Cari Blog Ini

Selasa, 19 November 2013

Kodifikasi (JE Sahetapy)

Oleh: JE Sahetapy

SETELAH tersiar berita bahwa akan dibentuk KUHP baru, terutama dari arah Senayan, selalu muncul retorika yang sesungguhnya bersifat dangkal tetapi juga mengindikasikan betapa yang beretorika itu sama sekali tidak paham akan ramifikasi dan konsekuensi makna dan dampak dari suatu kodifikasi.
Atau memang yang beretorika dangkal itu adalah his master voice atau kepanjangan lidah cukong korupsi yang sibuk mengatur ke sana kemari agar Indonesia kacau dan bangkrut.

Indikasi ke arah Indonesia bangkrut itu terendus, antara lain dari upaya hendak mengodifikasi Undang-Undang Korupsi ke dalam KUHP dan, karena itu, perlu dibentuk Densus Korupsi. Ludruk permainan politik ini cukup jelas meski korupsi di tubuh kepolisian belum dibinasakan dan kekayaan perwira-perwira gendut berbintang belum juga ditertibkan.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa KUHP kolonial Belanda ini pada hakikatnya adalah Code Penal (KUHP) Perancis. Sahetapy dalam disertasinya (1978) mengutip pendapat Piepers "met die Code Penal (baca: WvS) ging het als met een broek die earst door vader wordt gedragen, dan overgaat op den oudsten en vervolgens met een lap er op, op den tweede zoon". Terjemahannya: Code Penal (KUHP) bagaikan sebuah celana yang dulu dipakai oleh ayah, kemudian beralih kepada anak yang sulung, dan selanjutnya dengan tambalan sepotong kain diteruskan kepada anak yang kedua.

Anak yang kedua itulah Hindia Belanda alias Indonesia dewasa ini. Itu sebabnya, dalam konsultasi saya (karena diutus almarhum Prof Sudarto cq BPHN-RI), saya ajukan argumentasi bahwa kalau Belanda menghilangkan buku IV dari Code Penal, Indonesia tidak bisa dihalang-halangi menghilangkan buku III WvSNed alias KUHP Belanda.

Ketika saya diundang ke Belanda pada September 1986 dalam rangka Wetboek van Strafrecht 100 jaar, alias KUHP Perancis 100 tahun yang lalu dialihkan dari Perancis ke Belanda, dan membaca tulisan Prof D Schaffmeister dari Universiteit Leiden, saya dapat memahami ramifikasi dan konsekuensi dari suatu kodifikasi.

Pada permulaan kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) dari almarhum Prof Kusumadi pada 1954, saya hadir sebagai mahasiswa propadeuse dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (yang kemudian diresmikan Mr Moh Yamin pada 1954 menjadi Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Ia membahas Pasal 102 UUDS-RI sebagai perintah kodifikasi. Sudah diingatkan juga di Belanda pada 1956 bahwa "jangkauan" kodifikasi sudah praktis selesai.

Strategi jahat
Di tengah perkembangan zaman yang begitu dahsyat, perubahan teknologi yang hebat, dan kriminalitas yang bermetamorfosis serba cepat, keinginan kodifikasi sesungguhnya sudah ketinggalan zaman, kecuali kalau ada maksud dan strategi jahat melumpuhkan penegakan hukum dalam rangka membasmi para koruptor.

Setelah Perang Dunia II, lex specialis derogat legi generali makin berkembang subur. Itu tampak juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi di Belanda (1951) yang kemudian dijiplak begitu saja oleh Indonesia. Di Belanda sendiri, setelah itu, muncul 32 undang-undang yang tetap berada di luar WvS Belanda. Pada 1981, jumlahnya menjadi 100 lebih. Untuk diketahui, lex specialis di Belanda itu mengembangkan stelsel pidana khusus yang kemudian diambil alih WvS Ned.

Dengan penjelasan singkat ini, saya ingin usulkan agar sebaiknya membicarakan dulu Buku I RKUHP. Itu pun tidak mudah. Apalagi kalau merumuskan perbuatan-perbuatan pidana dalam Buku II. Dalam merumuskan suatu perbuatan pidana, harus dibedakan antara elementen (unsur-unsurnya) dan bestand delen (bagian-bagian yang sangat menentukan) yang menurut Prof Vrij agar pembuktiannya tidak salah kaprah.

Semoga mereka yang bermulut besar, ngotot kodifikasi, dan ingin menyelesaikan RKUHP dengan satu gebrakan, banyak membaca buku-buku bahasa Belanda dan Inggris meski sistem Anglo Saxson tidak kita anut. Meskipun Anda di Senayan, itu tidak berarti, Anda bisa hantam kromo! Jangan lupa ungkapan kolonial "men is wel afgestudeerd maar nog niet uitgestudeerd". Itu berarti, Anda sudah lulus fakultas hukum, tetapi masih harus terus belajar/membaca agar tidak ketinggalan kereta ilmu pengetahuan.

Bandingkan hal ini dengan para dokter dan ilmu kedokteran. Sun Tzie (dalam versi bahasa Inggris, 2008) mengatakan "study him, and study him again. Do not be misled by his simplicity." Maksudnya: "pelajari (KUHP) dengan baik, pelajari kembali. Jangan ditipu oleh kesederhanaannya." Semoga hati nurani para retorika di Senayan menjadi sadar!

JE Sahetapy, Guru Besar Emeritus Hukum

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003183309
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger