Video peristiwa di ruko di Selangor, Malaysia, itu viral. Dalam video itu terlihat dua perempuan yang tampak santai memegang kertas suara, melakukan gerakan seperti mencoblos kertas suara, dan memasukkannya ke dalam amplop. Ada juga tumpukan karung yang disebutkan berisi surat suara yang sudah dicoblos dan sejumlah orang lain yang terekam di video. Tafsir pun merebak.
Media sosial gaduh. Grup percakapan melalui Whatsapp riuh. Spekulasi bermunculan, termasuk tuduhan telah terjadi kecurangan yang dikonstruksikan sebagai terstruktur, masif, dan sistematis. Peristiwa di Selangor berpotensi mendelegitimasi KPU dan kualitas pemilu.
Kita berharap KPU dan Bawaslu segera mengklarifikasi apa yang terjadi di Selangor. Publik membutuhkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kejadian di Selangor. Siapa aktor yang terlibat dalam video yang viral itu harus diselidiki latar belakang dan perannya. Jika memang terjadi tindak pidana— siapa pun pelakunya—harus ditindak secara hukum. Peristiwa di Selangor adalah sebuah kejahatan demokrasi yang tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada yang ditutupi dalam peristiwa di Selangor.
Rakyat sudah lelah dengan segala permainan politik pada masa kampanye yang begitu panjang dan menghabiskan energi. Peristiwa di Selangor jika tak kunjung dituntaskan bisa memunculkan persepsi publik yang tidak baik terhadap proses politik yang sedang berjalan. Publik pun harus sabar menanti otoritas bekerja. Namun, di sisi lain, KPU dan Bawaslu harus bergerak cepat melakukan investigasi, mengumumkan hasilnya kepada publik, dan memberikan rekomendasi KPU mengenai apa yang harus dilakukan. Pelaksanaan pemilu secara nasional 17 April 2019 tidak boleh rusak hanya gara-gara peristiwa di Selangor.
KPU, Panitia Pemilihan Luar Negeri Malaysia, Panwaslu Malaysia, dan termasuk di dalam negeri, harus merapikan mekanisme kerja, pengamanan surat suara di luar negeri. Mengapa surat suara—jika resmi dari KPU—bisa tersimpan di sebuah ruko? Semua kejanggalan harus dibuka tuntas untuk menjawab keraguan publik akan kualitas pemilu. Jika memang ada keteledoran dari panitia, sanksi tentunya harus diberikan. Jika memang ada orang yang disuruh untuk mencoblos tanpa hak, itu merupakan tindak pidana pemilu. Informasi yang menyebutkan ada jual-beli suara di Malaysia juga sudah pernah terdengar. Apakah itu jadi latar belakang peristiwa di Selangor, juga harus diungkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar