Meski tanpa jaminan akan diselesaikan DPR periode 2009-2014, upaya pemerintah itu layak diapresiasi dengan semboyan "masih lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali".
Rancangan UU Pertanahan (UUP) yang diajukan pemerintah sedikitnya memuat dua gagasan konstruktif cemerlang pada tataran ide, dalam artian cukup memihak hajat hidup rakyat banyak. Oleh karena itu, kedua gagasan itu perlu terus dijaga dan diperjuangkan agar tak mengalami distorsi dan aborsi. Kedua gagasan itu adalah reforma agraria dengan institusi: tanah obyek reforma agraria (TORA) yang diatur dalam Bab V Pasal 41-50 dan gagasan penyelesaian sengketa dengan lembaga khusus pengadilan pertanahan.
TORA merupakan konsep hukum sekaligus lembaga hukum yang berupaya mendayagunakan tanah sebagai instrumen pemerataan keadilan untuk rakyat miskin. Melalui tanah, rakyat memang lebih mudah disejahterakan. Sebaliknya, melalui tanah pula rakyat sangat gampang dimarjinalkan dan dimiskinkan. Oleh karena itu, gagasan TORA mendayagunakan tanah yang dikuasai negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan kepada rakyat miskin merupakan gagasan afirmatif yang pantas diapresiasi dan didukung.
Meski demikian, gagasan TORA haruslah dikonstruksikan dan diaplikasikan secara tepat sasaran dan tepat guna agar tidak mengalami distorsi sehingga dalam implementasinya TORA mampu membendung dan mengantisipasi perilaku birokrat dan petugas pertanahan agar tidak memanipulasi persyaratan administratif sehingga penerima TORA sejatinya bukanlah rakyat miskin, melainkan orang kaya yang memiliki akses dan kemampuan menyediakan persyaratan administratif secara formal.
Dalam konteks ini, lembaga TORA sebaiknya dikonstruksikan dan disandingkan dengan fenomena lembaga "berobat gratis" dan bantuan langsung tunai (BLT) yang ternyata justru dominan dinikmati oleh rakyat mampu, sedangkan rakyat miskin tetap saja tidak terakomodasi lantaran tak mampu menyediakan persyaratan administratif berupa surat dan dokumen formal. Karena itu, sebaiknya norma pengaturan TORA diperkuat dengan sanksi pidana sangat keras: korupsi. Pemanipulasi TORA, baik birokrat maupun penerimanya, dikategorikan sebagai pelaku korupsi yang dihukum berat. Tidak cukup hanya diancam dengan pembatalan hak sebagaimana diatur Pasal 49 RUUP.
Yang lebih substansial, pengaturan TORA seharusnya dilakukan secara konkret-limitatif oleh UUP, tidak lagi didelegasikan kepada peraturan pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud Pasal 50 RUUP, karena pemerintah sering kali gagal menerbitkan PP sebagai aturan hukum konkret pelaksanaaan UU.
Salah satu rujukannya, sampai saat ini cukup banyak PP yang dikehendaki sebagai norma pelaksanaan UU No 5/1960 tak diterbitkan pemerintah yang menyebabkan beberapa norma UU No 5/1960 tak dapat dilaksanakan secara efektif. Pengalaman demikian seharusnya jadi batu uji dan pelecut DPR untuk memproduksi UU yang lebih komprehensif dan berkualitas.
Pengadilan pertanahan
Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara efektif dan efisien, RUUP mengintroduksi pengadilan pertanahan. Secara historis-kronologis, gagasan pembentukannya sudah lama muncul sebagai respons pengalaman empiris bahwa penyelesaian sengketa pertanahan oleh pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) selama ini selalu berlarut-larut, berbiaya sangat konsumtif, dan akhirnya lumpuh sebagai putusan di atas kertas. Sayangnya, konsep pengadilan pertanahan sebagai pengadilan khusus masih sumir dan absurd yang sangat berpotensi hanya menyambung dan mengubah nomenklatur fenomena kegagalan kinerja peradilan umum dan PTUN.
Konsep dan konstruksi pengadilan pertanahan sebagai peradilan khusus sebaiknya diperkaya dengan melakukan dekonstruksi terhadap peradilan khusus yang sudah ada, antara lain pengadilan pajak, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial (PHI), dan pengadilan tipikor, yang secara empiris sebetulnya tak punya keistimewaan dalam prestasi dan kinerja. Ironisnya, peradilan tipikor sulit dibedakan sebagai lembaga pengadilan atau lembaga penghukuman. Sebab, para hakim tipikor secara umum telah kehilangan independensi dan obyektivitas dalam mengadili yang justru menafikan jiwa dan substansi pengadilan sebagai penegak hukum dan keadilan yang dimaksud Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945.
Pembentukan pengadilan pertanahan seharusnya merujuk pada konstruksi kekuasaan kehakiman yang diatur Bab IX Pasal 24 UUD 1945 berikut UU pelaksanannya. Selanjutnya diperkaya aspek filosofi, teori, dan empiris peradilan khusus yang sudah ada di berbagai negara.
AS dan Inggris merupakan negara yang banyak memiliki peradilan khusus yang secara efektif dan tepat tujuan telah sukses memaknai dan memberi karakter peradilan khusus sebagai pilar penegakan hukum yang berkeadilan. Salah satu isu yang harus jadi perhatian dalam melakukan pembahasan pengadilan pertanahan sebagai pengadilan khusus dalam RUUP adalah menyangkut lembaga hakim ad hoc. Konsep dan konstruksi lembaga hakim ad hoc harus jelas menyangkut sumber, wewenang, dan bagaimana cara pengisiannya.
Jangan sampai mengulangi pengalaman naif lembaga hakim ad hoc yang ada pada PHI dan pengadilan tipikor saat ini yang ternyata tidak ada beda karakter dengan hakim karier. Terlebih lagi setelah Mahkamah Agung memermanenkan hakim ad hoc pada PHI dan pengadilan tipikor dengan alasan tidak tersedia dana untuk melakukan seleksi.
Bahrul Ilmi Yakup
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK); Advokat dan Konsultan Hukum BUMN;Ketua Pusat Kajian BUMN
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006213137
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar