Kontroversi muncul karena pada Senin (2/6) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Panglima Tertinggi TNI mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dalam Pemilu Presiden 9 Juli. "Harapan dan sekaligus instruksi saya, netralitas TNI-Polri tetap dijaga dan dilaksanakan. Jangan dirusak dan jangan pula kita khianati reformasi TNI-Polri yang kita laksanakan dengan sangat tidak mudah, waktu itu," kata Presiden (Kompas, 3/6/2014). Sikap senada berulang kali disampaikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KSAD Jenderal TNI Budiman, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.
Kita apresiasi langkah cepat pimpinan TNI mengantisipasi masalah babinsa. Pihak TNI AD dalam siaran persnya, yang diunggah di situs tniad.mil.id, menyatakan telah memberikan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan Babinsa Koptu Rus dan Danramil Gambir Kapten Sal. Sanksi dijatuhkan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dari 5 Juni hingga 8 Juni 2014. Dalam keterangan pers tersebut juga dinyatakan, pimpinan TNI tidak pernah memberikan perintah mendata preferensi warga. Panglima TNI dalam keterangan pers terpisah juga menegaskan kembali dan memberikan jaminan atas netralitas TNI dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014.
Reformasi TNI yang dimulai pada 1999 ditandai dengan pemisahan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 dan netralitas TNI-Polri dalam politik praktis telah diapresiasi banyak kalangan. Reformasi TNI dinilai relatif berhasil dibandingkan dengan reformasi sektor lain, termasuk reformasi birokrasi dan reformasi partai politik. Sikap netral TNI juga telah ditunjukkan pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Publik berharap penegasan dan jaminan yang diberikan pimpinan TNI, yang didasarkan pada UU No 34/2004 tentang TNI, bisa dijadikan pedoman bagi anggota TNI di mana pun mereka bertugas. Pasal 39 UU TNI menegaskan, prajurit dilarang terlibat dalam (1) kegiatan menjadi anggota partai politik dan (2) kegiatan politik praktis. Penegasan serupa dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang mempertegas netralitas TNI. Kontrol dari masyarakat diperlukan untuk memastikan jaminan netralitas TNI itu berjalan sesuai undang-undang.
Sebagai bagian dari rakyat, TNI yang beroperasi dalam koridor konstitusi dan undang-undang dibutuhkan bangsa ini untuk menjaga kedaulatannya. Dalam posisinya seperti sekarang ini, di mana anggota TNI tidak menggunakan hak pilihnya, pemimpin yang akan dipilih secara demokratis dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014, perlu juga memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan institusi TNI yang solid dan perbaikan kesejahteraan prajurit. Namun, dalam proses tersebut, siapa pun punya tanggung jawab untuk tetap menjaga netralitas TNI dalam pemilu presiden.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000007112707
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar