Orang sering berekspresi gembira ketika menyatakan Pemilu 2009 berlangsung demokratis dan liberal. Parameternya adalah pemilu berkebebasan dan berbasis individu.
Kegembiraan di atas sebagai ungkapan rasa syukur karena negeri ini telah keluar dari rezim otoriter tentu boleh-boleh saja. Namun, jika pemikiran berhenti di situ, pemilu yang dihasilkan tidak akan seperti pemilu demokratis-liberal yang diharapkan. Bisa saja pemilu tersebut ternyata berpenyakit.
Pemilu yang anarkistis
Pada Pemilu 2009, kebebasan mewarnai kontestasi. Kasus-kasus intimidasi dan pemaksaan yang sebelumnya kental terlihat pada pemilu era Orde Baru tidak muncul secara signifikan.
Adapun individualisme terlihat dari diterapkannya sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak sebagai penentu kemenangan. Dengan sistem ini, upaya seorang individu caleg merupakan penentu kemenangan. Persaingan antarindividu pun bahkan terjadi dalam parpol.
Namun, apakah dengan dua hal itu cukup untuk menilai pemilu dengan gembira?
Liberalisme hanya bisa hidup dengan sehat jika terdapat satu prasyarat. Prasyarat itu adalah keadilan. Seharusnya kebebasan dalam liberalisme adalah kebebasan yang berlangsung dalam atmosfer keadilan.
Setidaknya terdapat empat hal yang membuat Pemilu 2009 tidak berkeadilan. Pertama, Pemilu 2009 ditandai dengan kekacauan masif daftar pemilih tetap. Karena masifnya kekacauan, terdapat dugaan bahwa hal ini disengaja untuk menguntungkan partai penguasa.
Kekacauan berawal dari data kependudukan yang buruk. Celakanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pemutakhiran secara baik.
Kedua, Pemilu 2009 ditandai dengan jorjorannya para caleg membelanjakan dana untuk kampanye. Hal ini bisa terjadi karena pengeluaran dana kampanye individu caleg tidak diatur dalam undang-undang. Hanya partai politik yang diwajibkan melaporkan dana kampanyenya. Padahal, lokus kontestasi telah berpindah dari parpol menjadi individu. Politik menjadi liar.
Ketiga, Pemilu 2009 diwarnai penyalahgunaan alokasi anggaran negara. Ketika itu diluncurkan program-program prorakyat yang kemudian disinyalir tak lebih sebagai upaya menjaring simpati publik. Di tingkat kementerian, banyak program kementerian yang difokuskan untuk membantu penduduk di daerah pemilihan sang menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Keempat, Pemilu 2009 diwarnai kekacauan pengolahan data. Sistem berbasis teknologi informasi gagal total. Pengolahan data kacau balau. Saking kacaunya, terdapat seorang caleg yang mendapatkan suara melebihi jumlah pemilih di seluruh Indonesia.
Setidaknya empat hal itu membuat Pemilu 2009 tidak berkeadilan. Dengan tidak terpenuhinya prasyarat keadilan, sulit bagi kita untuk mengategorikan Pemilu 2009 ke dalam pemilu demokratis-liberal.
Pemilu tersebut adalah pemilu yang anarkistis. Anarkisme yang dikira sebagai demokratis-liberal itu telah menghasilkan kepemimpinan Republik yang dipenuhi para bedebah. Mereka, para bedebah, tidak memedulikan negara dan rakyat. Para bedebah itu sibuk memperkaya diri dengan uang haram, bermegah-megah dalam lumpur penuh kotoran.
Keutamaan
Apakah Pemilu 2014 akan lebih baik? Atau mengulangi pemilu sebelumnya sebagai pemilu anarkistis yang menjadi pintu masuk bagi banyak bedebah?
Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, berperan signifikan dalam perbaikan kualitas pemilu. Syaratnya, kedua lembaga penguasa dalam rezim pemilu ini harus mampu menunjukkan keutamaan.
Bagaimana agar KPU dan Bawaslu mampu menunjukkan keutamaan, terutama keutamaan keadilan. Kualitas komisionernya adalah penentu apakah penyelenggara pemilu akan mampu menunjukkan keutamaan keadilan. Penyelenggara pemilu yang berkeutamaan tidak hanya memerankan diri sebagai petugas administratif.
Komisioner KPU dan Bawaslu yang berkeutamaan tidak hanya melaksanakan tahapan pemilu secara prosedural, tetapi juga dengan memperhatikan kualitas dan integritas. Prinsip seperti keadilan dan kejujuran menjadi pegangan.
Mencermati langkah dan kebijakan penyelenggara pemilu, terutama KPU, tampaknya tidak mengutamakan terciptanya keadilan, apalagi kejujuran. KPU terlihat hanya berisi orang-orang berketerampilan.
Terampil dalam menerima pendaftaran partai politik dan daftar caleg tanpa berupaya melakukan seleksi dengan lebih baik. Selain itu, belum terdengar dilakukannya pemutakhiran daftar pemilih. Mereka juga terlihat enggan membuat aturan penyelenggaraan yang akan menjadi landasan terciptanya keadilan dalam kampanye.
Selain itu, KPU tertutup bagi peran serta aktif masyarakat. Soal Sistem Informasi Data Pemilih misalnya, KPU terkesan menutup rapat. Tidak seorang pun, bahkan mungkin Bawaslu, memiliki akses terhadap sistem IT baru KPU ini. KPU sejak awal tahapan menutup diri dari akses publik. Konsultasi publik pun hanya basa-basi politik. Ketertutupan ini mencurigakan.
Cegah para bedebah
Saat penerimaan daftar caleg sekarang ini, seharusnya menjadi saat menutup celah bagi para bedebah. Saat diketahui adanya partai yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat keterwakilan perempuan, adanya caleg yang tidak menyertakan seluruh persyaratan, adanya daftar caleg ganda seperti dilansir Formappi, adanya caleg yang terkait masalah hukum, dan kasus lain merupakan saat di mana seharusnya KPU menunjukkan keutamaan.
Saat ini juga merupakan saat bagi KPU mengeluarkan aturan kampanye yang menjamin keadilan, saat bagi KPU memutakhirkan daftar pemilih, dan saat dimulainya penegakan aturan, termasuk aturan yang melarang pejabat menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pemenangan pemilu sehingga para bedebah akan tercegah.
Tulisan ini adalah peringatan dini, jangan sampai bangsa ini dua kali terperosok pada kondisi pemilu anarkistis. Kuncinya ada pada langkah dan kebijakan penyelenggara pemilu, terutama KPU. Saat-saat digelarnya sejumlah tahapan pemilu, jangan sampai menjadi saat karpet merah bagi para bedebah.
Toto Sugiarto Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate
(Kompas cetak, 3 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar