Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 19 Maret 2019

Halte Bus di Cibubur//Tanggapan BI//Langgar UU Pemilu//Asuransi Tak Cair (Surat Pembaca Kompas)


Halte Bus di Cibubur

Halte Bus Transjakarta di depan Cibubur Junction sungguh kurang layak—kalau tidak bisa disebut berbahaya—sebagai tempat para calon penumpang menunggu bus.

Sebagai titik awal keberangkatan bus Transjakarta nomor 7C jurusan Cibubur Junction-BKN pergi-pulang via Jalan Tol Jagorawi, halte ini pada jam tertentu penuh calon penumpang. Rute tanpa pemberhentian ini cukup diminati masyarakat, tetapi fasilitas halte hanya berupa tenda darurat di pinggir jalan.

Apabila hujan turun, sulit untuk berteduh. Kalau hari libur, jumlah armada bus yang terbatas membuat banyak calon penumpang menunggu lebih lama di pinggir jalan yang sangat ramai ini.

Pertanyaannya, mengapa PT Transportasi Jakarta, pengelola Transjakarta, tidak bekerja sama dengan pihak Cibubur Junction? Sebagian lahan parkir bisa difungsikan sebagai halte. Dengan demikian, para calon penumpang lebih aman dan tidak terlalu susah saat menunggu bus.

A RISTANTO
Jatimakmur, Pondokgede,
Kota Bekasi, Jawa Barat

Tanggapan BI

Kami bermaksud menanggapi pengaduan masyarakat yang dimuat di "Surat kepada Redaksi" Kompas (11/1/2019), "Uang Hilang dan Aplikasi Daring", berdasarkan aduan konsumen bernama Yolanda Sutanto. Pada aduan itu konsumen mengeluhkan ke mana harus mengajukan aduan atas masalah yang dialami terkait pemegang Grab Pay yang dialihkan menjadi OVO Cash.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, OVO merupakan uang elektronik yang diterbitkan PT Visionet Internasional yang telah berizin. Dengan demikian, pengaduan konsumen dimaksud merupakan kewenangan BI. Untuk itu, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui contact center Bank Indonesia dengan menghubungi 131 atau melalui surel ke bicara@bi.go.id.

Demikian surat tanggapan ini kami buat.

Anton Febriawan
Departemen Komunikasi Bank Indonesia
Jalan MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat


Langgar UU Pemilu

Sebentar lagi kita capai 17 April 2019, hari penyelenggaraan pemilu. Di Provinsi Bangka Belitung, khususnya di Pangkal Pinang, tim sukses caleg berbagai partai politik sudah mulai kampanye dari rumah ke rumah.

Berbagai cara mereka lakukan; kasih kain sarung, jilbab, handuk, gelas. Yang menarik, ada yang datang dari rumah ke rumah, membagi kartu nama, sambil mengatakan, "Kalau saya terpilih, Anda datang ke rumah saya, kembalikan kartu nama saya, maka saya kasih uang."

UU No 7/2017 tentang Pemilu dalam salah satu ayatnya mengatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana.

A Walid Muhammad
Jl Kejaksaan, Pangkal Pinang, Bangka Belitung


Asuransi Tak Cair

Saya nasabah AJB Bumiputera, masa kontrak habis sejak 1 Juli 2018. Namun, sampai detik ini, dana saya belum cair. Pihak AJB Bumiputera hanya melempar ke sana kemari.

Awalnya kami datang ke kantor cabang, dijanjikan akan dibayar 5 September 2018, lalu mundur Oktober, mundur lagi November. Desember kami datang lagi ke kantor cabang, diarahkan ke kantor pusat.

Kantor pusat menjanjikan sebelum akhir 2018 sudah dibayar via transfer. Sampai Januari 2019 tidak ada transfer.

Kami diarahkan ke kantor cabang Wolter Monginsidi, di sana kami mendapat surat konfirmasi bahwa dana akan ditransfer pada 19 Februari 2019 dan sudah diatur sistem. Ternyata wanprestasi lagi.

Sampai akhir Februari tidak ada transfer. Call centre dan nomor telepon yang diberikan tidak merespons.

Ir Amalia
Cililitan, Kramatjati,

Jakarta Timur

Kompas, 19 Maret 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger