Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 19 Juni 2019

Iuran PBI untuk JKN//Tanya‎//Kartu Kredit (Surat Pembaca Kompas)


Iuran PBI untuk JKN

Opini Kompas awal Mei memunculkan lagi pendapat agar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinaikkan. Menurut mantan Dirut Jamsostek, dampak kenaikan itu akan merogoh APBN hampir Rp 50 triliun setahun, setara dengan sepersepuluh biaya pemindahan ibu kota, 40 persen anggaran kesehatan 2019.

Berikut saya sampaikan tiga pertimbangan. Pertama, saya sepakat menaikkan iuran PBI, tetapi dengan anggaran "bantuan/perlindungan sosial" APBN 2020. Artinya, di luar anggaran kesehatan sebagaimana praktik lima tahun JKN terakhir. Anggaran kesehatan Rp 50 triliun kita butuhkan untuk penguatan kegiatan 9.988 puskesmas, ribuan posyandu, dan tenaga kesehatan mengatasi stunting sekaligus upaya preventif dan promotif untuk meningkatkan derajat kesehatan rakyat.

Kedua, hak manfaat dikembalikan sesuai Pasal 19 sampai 23 UU SJSN, termasuk ketentuan cost-sharing. Hal ini diikuti argumen ketiga, relaksasi pilihan iuran JKN bagi ratusan ribu perusahaan untuk memudahkan mendaftar 25 juta buruh peserta penerima upah (PPU), melalui penguatan daya beli dan pengendalian upah.

Untuk melayani 214 juta peserta, kita membutuhkan energi pembiayaan untuk mengatasi ketimpangan jumlah dan sebaran tenaga kesehatan yang berimbas pada persyaratan kelas rumah sakit dalam akreditasi. Ujungnya adalah ulur tarik harmonisasi hubungan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.

Dalam memilih alternatif kebijakan jaminan sosial tidak ada pemenang tunggal, yang ada kebijakan melaksanakan UU untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Odang Muchtar
Jl Kesehatan, Bintaro, Jakarta, 12330


Tanya

Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo (BKP), bahasawan di Unika Atma Jaya, Jakarta, sambil memuji bahasa Kompas dalam "Surat Kepada Redaksi" (Selasa, 14/5/2019) menjelaskan kata-kata jabaran yang berakar pada kata dasar "ajar", seperti pemelajar, pembelajar, dan pengajar.

Pertanyaan saya kepada BKP (dan munsyi-munsyi lain) ialah: 1. Apakah "pelajar" adalah padanan/sinonim dari "murid"/"siswa"?

2. Apakah—dalam kalimat rekaan ini: "Professor Ruth McVey is a student of Indonesian politics"—kata "student" juga boleh diterjemahkan menjadi "pemelajar"? Berarti tak ada beda antara "student" dan "learner"?

L Wilardjo
Klaseman, Salam


Kartu Kredit

Saat mengajukan pinjaman bank, saya mendapat info bahwa saya memiliki tunggakan kartu kredit Collect 5 pada bank CIMB Niaga, padahal saya tidak pernah mengisi aplikasi kartu kredit bank itu.

Saya menghubungi Call Center CIMB Niaga. Saya diarahkan ke bagian Recovery karena ada tempat tanggal lahir dan nama ibu kandung.

Bagian Recovery meminta saya mengirim surat sanggahan. E-mail sanggahan saya kirim 5 April 2019. Tidak ada tanggapan. Saya telepon bagian Recovery lagi, saya malah disuruh bayar transaksi yang tidak saya lakukan. Orang kedua bagian Recovery meminta saya mengirim surat sanggahan lagi. Saya kirim 8 April 2019. Tetap tidak ada jawaban.

Tanggal 12 April, saya ke Wisma CIMB Niaga di Bintaro. Pihak Customer Service mengecek berdasarkan e-KTP saya, tidak ada tunggakan. Namun, begitu dicek dengan nama ibu kandung dan tempat tanggal lahir, muncul status collect 5. Saya diarahkan lagi ke bagian Recovery.

Saya bertemu Pak Ridwan. Surat sanggahan saya pun ditujukan ke Pak Ridwan. Ternyata ia hanya bisa membantu mengirim surat sanggahan dan salinan KTP saya ke auditor.

Sampai saya menulis surat ini, lebih dari dua bulan, tidak ada tindak lanjut untuk membersihkan nama baik saya.

Rudi
Apartemen Mediterania

Palace Tower B, Jakarta Pusat

Kompas, 19 Juni 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger