Mundurnya 16 rumah sakit, kemudian 14 di antaranya batal, menurut Jokowi, menyangkut tiga masalah. Pertama, rumah sakit masih berorientasi keuntungan. Kedua, besaran premi Rp 23.000 per orang tidak cukup membiayai 4,7 juta jiwa penduduk Jakarta yang tercakup dalam Kartu Jakarta Sehat (KJS). Ketiga, belum terbiasanya cara pemberian resep dan obat-obatan yang disediakan sistem ini.
Masalah pertama paling sulit dibandingkan dengan yang kedua dan ketiga. Butuh waktu lama membangun antusiasme solidaritas sesama di saat menipisnya solidaritas kebangsaan seperti sekarang ini. Butuh waktu lama membongkar paradigma bahwa berusaha di bidang kesehatan, selain usaha bisnis, juga merupakan usaha sosial.
Mengenai masalah kedua, Jokowi berjanji menaikkannya. Walau butuh waktu sebab harus dibicarakan dengan DPRD, prosesnya relatif lebih mudah. Tidak sulit pula membiasakan pasien KJS bisa menerima sistem tidak lagi menentukan sendiri obatnya.
Apa yang terjadi dengan kisruhnya pelaksanaan KJS juga bisa timbul ketika kebijakan melibatkan kepentingan banyak orang. Taruhlah contoh kebijakan lelang jabatan lurah dan camat serta kasus Waduk Pluit.
Dengan kompleksitas Ibu Kota, tentangan dan protes terhadap kebijakan baru terus terjadi. Menjadi berlarut-larut ketika cara kerja dan kultur birokrasi kurang mendukung, ditunggangi kepentingan politik, keserakahan, dan kepentingan uang. Kondisi Jakarta serba kontradiktif, massa dengan mudah digerakkan atas dalih ketidakadilan.
Program KJS adalah proyek percontohan untuk diberlakukan secara nasional tahun 2014. Mengatasi tiga masalah itu mendesak. Dilengkapi peraturan pemerintah (belum ada),
Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional tahun 2011 yang beroperasi mulai tahun 2014 itu menjamin rakyat memiliki proteksi sosial, di antaranya jaminan kesehatan.
Mengenai hak atas kesehatan ditegaskan dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Dalam konteks kepentingan nasional dan pemenuhan hak asasi manusia, KJS berarti strategis, asasi, dan manusiawi. Selain itu, yang tak kalah penting adalah menjaga agar proyek ini tidak jatuh kepada yang tidak berhak. Jaga dan selenggarakan dalam koridor untuk rakyat miskin.
Hak terdidik dan hak sehat adalah dua dari sekian hak asasi manusia. Ketika pajak yang dipungut tidak dikembalikan kepada terpenuhinya hak asasi, di antaranya kesehatan dan keterdidikan, tetapi diselewengkan, korupsi dan penyelewengan adalah kejahatan kemanusiaan.
KJS adalah awal perintisan proyek besar: terpenuhinya hak asasi, serta sudah ada dalam arah dan dasar yang benar. Jika terjadi ketimpangan, bukan penghentian program yang dilakukan, melainkan perbaikan di tingkat pelaksanaan.
(Tajuk Rencana Kompas, 24 Mei 2014)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar