Kasus yang disebutkan jaksa merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun itu menjadi kasus yang menarik perhatian publik bukan hanya karena dugaan besarnya kerugian negara, melainkan juga karena ada tarik-menarik antara ranah hukum dan politik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor adalah kelanjutan dari putusan Sidang Paripurna DPR, 3 Maret 2010. Sidang Paripurna DPR memutuskan kasus Bank Century diselesaikan melalui jalur hukum. Biarlah proses hukum berjalan dan tidak diintervensi oleh tindakan politik. DPR hendaknya juga konsisten dengan putusan Sidang Paripurna DPR dengan membiarkan proses hukum berjalan.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Budi Mulya disebutkan bersama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century.
Boediono, seusai diperiksa KPK, 23 November 2013, kepada wartawan menegaskan, "Apa yang kami (Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan) lakukan pada waktu krisis itu adalah satu kebijakan, tindakan yang mulia untuk menangani krisis di negara kita. Apabila dalam upaya yang mulia ini ada pihak yang menyalahgunakan, ini sebenarnya sangat menyakitkan kita semua."
Kebijakan pemberian dana talangan oleh Bank Indonesia itu dibela Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menjelang DPR mengambil putusan soal Pansus Bank Century, 1 Maret 2010, Presiden Yudhoyono menyatakan, meski dirinya sedang berada di luar negeri saat keputusan soal bail out diambil, Presiden membenarkan dan bertanggung jawab atas kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century demi penyelamatan perekonomian Indonesia pada waktu itu. "Choosen, option, alternatif dilakukan oleh mereka yang punya kewenangan untuk itu. Dilakukan dengan tujuan dan intensi yang baik. Itulah policy wilayahnya, judgement dari situasi yang ada, he or she must to choose, pilihan harus diambil dengan segala pertimbangannya" (Kompas, 2 Maret 2010).
Kita berharap hukum menjadi panglima, termasuk memberikan kesempatan kepada pengadilan menilai kebijakan pemberian dana talangan Bank Century dan juga peran setiap pihak yang disebut dalam dakwaan. Namun, yang penting adalah mengungkap siapa yang menikmati keuntungan dari aliran dana Rp 6,7 triliun. Dalam konstruksi pidana korupsi selalu ada unsur melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Siapa yang mendapat keuntungan dari penyaluran dana talangan harus juga bisa diungkap.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005311142
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar