keprajuritan darat, laut, dan udara di mana mantan Kaigun, Heiho, serta para pemuda yang bekerja di pelabuhan dan jawatan pelayaran membentuk BKR Penjaga Pantai sementara mantan anggota badan penerbangan Belanda dan kesatuan penerbangan Jepang (Rikugun Koku Butai, Kaigun Koku Butai, Nanpo Koku Kabusyiki) membentuk BKR udara. Pada 5 Oktober 1945, BKR diubah jadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Bersamaan dengan pembentukan divisi dan komandemen di daerah, para perwira TKR mendesak pemerintah mengisi jabatan panglima. Maka segera melalui voting dalam rapat di Markas Tertinggi TKR di Gondokusuman pada 12 November 1945 terpilihlah Jenderal Soedirman sebagai panglima. Jelas tidak mungkin tentara profesional ala demokrasi mana pun panglimanya terpilih melalui voting seperti TKR.

Lalu, reformasi 1998 melahirkan TAP VI dan VII MPR Tahun 2000 yang tak hanya membedakan peran tugas TNI dan Polri, tetapi juga mengartikan pertahanan dan keamanan secara berbeda. Meski terdeteksi mengakibatkan penjabaran UU yang berada di bawahnya menjadi keliru, mempertimbangkan besarnya kegelisahan rakyat, TNI secara  sadar diri langsung mereposisi dan meredefinisi fungsi dan perannya sebagai alat pertahanan negara sesuai arahan langsung Panglima TNI Laksamana Widodo AS, dalam Rapim TNI 19-20 Mei 2000 di Cilacap.

Dua hal di atas membuktikan TNI sangat menjunjung tinggi dan patuh pada nilai demokratis sejak awal kelahiran dan perkembangannya. Pertanyaannya, sejauh mana sipil membuktikan komitmennya untuk memprofesionalkan TNI? Selayaknya bangsa Romawi kuno yang meletakkan militer  secara terpisah agar menjadi tentara profesional, bangsa ini seharusnya tidak terus bermain-main pada agenda reformasi TNI. Di satu sisi, menyuruh TNI ke barak berlatih tempur dan bersiaga menghadapi semua bentuk ancaman, di sisi lain selalu berargumentasi dengan nyanyian usang: keterbatasan anggaran.

Parameter DFA vsusulan Panglima TNI

Bangsa ini harus dibiasakan melihat sesuatu melalui parameter, termasuk dalam memahami DFA dan perbedaannya dengan usulan Panglima. Pertama,   parameter prinsip. DFA bersifat top down alias dilakukan atas  perintah politik negara pada tentaranya. Sementara usulan Panglima bersifat bottom up karena K/L mengajukan posisi yang dapat diisi sesuai keahlian, ilmu, jaringan dan 'garis komando' para perwira. Jelas DFA sifatnya penugasan kekaryaan atas perintah negara sementara Panglima mengusulkan sesuatu yang bersifat requirements atas kebutuhan K/L

Kedua, parameter relevansi. DFA mencakup tugas pokok dalam lini ekonomi, politik, sosial, budaya untuk dimasuki tentara agar segera terwujud hubungan  sipil-militer yang terbangun kuat, cepat, dan terarah. Sementara usulan Panglima lebih pada hal teknis mencakup keahlian khusus perwira pada K/L terkait. Ketiga, parameter urgensi. DFA diberlakukan sesuai urgensi politik yang dikukuhkan negara untuk menetapkan hegemoni militer di ranah sipil. Sementara usulan Panglima mengarah pada keseimbangan Yin dan Yang—kekurangan yang satu diisi oleh yang lain – kelebihan SDM TNI yang layak, berbanding pada kebutuhan K/L terkait.

Keempat, parameter karakter kebijakan. DFA bersifat perintah negara, bersifat masif, berkesinambungan, dan diputuskan secara tertutup. Sementara usulan Panglima dilakukan secara tersebar, terbuka dengan asas kontinuitas sesuai regenerasi perwira atas permintaan K/L terkait. Kelima, parameter domain. Baik DFA maupun usulan Panglima menerapkan domain satu arah penempatan militer pada ranah sipil.  Sesungguhnya apa yang diusulkan Panglima jelas mengarah pada sebuah jalan tengah, yaitu civil military cooperations, bukan military supremacy over civilians. 

Kewajiban supremasi sipil

Ketika parameter ukur sudah didapat, remedi terbaik untuk halusinasi DFA dapat dilakukan, yaitu dengan memenuhi tuntutan reformasi 1998. Bukankah memprofesionalkan TNI berarti selain melatih dan menempatkan personel juga menyediakan peralatan perang yang tepat delivery, tepat dukungan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan hingga disposal. Kesemuanya jelas berkolerasi dengan anggaran.

Pendekatan yang digunakan pada masa Orde Lama menekankan pada kebutuhan mempertahankan NKRI sebagai prioritas utama, mengingat tingginya ancaman militer dari Belanda, perebutan Irian Barat, penumpasan pemberontakan, dan konfrontasi dengan Malaysia. Pendekatan masa Orde Baru serta Reformasi menekankan pada terciptanya kepentingan serta terwujudnya perasaan aman secara nasional.  Remedi terampuh terhadap halusinasi DFA hanya satu, menggunakan analisis tugas tanggung jawab TNI untuk mampu diproyeksikan kemampuannya sebagai tentara bervisi Poros Maritim dan Dirgantara Dunia, di mana ketiga matra harus dapat digelar dan beroperasi rutin hingga Wilayah Pertahanan Laut Hijau (kawasan) dan Wilayah Pertahanan Laut Biru (Samudra Pasifik dan Hindia berikut ruang udara di atasnya).

Maka, akan ditemukan anggaran untuk memprofesionalkan tentara sebagai tanggung jawab sipil sesuai tuntutan mereformasi TNI. Berdasarkan trend analysis anggaran pertahanan yang harus disediakan sekitar 5,7 persen PDB per tahun. Selama 20 tahun terakhir, sipil hanya mampu menyediakan anggaran pertahanan 0,8-1,2 persen PDB. Jelaslah, pekerjaan rumah terbesar mengobati halusinasi dan paranoid akan DFA terletak justru di tangan sipil sendiri, yang sudah saatnya mampu memaknai kalimat supremacy civil over military dengan benar, bijak dan bertanggung jawab.