Keberagaman yang Terusik
Penolakan sebagian masyarakat Bantul terhadap rencana pendirian sebuah gereja mengusik rasa keadilan kita bersama sebagai warga bangsa. Ketika Pancasila tengah kita perjuangkan menjadi sikap dan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari, muncul riak-riak yang menepis upaya mewujudkan kehidupan yang rukun, damai, dan saling menghargai.
Terlepas dari berbagai hal yang mendasarinya, penolakan atau pelarangan pembangunan sebuah tempat ibadah bertolak belakang dengan komitmen memelihara keberagaman dan menjaga toleransi di negeri ini.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 (E) Ayat 1 secara eksplisit menyatakan, kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila sangat fundamental untuk menjadi sikap hidup dan perilaku kita. Pancasila harus menjadi "satu kata dalam perbuatan" guna meneguhkan komitmen dalam berbangsa dan bernegara.
Toleransi dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antar-golongan adalah suatu keniscayaan manakala kita menelusuri sejarah panjang republik ini, yang berdiri berkat jasa dan perjuangan keras semua elemen bangsa, tanpa melihat latar belakangnya.
Itulah substansi yang harus selalu diingatkan dan dikuatkan kembali dalam menyongsong kejayaan dan kekokohan bangsa ke depan, terutama menghadapi berbagai tantangan internal dan global.
Budi Sartono Soetiardjo Graha Bukit Raya, Cilame, Bandung Barat
Salah Transfer Tak Kunjung Balik
Saya membeli unit di Tower S–61007, Meikarta. DP lunas saya bayar lewat potongan rutin bulanan rekening Nobu. Tanggal 27 Juli 2019 saya bermaksud transfer ke rekening Nobu 101-10-2167x-x milik saya, tetapi salah transfer Rp 10 juta ke rekening virtual account 88825161007001xx untuk DP atas nama saya.
Tanggal 30 Agustus saya mengirim semua persyaratan pengembalian via e-mail ke customercare@meikarta.com dan asm@meikarta.com. Namun, hingga dua minggu proses refund dana salah transfer saya belum juga beres.
Tanggal 27 September 2019 saya ditelepon Sdr Dwi Sulis dari HP 0821-2498-20xx bahwa saya masih harus mengirim formulir refund salah transfer bertanda tangan di atas meterai, ke Meikarta, Cikarang, ditujukan ke Ibu Dwi Sulis bagian PSAS, 0821249820xx.
Tanggal 30 September dokumen saya kirim sesuai instruksi dengan kurir JNE YES nomor resi 015600032769419. Tanggal 2 Oktober 2019, di sistem JNE tertulis dokumen saya sudah diterima pihak Meikarta oleh Bp Amung.
Saya menghubungi Sdr Dwi Sulis, tetapi ia menyatakan belum terima dokumen saya. Ia menyalahkan saya mengapa dikirim ke Bp Amung. Padahal, sebelum kirim via JNE, dokumen, amplop, dan resi saya foto dan saya kirim via WA ke Sdr Dwi Sulis. Tertera jelas bahwa dokumen saya tujukan kepada Sdr Dwi Sulis. Saat ini proses sudah lebih dari satu bulan dan uang saya belum dikembalikan.
Mawar M Duta Bintaro, Tangerang
Angkutan Kota
Bogor sebagai kota seribu angkot (angkutan kota) perlu perbaikan kebijakan karena tarif mahal, kurang nyaman, dan trayek belum merata. Ongkos jarak dekat angkot Rp 4.000 dan jarak jauh Rp 7.000, lebih mahal dari bus Transjakarta Rp 3.500-Rp 5.000.
Saya berharap Bapak Bima Arya selaku Wali Kota Bogor memperbaiki kinerja angkot dengan menata trayek, memperbaiki fasilitas kendaraan, memperluas jangkauan hingga permukiman warga, serta menggaji sopir angkot sesuai UMR agar tidak mengetem dan ugal-ugalan, sekaligus bertanggung jawab agar tidak terjadi tindak kejahatan pada penumpang. Perbaiki pula tarif angkutan umum agar lebih terjangkau masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar