Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 09 Juli 2013

Bias RUU Komponen Cadangan (Budi Susilo Soepandji)

Oleh: Budi Susilo Soepandji

Diskursus RUU Komponen Cadangan kembali mengemuka. Bahkan, kini, muncul pandangan sempit dari sekelompok kecil kalangan bahwa komponen cadangan merupakan wajib militer dan RUU Komponen Cadangan itu melanggar HAM.
Di tengah kehidupan masyarakat yang demokratis, kemunculan perbedaan pandangan lumrah saja. Namun, pembentukan opini menyesatkan masyarakat luas terkait pembangunan sistem pertahanan negara tentu bukan cara cerdas dan elegan menyatakan beda pendapat.

Pasal 7 UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan negara terdiri dari subsistem Komponen Utama, Komponen Cadangan (Komcad), dan Komponen Pendukung (Komduk). Oleh karena itu, seperti halnya UU tentang TNI, keberadaan UU tentang Komcad ataupun Komduk merupakan kebutuhan sekaligus amanat yang hingga kini masih jadi pekerjaan rumah serta komitmen bersama antara DPR dan pemerintah melalui prolegnas.

Kontroversi yang memandang Komcad sebagai wajib militer perlu diluruskan pada koridor dan pemahaman yang benar. "Pelesetan" dan pembiasan narasi itu sangat tendensius untuk membangun opini penolakan oleh masyarakat. Masyarakat memang memiliki hak memahami duduk perkara keberadaan Komcad, Namun, pencerahan kepada masyarakat harus dilakukan secara benar dan proporsional tanpa dipengaruhi pandangan sempit yang berlindung atas nama HAM.

Pandangan bahwa RUU Komcad bersifat wajib dan bukan sukarela berikut sanksi pidananya menyesatkan. Pandangan itu hanya merujuk pada Pasal 8 Ayat 1 juncto Pasal 38 Ayat (1) tanpa memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 yang menyatakan, "Warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh, dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komcad sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan".

Apabila kita cermati, Pasal 9 yang menetapkan syarat menjadi anggota Komcad, akan jelas bahwa tak semua anggota masyarakat bisa menjadi anggota Komcad. Dengan kata lain, menjadi seorang anggota Komcad merupakan kehormatan bahkan suatu prestasi dan kebanggaan karena melalui perekrutan yang sangat selektif. Terkait hal itu dan merujuk ke Pasal 8 Ayat (1) dan (2), pegawai negeri sipil, pekerja dan/atau buruh yang tak memenuhi syarat dalam Pasal 9 dengan sendirinya tidak wajib menjadi anggota Komcad. Jadi, pada dasarnya Komcad tak bersifat wajib. Yang tak memenuhi kriteria sebagai Komcad dapat berpartisipasi sebagai Komduk.

Karena itu, memahami RUU Komcad tak dapat terpotong-potong. Harus dilakukan utuh dengan memperhatikan keterkaitan antarpasal dalam RUU Komcad itu sendiri ataupun sebagai bagian desain lengkap dengan RUU Komduk.

Pasal pidana
Pada prinsipnya RUU Komcad dibuat dengan penghormatan penuh pada hak asasi manusia seperti diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan acuan tertinggi dalam penyusunan RUU ini. Ini tak berarti penghormatan penuh terhadap HAM mengabaikan sanksi pidana bagi warga negara yang sadar mendaftarkan diri dan telah dinyatakan selektif jadi anggota Komcad.

Sangat logis bila kemudian anggota Komcad yang telah dididik mengikuti latihan dasar kemiliteran dan memahami seluk-beluk strategi, taktik, dan rahasia militer dapat diberi sanksi pidana bila menolak memenuhi panggilan tugas negara menghadapi ancaman militer tanpa alasan yang sah.

RUU Komcad disampaikan pemerintah ke DPR sejak 2009 dan telah melalui diskusi, kajian akademis, ataupun uji publik yang melibatkan berbagai profesi. Melalui jajak pendapat Kompas 14-15 November 2007, RUU Komcad dapat tanggapan positif masyarakat.

Selain TNI sebagai Komponen Utama, Komcad, ataupun Komduk adalah bagian subsistem pertahanan semesta yang harus dilaksanakan paralel dan proporsional, terpadu, berlanjut, disiapkan secara dini oleh negara sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Secara geopolitik saat ini memang kita tak punya musuh. Namun, sejarah menunjukkan bahwa revolusi perang kemerdekaan memperjuangkan berdirinya RI yang penuh pengorbanan dan cucuran air mata dimenangkan filosofi mempertahankan negara berdasarkan Pancasila serta bersatunya sipil dan militer. Kondisi kejiwaan itulah yang ingin dicapai RUU Komcad.

Kesederajatan, saling pengertian, dan saling percaya sipil dan militer diyakini mempercepat kemampuan anak bangsa mentransfer teknologi alat utama sistem persenjataan dalam membangun sistem pertahanan negara yang kokoh.

Budi Susilo Soepandji
Dosen UI, Ketua Pokja RUU Komcad 2005–2009, Kemhan RI, Bekerja di Lemhannas RI

(Kompas cetak, 9 Juli 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger