Di Asia Tenggara, perdagangan pasir menjadi pembicaraan penting. Singapura memperluas wilayahnya dengan menggunakan material tersebut. Menurut data yang dikeluarkan Pemerintah Singapura, luas tanah negara itu pada 2017 ialah 724,2 kilometer persegi, sementara pada 1959, luas daratannya 581,5 kilometer persegi. Media Bussines Times menulis, beberapa aset utama Singapura, seperti pelabuhan kapal (salah satu yang tersibuk di dunia) berlokasi di tanah yang sebelum ini tak ada. Hal serupa terjadi pada sejumlah gedung pencakar langit baru.

Bagi negara yang selama ini mengekspor pasir ke Singapura, penambangan material itu merupakan isu sensitif. Indonesia pada 2007 melarang ekspor pasir karena penambangannya merusak lingkungan. Kamboja beberapa tahun lalu juga melarangnya sehingga secara resmi mengakhiri penjualan pasir ke Singapura. Reuters melaporkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang meragukan efektivitas larangan itu mendesak aparat Kamboja untuk menghentikan perdagangan. Menurut mereka, pengerukan pasir berdampak serius pada ekosistem pesisir dan tanah di sekitarnya.

Seperti diberitakan harian ini pada Kamis (4/7/2019), Malaysia telah pula melarang perdagangan pasir ke Singapura. Endie Shazlie Akbar, Sekretaris Pers Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad, mengonfirmasi negara itu menghentikan ekspor pasir ke Singapura tahun lalu. Ia memberikan catatan, larangan ekspor tak bermaksud menghalangi rencana Singapura melanjutkan penambahan luas daratan. Kebijakan ini bertujuan menekan penyelundupan pasir ilegal. Disebutkan pula dalam berita, PM Mahathir marah, tanah dari Malaysia dimanfaatkan untuk memperluas wilayah negara lain.

Laporan tersebut menunjukkan betapa sensitif masalah perdagangan pasir. Hal yang tampak ialah kerisauan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangannya. Di sisi lain, penambangan pasir juga menimbulkan "rasa tak nyaman" bagi warga tempat pasir itu berasal. Warga melihat dengan hati tak menentu, bagaimana mungkin bahan yang datang dari tanah kelahiran mereka digunakan untuk menambah luas wilayah negara asing.