Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 11 Juli 2019

Keteladanan Sutopo//Tanggapan Kemenhub (Surat Pembaca Kompas)


Keteladanan Sutopo

Manusia berupaya, Tuhan yang menentukan. Minggu dini hari, 7 Juli 2019, salah seorang putra terbaik Indonesia, Sutopo Purwo Nugroho, mengembuskan napas terakhir di St Stamford Modern Cancer Hospital, Guangzhou, China. Sutopo diketahui terkena kanker paru sejak 2017.

Sebagai Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo dikenal gigih dan tangguh menjalankan tugas, bahkan setelah didera kanker paru stadium 4B.

Dedikasi, totalitas, dan loyalitas ditunjukkan Sutopo di berbagai tempat dan kesempatan agar bisa memberikan informasi terbaru atas peristiwa bencana yang tengah terjadi. Tak berlebihan, apabila masyarakat Indonesia menyebut Sutopo sebagai sosok humas teladan Indonesia, patut menjadi contoh para pekerja kehumasan.

Dari berbagai penghargaan bidang kebencanaan yang diterima Pemerintah Indonesia, salah satunya penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam bidang inovasi kebencanaan, merupakan hasil kerja keras Sutopo berupa peta bencana. Penghargaan itu diterima Pemerintah Indonesia di Baku, Azerbaijan, beberapa waktu lalu.

Keteladanan yang lahir dari profesionalitas dan totalitas bekerja tampaknya masih langka di negeri ini. Apresiasi tak selalu dalam bentuk materi. Masyarakat Indonesia akan selalu mengenang Sutopo Purwo Nugroho, yang memberikan hal terbaik bagi bangsa dan negara.

Selamat jalan, Pak Sutopo. Semoga dedikasi dan totalitasmu menjadi inspirasi kaum muda Indonesia.

Budi Sartono Soetiardjo
Graha Bukit Raya, Cilame,
Kabupaten Bandung

Tanggapan Kemenhub

Menanggapi berita "Tol Laut Merugikan" di harian Kompas (4/7/2019), kami sampaikan penjelasan berikut.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai hal untuk meningkatkan pelayanan tol laut, di antaranya perubahan pelayanan tol laut yang semula bersifat direct menjadi pola hub and spoke pada 2019.

Perubahan itu untuk memberikan pelayanan kepada lebih banyak masyarakat dan daerah yang lebih luas. Perubahan sistem ini menjadikan daerah pelayanan tol laut (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan = 3 TP) yang pada tahun 2016 hanya singgah di 31 pelabuhan, tahun 2019 menjadi 76 pelabuhan.

Volume muatan tol laut juga meningkat. Tahun 2016 sebesar 81.404 ton, tahun 2018 meningkat menjadi 239.875 ton. Hal lainnya adalah meningkatnya respons dan keragaman muatan balik. Sebelumnya respons muatan balik tol laut sangat minim.

Tal Laut dapat mengangkut muatan balik garam dari Pulau Sabu dan muatan balik ikan dari daerah Natuna, Tahuna, dan Morotai. Namun, perubahan sistem ini juga berdampak pada perubahan lintas, jarak, dan waktu pelayanan. Lintasan dan jarak tempuh tol laut menjadi lebih panjang dan lebih lama, akibatnya biaya angkut meningkat.

Prinsipnya biaya pelayaran (freight) sama karena ada peraturan menteri perhubungan, tetapi perbedaan biaya, selain karena perbedaan jarak, juga dimungkinkan karena perbedaan biaya jasa pengurusan transportasi (JPT).

Hasil evaluasi sementara menunjukkan, akibat pembatasan jenis barang yang dapat diangkut via tol laut hanya barang­ dalam kategori bahan pokok penting, pelayanan tol laut tidak mudah menerapkan pola full container load (FCL) sehingga pemanfaatan kontainer tidak optimal. Sementara kapal swasta komersial JPT bisa leluasa menerapkan pola less container load (LCL) untuk memuat berbagai jenis muatan.

Menyoroti keluhan biaya tol laut, pemerintah akan mengevaluasi biaya dalam program tol laut, mengoptimalkan ruang muat peti kemas, serta memaksimalkan peranan pemerintah daerah.

Pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tol laut, antara lain, dengan memprioritaskan subsidi tol laut, mengkaji efektivitas pola subsidi freight pada biaya pelayaran, serta mempertimbangkan pola subsidi lain yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah memberi sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran dalam angkutan tol laut.

Hengki Angkasawan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik,
Kementerian Perhubungan


Catatan Redaksi:

Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Selain berita tanggal 4/7/2019, Kompas juga memuat "Sanksi Tegas bagi Operator Tol Laut Nakal" (5/7/2019) berisi penjelasan Menteri Perhubungan ihwal penanganan tol laut.

Kompas, 11 Juli 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger