Iklan tentang Anggota KPI
Iklan permintaan masukan masyarakat terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat periode 2019-2022 sungguh sulit dibaca. Iklan yang dimuat di halaman 2 Kompas (26/6/2019) tentang 34 nama calon anggota KPI pusat terlalu kecil hurufnya. Bagaimana kita bisa memberikan masukan jika untuk membaca secara akurat saja nama-nama calon tersebut sulit?
Secara bentuk dan luas ruang sebenarnya cukup apabila iklan dibuat dengan huruf yang tidak terlalu kecil sehingga mudah dibaca.
Seharusnya pemasangan iklan permintaan masukan masyarakat oleh DPR benar-benar menjadi sarana untuk menjaring sebanyak-banyaknya pandangan atau pendapat publik atas calon-calon anggota KPI pusat.
Jadi, bukan sekadar formalitas memenuhi syarat undang-undang tentang penyiaran bahwa anggota KPI pusat dipilih DPR atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
A RISTANTO
Jatimakmur, Pondokgede,
Bekasi, Jawa Barat
"Inovasi"atau "Invensi"?
Pada Kompas (26/6/2019) halaman 10 ditemukan penggalan kalimat ini: "Ada 1.300 inovasi tercatat di Kemristek dan Dikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) serta didorong agar diterapkan". Kalimat ini menginformasikan 1.300 inovasi tersebut belum diterapkan.
Pengertian inovasi di sini tentu tak sejalan dengan definisi inovasi yang tercantum pada UU No 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: "kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi".
Jadi, suatu invensi (temuan) hanya bisa dikatakan sebagai inovasi apabila sudah diterapkan. Yang ditulis pada penggalan berita di atas sesungguhnya adalah invensi, bukan inovasi, karena ia belum diterapkan. Kerancuan begini ditemui juga dalam Kamus Besar Bahasa IndonesiaEdisi Kelima yang menyamakan pengertian invensi dengan inovasi.
HUSNI JAMAL
Simpang III Sipin, Jambi
Penjelasan Permata Bank
Berkenaan dengan surat Ibu Wiewied Arieyanie, "Kartu Kredit Identitas Palsu", di Kompas (20/4/2019), dengan ini kami mohon maaf atas ketaknyamanan yang dialami.
Permata Bank telah menindaklanjuti keluhan itu dengan menghubungi Ibu Wiewied Arieyanie pada 13 Juni 2019. Permata Bank memberikan penjelasan kepada pelapor dan pelapor dapat menerima penjelasan itu dengan baik.
Permata Bank juga mengirimkan Surat Keterangan Bukan Nasabah kepada pelapor melalui surat dan surel.
Richele CI Maramis
Senior Vice President; Head, Corporate Affairs; Permata Bank
Tanggapan PT KAI
Berikut kami sampaikan tanggapan PT KAI (Persero) atas keluhan Bapak Martinus Mamak, "Setengah Hati" tentang pelayanan tiket tarif reduksi dalam surat di Kompas (26/6/2019).
Terima kasih atas pilihan Anda menggunakan KA sebagai moda transportasi. Mohon maaf kami sampaikan atas ketaknyamanan saat memesan tiket tarif reduksi.
Sebagai informasi, pemesanan tarif reduksi lansia bisa diwakilkan asal bawa fotokopi kartu identitas penumpang yang menunjukkan telah berusia 60 tahun atau lebih.
Terkait dengan ini, KAI telah mengembangkan aplikasi KAI ACCESS: penumpang kami, khususnya lansia, bisa pesan tiket tarif reduksi melalui aplikasi.
Fitur itu kami luncurkan dalam waktu dekat.
EDY KUSWOYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar