Ancaman Serius Kebebasan Pers (Redaksi Kompas)
Teror kiriman kepala babi dengan telinga yang telah dipotong ke kantor Redaksi Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.
Hari Rabu (19/3/2025) pukul 15.15 WIB, kantor Redaksi Tempo mendapat kiriman paket berupa kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Setelah dibuka pada keesokan harinya, paket ternyata berisi kepala babi dengan dua telinganya telah dipotong.
Setelah kiriman paket berisi kepala babi, pada Sabtu (22/3/2025) pagi petugas kebersihan Tempo menemukan kardus yang dibungkus kertas kado dan berisi enam ekor bangkai tikus, dengan kondisi kepala yang terpenggal.
Ada dugaan kiriman paket-paket tersebut merupakan teror yang terencana. Pada hari yang sama, saat paket berisi kepala babi dikirim, di Dewan Pers tengah ada aksi unjuk rasa yang menuduh Tempo terafiliasi dengan kepentingan asing.
Teror kiriman berisi kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo juga bersamaan dengan keramaian penolakan publik atas revisi Undang-Undang TNI. Sejumlah elemen masyarakat sipil menolak revisi UU TNI yang dinilai bakal membawa kembali dwi fungsi ABRI dan melemahkan demokrasi serta supremasi sipil. Media yang merupakan salah satu elemen masyarakat sipil juga bersikap kritis selama proses revisi UU TNI itu.
Sampai saat ini belum diketahui siapa pengirim paket berisi kepala babi dan otak pelaku teror terhadap Tempo serta wartawannya. Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk menyelidiki kasus ini. Dengan kemampuan Polri, seharusnya tidak sulit menangkap dan mengungkap para pelaku teror.
Lebih dari apa pun, teror ini jelas merupakan ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers. UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Jika para pelaku teror terhadap pers dibiarkan, yang terancam sesungguhnya adalah demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.
Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama menggelar aksi peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014). Dalam aksi peringatan ini, mereka juga membagikan pamflet berisi ajakan peningkatan profesionalisme jurnalis serta kebebasan pers serta tuntutan pengusutan berbagai kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dalam tugasnya, termasuk kasus tewasnya wartawan Bernas , Udin, pada tahun 1996, yang hingga kini belum tuntas.
Tiga tahun terakhir, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional turun berturut-turut. Tahun 2022, IKP mencapai 77,88, pada 2023 IKP turun menjadi 71,57, dan turun tajam menjadi 69,36 di tahun lalu. Penurunan IKP memperlihatkan bahwa kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja.
Laporan Dewan Pers menyebut bahwa kekerasan dan serangan digital terhadap insan pers merupakan salah satu indikator penting yang membuat kemerdekaan pers merosot.
Untuk itu, pemerintah melalui penegak hukum seperti Polri harus merespon serius teror terhadap kebebasan pers ini dengan menangkap dan menghukum pelakunya.
Kita tentu tak ingin kembali ke era otoritarianisme Orde Baru saat pers dikontrol ketat oleh penguasa. Sebab, seperti yang dikatakan Ruth Kronenburg, pemimpin Free Press Unlimited, organisasi kebebasan pers internasional, ”Kebebasan perslah yang pertama ditentang ketika pemimpin otoritarian datang!”
Sumber: Kompas.id - Kamis, 27 Mar 2025 07:00 WIB · Opini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar