Dalam kurun waktu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan kampanye terbuka untuk peserta pemilu, yakni calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada 24 Maret hingga 13 April. Dalam kampanye terbuka, kemampuan mengendalikan diri penting, terlebih jika ada pengerahan massa dalam jumlah besar. Sisi keamanan harus jadi perhatian.
Pemilu serentak 2019 ini kompleks. Analisis mengenai efek ekor jas membingungkan partai politik dan calegnya dalam bekerja. Pada satu sisi harus mendukung capres sesuai putusan pimpinan partai, tetapi pada sisi lain harus memenangi kursi DPR. Caleg dan partai politik yang partainya tidak terasosiasi dengan capres mengambil jalur aman bagaimana bekerja untuk partai agar bisa lolos ke parlemen. Dari sisi media, pemberitaan hanya tertuju pada calon presiden. Sementara partai politik, apalagi Dewan Perwakilan Daerah, sepi dari perhatian. Padahal, peran DPR dan DPD penting.
Dua puluh delapan hari jelang pemilu, sejumlah lembaga survei, termasuk litbang harian ini, telah mengumumkan hasil surveinya. Posisi orang yang tidak menjawab atau belum menentukan pilihan masih cukup besar. Masih ada 13,4 persen yang merahasiakan pilihannya kepada peneliti. Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang besarnya 192 juta, jumlah responden yang merahasiakan pilihan masih 24,9 juta.
Dua puluh lima hari tersisa—dikurangi masa tenang tiga hari—harus dimanfaatkan kontestan dan tim suksesnya untuk meraih dukungan publik, khususnya yang masih gamang, mempersolid dukungan bagi orang yang sudah menentukan pilihan, dan menggoyang dukungan pemilih dari pihak lawan. Perlu ada evaluasi apakah mesin partai dan sukarelawan sudah bekerja menyosialisasikan program serta membangun narasi dan menyentuh sisi emosi.
Yang penting dalam pemilu adalah bagaimana memastikan dan meyakinkan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Deklarasi dukungan penting untuk menambah semangat, tetapi yang lebih penting adalah memastikan mereka ke TPS. Pemerintah harus menjamin hak pilih dihormati dan rasa aman diberikan. Tak boleh ada kecemasan atau kekhawatiran apa pun ketika pemilih memberikan suaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar