Namun, kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA), yang merupakan induk lembaga pengadilan, justru lebih rendah, yakni kurang dari 70 persen. Lembaga yang paling dipercayai masyarakat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Presiden, yang meraih tak kurang dari 85 persen dan 84 persen kepercayaan masyarakat.
Dalam Rapat Teknis dan Administrasi Yudisial di Jakarta, Maret tahun lalu, Ketua MA Hatta Ali pun mengingatkan agar jajaran peradilan terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Mengutip data Poltracking dan Litbang Kompas tahun 2017, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan kian meningkat. Lembaga peradilan juga tak masuk dalam 10 lembaga yang paling banyak korupsi, seperti dilansir ICW akhir 2018.
Keterbukaan menjadi kata kunci untuk tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. Transparansi bisa didorong dengan pemanfaatan teknologi informasi. MA dan pengadilan di bawahnya sesungguhnya sudah lama mengenalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk komputerisasi dan digital, untuk melahirkan keterbukaan. Namun, sebagian upaya itu tak berjalan seperti yang diharapkan.
MA juga menggandeng lembaga non-pemerintah untuk membuat dirinya lebih terbuka. Dalam berbagai kesempatan, Ketua MA selalu mengingatkan supaya masyarakat dipermudah dalam memperoleh informasi terkait pengadilan. Jika masyarakat bisa mengikuti perkembangan perkaranya dengan mudah, lembaga peradilan yang jujur dan bermartabat akan lebih mudah terwujud. Persepsi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan membaik pula.
Dalam catatan Komisi Yudisial, yang bertugas mengawasi perilaku hakim, selama tahun 2018 ada 63 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jumlah ini tak jauh berbeda dengan kondisi tahun 2017, yakni 60 hakim dijatuhi sanksi. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah hakim di negeri ini yang berkisar 8.000 orang.
Saat menyampaikan laporan tahunan di Jakarta, Kamis lalu, Ketua MA menyebutkan lompatan besar MA dalam memanfaatkan teknologi informasi, dalam modernisasi proses kerja dan pelayanan publik. Jumlah perkara yang tertunggak terus menurun. Pada 2018, MA menyelesaikan 17.351 perkara dan hingga 21 Desember menyisakan 791 perkara. Angka ini lebih kecil daripada tahun 2017 yang tersisa 1.388 perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar