Kesaksian mengejutkan tersebut mungkin saja tidak muncul seandainya kasus dugaan korupsi pembelian simulator berkendara tetap ditangani penyidik Mabes Polri. Putusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyerahkan penyidikan kasus korupsi pembelian simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ruang yang lebih besar untuk melihat lebih dalam kasus korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri.
Satu kesaksian yang menarik muncul dari Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan. Dalam sidang terbuka pada pekan lalu itu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa itu mengaku pernah diperintah Djoko Susilo untuk menyerahkan empat kardus uang senilai Rp 4 miliar kepada politisi Senayan. Teddy menyebut nama Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Herman Herry, dan Desmond J Mahesa.
Di luar persidangan, melalui media yang melakukan upaya konfirmasi, keempat politisi DPR tersebut membantah dengan berbagai gradasinya. Bambang, seperti dikutip harian ini, mengatakan, "Semua itu sudah saya bantah di depan penyidik." Sementara Aziz mengatakan, "Nanti kita lihat perkembangan." Adapun Desmond mengaku bertemu dengan Djoko bersama Herman Herry pada tahun 2010, tetapi tidak ada pembicaraan penting.
Kesaksian mengejutkan juga muncul dari Komisaris Legimo, Bendahara Korps Lalu Lintas Polri. Legimo mengaku mendapat perintah dari Djoko untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terutama dari perusahaan rekanan. Dana itu kemudian dipakai untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kepentingan komando.
Persidangan kasus tersebut memang masih berjalan. Namun, kita memandang kesaksian Teddy dan Legimo begitu penting untuk dilewatkan. Kesaksian Teddy soal keterlibatan sejumlah politisi DPR tidak selesai hanya dengan sekadar bantahan. KPK harus proaktif menelusuri dan mencari bukti lain untuk memastikan kesaksian siapa yang benar, Teddy atau politisi DPR?
Keterangan Legimo juga penting dalam upaya menata lembaga seperti Korps Lalu Lintas. Mencermati keterangan Legimo di persidangan, terasa bagaimana lalu lintas uang di Korps Lalu Lintas tersebut bisa keluar dan masuk tanpa kontrol apa pun, termasuk untuk kegiatan komando.
Selain untuk mencari bagaimana sebenarnya duduk perkara dalam kasus korupsi pengadaan simulator berkendara, persidangan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas itu juga harus dijadikan tema sentral soal pembenahan manajemen keuangan di lembaga tersebut. Penerimaan negara bukan pajak seperti yang ada di Korps Lalu Lintas berpotensi disalahgunakan jika tidak ada mekanisme kontrol apa pun.
(Tajuk Rencana Kompas cetak, 13 Juni 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar