Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 Januari 2014

TAJUK RENCANA Pajak bagi Usaha Kecil (Kompas)

KELONGGARAN batas omzet minimum pengusaha kena pajak adalah langkah baik untuk mendorong tumbuhnya wirausaha kecil dan menambah wajib pajak.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, batasan omzet minimum mulai 1 Januari 2014 naik menjadi Rp 4,8 miliar per tahun dari Rp 600 juta.

Selain itu, pengusaha kecil juga mendapat kemudahan tidak wajib membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai. Besar Pajak Penghasilan ditetapkan 1 persen dari omzet.

Pajak sangat penting bagi pembangunan. Sebagian besar pendapatan negara mengandalkan pajak. Tahun lalu, target pendapatan dari pajak tidak tercapai, antara lain, karena rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak.

Jumlah pembayar pajak kita memang masih rendah. Pembayar pajak pribadi hanya 520.000 orang, sementara jumlah penduduk 240 juta orang. Jumlah wajib pajak perusahaan 12 juta perusahaan, tetapi Direktorat Jenderal Pajak menyebut hanya separuh yang membayar pajak.

Tentu ada sejumlah penyebab mengapa kesadaran membayar pajak masih rendah. Salah satu alasan adalah cara penghitungan pajak kurang bersahabat dengan pengusaha kecil. Keluarnya peraturan baru ini, antara lain, dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha kecil menghitung pajaknya.

Selain meningkatkan jumlah perusahaan pembayar pajak, peraturan tersebut sebenarnya juga berefek memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha. Dengan demikian, juga akan terjadi penyerapan lebih banyak tenaga kerja.

Efek ikutan lain adalah naiknya kemampuan usaha kecil dalam berkompetisi. Batasan omzet yang diperlonggar dapat dimanfaatkan membiayai inovasi dan penggunaan teknologi. Hal ini akan sangat penting dalam menghadapi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015. Harapan lebih besar adalah pengusaha kecil dapat meningkatkan kapasitasnya, naik kelas menjadi pengusaha menengah dan besar.

Meski demikian, untuk menumbuhkan wirausaha nasional diperlukan upaya lebih banyak lagi dari pemerintah selain memberikan kemudahan pajak. Pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini adalah mendorong pembangunan infrastruktur dan menurunkan suku bunga pinjaman.

Dalam kaitan dengan pajak, pemerintah wajib terus meyakinkan masyarakat bahwa uang yang dipungut dari mereka akan digunakan tepat sasaran. Itu berarti tidak boleh terjadi lagi korupsi oleh aparat pajak. Tidak boleh juga ada perasaan tidak adil di masyarakat, terutama dari kelas menengah yang menjadi pembayar potensial.

Aparat pajak wajib memiliki integritas sekaligus mengayomi. Hanya dengan terbangunnya kepercayaan maka masyarakat, termasuk pengusaha kecil, akan sukarela membayar pajak.

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000003968632
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger