Ideologi radikal terorisme mendapat momentum berkembang di tengah melemahnya semangat kebangsaan, munculnya pemahaman ajaran agama yang fanatik-sempit, melemahnya implementasi pendidikan kewarganegaraan, tingginya angka kemiskinan, serta tergerusnya nilai kearifan lokal oleh arus modernitas negatif. Ini sebuah ancaman serius bagi keberlangsungan masa depan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila adalah perisai yang harus ditanamkan untuk mempersempit lingkup penyebaran ideologi radikal terorisme di masyarakat. Implementasi pendidikan kewarganegaraan yang memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara secara menyeluruh dapat mencegah terjadinya perkembangan aksi radikal terorisme yang berkembang di tengah masyarakat (Raoul, 2007).
Sejalan dengan hal itu, di bidang pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan strategi kontraradikalisasi atau penangkalan ideologi yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Strategi itu dilaksanakan untuk menguatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap penyebaran paham radikal terorisme sekaligus menguatkan wawasan kebangsaan, khususnya kepada pemuda sebagai generasi penerus bangsa.
Salah satu implementasi strategi kontraradikalisasinya adalah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah. Pembentukan FKPT bertujuan menyinergikan upaya pencegahan terorisme yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah dengan berbasiskan penerapan nilai kearifan lokal guna menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan dini masyarakat yang berperan penting sebagai garda terdepan dalam rangka pencegahan terorisme di daerah.
FKPT adalah forum koordinasi nonpartisan. Kehadirannya diharapkan mampu menjalin koordinasi terpadu dan integratif dengan elemen pemerintah daerah: kanwil kesbangpolinmas, kanwil dikdasmen, kanwil dikti, kanwil agama, kanwil hukum dan HAM, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, media massa, serta sivitas akademika yang menjadi determinan dalam upaya mencegah berkembangnya radikal terorisme di daerah.
Seluruh provinsi
Hingga saat ini, BNPT telah membentuk 21 FKPT di daerah. Pada 2014 diharapkan telah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan dibentuknya FKPT ini, pencegahan terorisme dapat dimulai secara dini dari pekarangan terdepan. Peran strategis FKPT melakukan koordinasi pencegahan terorisme diharapkan terjalin secara terpadu dan terintegrasi, melibatkan seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah.
Itu diharapkan dapat tercapai mengingat FKPT terbentuk dari perwakilan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, dan media massa yang tentu berpengaruh bagi masyarakat di lingkungannya.
Melalui FKPT, diharapkan nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat di setiap daerah dapat diperkuat dan diinternalkan kembali dalam setiap lini kehidupan melalui sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dengan melibatkan segenap komponen bangsa. Karena itu, beberapa program yang dilaksanakan FKPT di daerah sedapat mungkin dirumuskan dengan berbasis pada penerapan nilai kearifan lokal dan nilai-nilai Pancasila.
Hal ini sesuai dengan fakta bahwa kesadaran masyarakat untuk menghidupkan kembali nilai- nilai Pancasila mulai kembali timbul. Jajak pendapat Kompas dua tahun lalu menunjukkan bahwa 92,5 persen responden menyatakan perlunya dilakukan penguatan terhadap ideologi Pancasila saat ini. Telah muncul kesadaran memasukkan nilai luhur dalam Pancasila dengan pendekatan baru yang menekankan pada semangat edukasi dan bukan indoktrinasi.
Sosialisasi guna menguatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara harus disinergikan dengan nilai kearifan lokal yang berkembang. Tujuannya, masyarakat memiliki pemahaman komprehensif mengenai toleransi antarumat beragama, kebebasan yang bertanggung jawab, gotong royong, kejujuran, cinta Tanah Air, serta kepedulian antarwarga masyarakat.
Penguatan nilai-nilai ini dapat dilakukan melalui pendidikan di sekolah, lingkungan pergaulan, serta di lingkup terkecil: keluarga. Sosialisasi nilai-nilai kedamaian juga dapat melalui sinergi bersama media massa lokal, baik cetak maupun elektronik, serta media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Forum ini juga dapat berperan sebagai fasilitator yang menanamkan kedamaian dan toleransi, serta membumikan ajaran agama yang sejalan dengan empat pilar kebangsaan. Pemahaman nilai keagamaan yang damai dan toleran harus disampaikan secara paripurna dan bertanggung jawab oleh para pemuka agama dan tokoh masyarakat karena pemahaman ajaran agama yang setengah-setengah adalah pintu bagi masuknya pemikiran radikal terorisme di tengah masyarakat.
Selain itu, peran keluarga sebagai sarana sosialisasi primer juga memainkan peran sangat penting dalam mencegah penyebaran ideologi terorisme di kalangan pemuda. Kontrol dan perhatian orangtua terhadap berbagai aktivitas yang dilakukan anak adalah mekanisme cegah dini yang sangat efektif membentengi menyebarnya ideologi radikal terorisme.
Karena itu, dengan pembentukan FKPT ini, diharapkan masyarakat makin menyadari bahwa tanggung jawab pencegahan terorisme bukan tugas institusi pemerintah, Polri, dan TNI semata, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Sinergitas semua pemangku kepentingan dan pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang bahu-membahu dengan segenap unsur masyarakat adalah suatu keniscayaan dalam pencegahan terorisme.
Dibutuhkan komitmen kuat, dukungan, dan kerja sama antarinstitusi negara yang berjalan simultan dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan untuk secara aktif memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyebaran ideologi dan aksi kelompok radikal terorisme yang selalu merasa paling benar meski jelas di jalan sesat.
(Agus SB, Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
(Kompas cetak, 2 Agustus 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar