Maret 2019, menjelang pemilu, 17 April 2019, dua anggota DPR tertangkap oleh KPK. Di Jawa Timur, (mantan) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy digelandang KPK, terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Romahurmuziy tercatat juga sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Kamis (28/3/2019) dini hari di Jakarta, KPK mengamankan anggota Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, terkait dugaan korupsi jasa pengangkutan pupuk (Kompas, 29/3/2019).
Dana yang diterima keduanya diduga terkait pemenangan pemilu. Bahkan, dalam kasus penangkapan Bowo, KPK menyebutkan, uang yang dimasukkan dalam 82 kardus senilai Rp 8 miliar itu diduga akan digunakan untuk serangan fajar, memenangkan pencalonan tersangka di Jawa Tengah.
Penangkapan kedua anggota DPR itu menambah panjang daftar anggota lembaga legislatif yang berurusan dengan KPK. Sepanjang tahun 2004-2018, KPK mencatat ada 998 orang terbelit korupsi. Dari jumlah itu, terbanyak berprofesi sebagai wakil rakyat, khususnya anggota DPR atau DPRD, yaitu 247 orang. Tahun 2018 saja, anggota DPR dan DPRD yang terjerat korupsi sebanyak 103 orang dan itulah profesi yang paling banyak menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana korupsi.
Kalangan swasta, yang umumnya adalah pemberi suap atau gratifikasi, adalah profesi terbanyak kedua yang terjerembap korupsi, yaitu 238 orang. Dalam penanganan kasus korupsi pada 2019, sejumlah kalangan swasta tertangkap pula, selain pejabat dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Pejabat, terutama eselon I, II, dan III, adalah profesi yang terbanyak ketiga terjerat korupsi, yakni 199 orang hingga tahun 2018.
Arnold Heidenheimer dan Michael Johnston, dalam salah satu definisi korupsi pada Oxford English Dictionary, menjelaskan, definisi moral korupsi, adalah penyelewengan atau penghancuran integritas dalam pelaksanaan kewajiban publik melalui suap dan hadiah. Keberadaan dan pemakaian praktik curang, terutama dalam suatu negara, badan usaha publik dan semacamnya; proses menjadi busuk secara moral; fakta atau kondisi busuk; kemerosotan atau kebusukan moral; kebejatan (B Herry Priyono, Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi, Gramedia Jakarta, 2018).
Korupsi tidak hanya merusak nama baik pelaku, tetapi juga membusukkan lembaga legislatif. Dari sisi pribadi, nyaris tidak ada lagi (mantan) wakil rakyat yang tertangkap korupsi diberi kepercayaan oleh rakyat. Di sisi lembaga, kepercayaan publik kepada DPR, sesuai jajak pendapat Litbang Kompas, menurun ketimbang tahun sebelumnya. Dari 16 kota, hanya 45,1 persen responden yang menilai citra DPR baik pada Maret 2019, menurun dibandingkan dengan hasil Desember 2018 dengan 46,4 persen responden menilai citra DPR baik. Padahal, pada awal jajak pendapat, Januari 2015, masih ada 50,5 persen responden yang menganggap citra DPR itu baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar